Kota Bima,KS.- Jelang pemilu serentak tahun 2019, Bawaslu Kota Bima akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk saksi partai politik sel...
Kota Bima,KS.- Jelang pemilu serentak tahun 2019, Bawaslu Kota Bima akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk saksi partai politik selama 3 hari, mulai tanggal 7-9 April 2019 di tiap -tiap Sekretariat Panwascam Kecamatan.
Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani mengungkapkan, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 251 tentang bimbingan teknis saksi, yang mengadakan sepenuhnya adalah Bawaslu. Pihaknya pun harus memastikan jika dari Bimtek saksi tersebut dapat meningkatkan kemampuan saksi partai politik dalam menjalankan tugas.
Diakuinya, Bawaslu sudah mengirim surat ke masing-masing partai sebanyak 2 kali. Namun sampai tanggal 30 Maret 2019 batas akhir, hanya 6 parpol yang telah menyetorkan nama-nama saksi untuk mengikuti Bimtek.
"6 partai itu masing-masing PKB sebanyak 175, Golkar 471 Perindo 457, PAN 471, Hanura 471 dan PBB 395,” sebutnya, Senin pekan ini.
Menurut Asrul, jumlah saksi yang diserahkan untuk diberi pelatihan sebanyak 2.440 orang. Jumlah ini berdasarkan nama-nama saksi yang diserahkan oleh partai politik hingga batas akhir 30 Maret 2019 lalu. Sementara jumlah saksi yang harus dilatih oleh Bawaslu sebanyak 8.478 orang. Terdiri dari 16 partai politik ditambah 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden di masing-masing TPS. "Jumlah TPS di Kota Bima ini kan ada 471. Jika dikalikan jumlah parpol dan paslon presiden dan wakil presiden maka jumlah saksi ada 8.478 orang," urai Koordiv SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima itu.
Kata dia, kegiatan tersebut dilaksanakan 2 kali sehari yakni dimulai pada pukul 08.30-11.30 Wita dan pukul 13.30-16.30 Wita, dengan durasi waktu selama 3 kali 60 menit atau selama 3 jam untuk satu kali pelatihan.
"Kita sudah membuat jadwal pelatihan untuk masing parpol. Karena tidak boleh menggabungkan antara parpol yang satu dengan lainnya. Semua dibuat terpisah untuk masing parpol di setiap kecamatan," terang mantan wartawan ini.
Ia menambahkan, tugas saksi ini sebenarnya sama dengan Pengawas TPS. Hanya saja kewenangannya yang membedakan. Dengan pelatihan ini diharapkan saksi memiliki pemahaman yang sama dan mampu bersinergis dengan KPPS dan Pengawas TPS pada saat pungut hitung suara di TPS pada tanggal 17 April 2019 nanti.
Sebelumnya Bawaslu Kota Bima melalui Panwaslu Kecamatan melaksanakan pelatihan 471 Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) se Kota Bima. Metode pelatihannya sama dengan metode yang dilaksanakan pada pelatihan saksi, misalnya penayangan video tutorial proses pungut hitung suara di TPS.(KS-Aris)
Ilustrasi |
Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani mengungkapkan, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 251 tentang bimbingan teknis saksi, yang mengadakan sepenuhnya adalah Bawaslu. Pihaknya pun harus memastikan jika dari Bimtek saksi tersebut dapat meningkatkan kemampuan saksi partai politik dalam menjalankan tugas.
Diakuinya, Bawaslu sudah mengirim surat ke masing-masing partai sebanyak 2 kali. Namun sampai tanggal 30 Maret 2019 batas akhir, hanya 6 parpol yang telah menyetorkan nama-nama saksi untuk mengikuti Bimtek.
"6 partai itu masing-masing PKB sebanyak 175, Golkar 471 Perindo 457, PAN 471, Hanura 471 dan PBB 395,” sebutnya, Senin pekan ini.
Menurut Asrul, jumlah saksi yang diserahkan untuk diberi pelatihan sebanyak 2.440 orang. Jumlah ini berdasarkan nama-nama saksi yang diserahkan oleh partai politik hingga batas akhir 30 Maret 2019 lalu. Sementara jumlah saksi yang harus dilatih oleh Bawaslu sebanyak 8.478 orang. Terdiri dari 16 partai politik ditambah 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden di masing-masing TPS. "Jumlah TPS di Kota Bima ini kan ada 471. Jika dikalikan jumlah parpol dan paslon presiden dan wakil presiden maka jumlah saksi ada 8.478 orang," urai Koordiv SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima itu.
Kata dia, kegiatan tersebut dilaksanakan 2 kali sehari yakni dimulai pada pukul 08.30-11.30 Wita dan pukul 13.30-16.30 Wita, dengan durasi waktu selama 3 kali 60 menit atau selama 3 jam untuk satu kali pelatihan.
"Kita sudah membuat jadwal pelatihan untuk masing parpol. Karena tidak boleh menggabungkan antara parpol yang satu dengan lainnya. Semua dibuat terpisah untuk masing parpol di setiap kecamatan," terang mantan wartawan ini.
Ia menambahkan, tugas saksi ini sebenarnya sama dengan Pengawas TPS. Hanya saja kewenangannya yang membedakan. Dengan pelatihan ini diharapkan saksi memiliki pemahaman yang sama dan mampu bersinergis dengan KPPS dan Pengawas TPS pada saat pungut hitung suara di TPS pada tanggal 17 April 2019 nanti.
Sebelumnya Bawaslu Kota Bima melalui Panwaslu Kecamatan melaksanakan pelatihan 471 Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) se Kota Bima. Metode pelatihannya sama dengan metode yang dilaksanakan pada pelatihan saksi, misalnya penayangan video tutorial proses pungut hitung suara di TPS.(KS-Aris)
COMMENTS