$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Bobroknya PT Tukad Mas | Nihil Pajak Daerah, Proses hukum Direkturnya

Keberadaan PT Tukad Mas ternyata bukan saja aktivitas pengolahan yang ditengarai ilegal dan tidak berizin. Soal pemasukan buat daerah disekt...

Keberadaan PT Tukad Mas ternyata bukan saja aktivitas pengolahan yang ditengarai ilegal dan tidak berizin. Soal pemasukan buat daerah disektor pajak juga terinformasi nihil alias sama sekali tidak ada buat Kota Bima. itu terekam selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Pajak galian C yang terkumpul di Bidang Pendapatan dan Penetapan BPKAD Kota Bima, tidak ditemukan perusahaan yang bernama Tukad Mas ini. Kebobrokan perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 1987 ini semakin nampak. Tidak itu saja, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM STIH Bima juga melakukan aksi atas keberadaan perusahaan ini.

Ilustrasi

Kota Bima,KS-PT Tukad Mas Cabang Bima, begitu nama perusahaan skala besar yang ada di Kota Bima ini, ternyata juga tidak berkontribusi banyak buat daerah dimana lokasi operasinya. Terekam selama kurun waktu tiga tahun terakhir ini, Kota Bima praktis tanpa mendapatkan kucuran pembayaran pajak dari PT Tukad Mas.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Heri Wahyudi menjelaskan, tercatat sejak kurun waktu tahun 2016-2018, tidak ada nama perusahaan Tukad Mas yang menyetor pajak galian C di Kota Bima.

“Selama 3 tahun, tidak ada nama Tukad Mas dalam rekanan yang menyetor pajak galian C di Kota Bima,”jelasnya, Rabu pekan ini.

Untuk tahun 2018 saja kata dia, dari jumlah item pekerjaan yang melakukan pembayaran galian C ada 479. Sementara jumlah rekanan 140. Kemudian jumlah penetapan atas pajak galian C sebanyak Rp 651.266.443.

“Didalam jumlah rekanan tahun 2018, nama Tukad Mas tidak ada,” ungkapnya.

Kabid ini juga menjelaskan, jika berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, diturunkan pada Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak dan retribusi daerah, diturunkan lagi ke Peraturan Walikota Bima Nomor 36 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan Kota Bima, pada Pada Bab I di ketentuan umum Perwali Nomor 36 di item 17 disebutkan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Sementara Tukad Mas karena aktivitas pengolahannya tidak mengantongi izin dan mengambil hasil tambang dari penambang ilegal, maka pemerintah tidak mengambil pajak. Sementara aktivitas pemanfaatannya di Kota Bima tidak ada.

“Tukad mas ini ngambil yang ilegal, dan kita tidak bisa ambil pajak. Makanya pemerintah memakai pada sisi pemanfaatannya, bukan ambil pajak dimulut tambang. Tapi pemanfaatannya di Kota Bima tidak ada nama Tukad Mas,” jelasnya.

Artinya sambung Heri, selama 3 tahun terakhir tidak ada kontribusi pendapatan untuk daerah yang diberikan dari keberadaan Tukad Mas di Kota Bima. Karena keberadaan Tukad Mas yang tidak mengantongi izin menyulitkan pemerintah tidak bisa menarik pajak kegiatannya.

Sementara pada Kamis pekan ini pula, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutuif Mahasiswa (BEM) STIH Bima, mendatangi Bappeda Kota Bima dan Polres Bima Kota, guna mempertanyakan keberadaan PT Tukad Mas yang ditengarai ilegal tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, pada tanggal 22 april 1970 pertama kali deklarasi dari seluruh elemen sebagai bentuk perhatiannya terhadap lingkungan dan menjadikan isu lingkungan sebagai perioritas arah program kerja pemerintah berbagai Negara diantaranya Amerika Serikat.

Teriakan ini disampaikan oleh beberapa senator dari berbagai negara bahkan sampai pada perbincangan para senator melalui forum resmi PBB ini merupakan cerminan rasa kepedulian pemerintah terhadap lingkungan dan dianggap isu lingkungan adalah prioritas utama demi kelangsungan hidup warga negara.

Gerakan yang dicanangkan oleh John Mcconnell aktivis perdamaian 60 an tersebut mendapat respon baik dari PBB sehingga 22 april ditetapkan sebagai hari bumi nasional.

Melalui momentum hari bumiNasional yang ke 49 dari beberapa sample yang ada di kota dan Kabupaten Bima cukup mencerminikah pencemaran fingkungan terjadi dimana-mana eksploitasi dan eksplorasi adalah hal yang wajar semntara isu lingkungan adalah hal yang krusial untuk dibahas ketika kita memakai sudut pandang konstitusi.

Dalam Undang-Undang No. 4 tahunn 2009 menyatakan isu lingkungan dan penyejahteraan masyarakat wilayah sekitar adalah hal yang krusial sebagaikonsideran konstitusional pertimbangan menerbitkan IUP.

Melihat kegiatan Pertambangan PT Tukad Mas di kota bima BEM STIH Bima menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya, kejelasannya IUP, IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, maupun IUPK tidak dikantongi secara jelas oleh PT Tukad Mas maka dalam hal tersebut meminta kepada institusi penegak hukum agaar mengambil tindakan secara serius terhadap dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh PT Tukad Mas.

Ada beberapa sample konstitusional yang menjadi landasan dasar dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Tukad Mas. Diantaranya, Undang Undang no 23 tahun 1997 enam pasal yang menguraikan masalah sangsi pidana dalam kaitan tindak pidana lingkungan diantaranya pasal 41 sampai dengan 46 r Undang undang no 32 tahun 2009 ada 19 pasal diantaranya (pasal 97 sampai dengan pasal 115) r Tindak pidanadalam UUPPLH

Kemudian Dellik materil (generic crime )yaitu perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan ini jelas secara hukum tidak memerlukan pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin. Delic formil ( specific crime yaitu perbuatan melawan hukum terhadap aturan aturan hukum administrasi dan untuk pembuktian hal tersebut terbukti dengan tidak adanya izin PT Tukad Mas selama puluhan tahun beroprasi

“Maka dari pandangan konstitusional kami DPM Dan BEM Sekolah Tinggi Imu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima menutut kepada Kapolres Bima Kota selaku institusi penegak hukum, segera proses secara hukum Direktur' PT Tukad Mas atas dugaan tindak pidana. Kemudian Segera panggil dan proses secara hukum BAPEDA Kota Bima atas dugaan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana.(KS-Aris)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bobroknya PT Tukad Mas | Nihil Pajak Daerah, Proses hukum Direkturnya
Bobroknya PT Tukad Mas | Nihil Pajak Daerah, Proses hukum Direkturnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinbBU1_FsawuFXFn0XMK7EfWI24ztxxZPSZjj0_ynp9B06CaWcsr8gHBWffnklRHZo5fR-MWmzHEIKzCtJT5FFbqu8lLe4T2SULAWrl66vEkJpVknOX4Oc2fshoQrszGfn5j_aqogKxpzJ/s400/beban-pajak-ilustrasi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinbBU1_FsawuFXFn0XMK7EfWI24ztxxZPSZjj0_ynp9B06CaWcsr8gHBWffnklRHZo5fR-MWmzHEIKzCtJT5FFbqu8lLe4T2SULAWrl66vEkJpVknOX4Oc2fshoQrszGfn5j_aqogKxpzJ/s72-c/beban-pajak-ilustrasi.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/bobroknya-pt-tukad-mas-nihil-pajak.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/bobroknya-pt-tukad-mas-nihil-pajak.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy