Kota Bima,KS- Akhirnya Temuan Bawaslu Kota Bima adanya permasalahan saat pungut hitung di TPS 29 Lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi Kecamat...
Kota Bima,KS-Akhirnya Temuan Bawaslu Kota Bima adanya permasalahan saat pungut hitung di TPS 29 Lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota terkait kertas suara tiga Dapil tercampur, dengan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diterima KPU dan telah menggelar PSU tersebut pada Kamis kemarin.
Pantauan Stabilitas, pemilih dalam DPT pada TPS 29 tersebut sebanyak 259 orang, ditambah daftar pemilih khusus sebanyak 40 pemilih. PSU hanya dilakukan untuk kotak suara DPRD Kota Bima, karena kesalahan yang ditemukan oleh Panwaslu Asakota hanya pada surat suara DPRD Kota Bima.
Dari lokasi PSU tersebut, terliha hanya ada 1 kotak suara yang disediakan oleh penyelenggara, dengan 4 bilik suara. PSU hingga saat ini berjalan aman dengan dijaga ketat aparat TNI Polri dan Pol PP.
Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani mengaku, pihaknya sudah turun pantau proses PSU bersama Pimpinan Bawaslu NTB. Prosesnya berjalan lancar dan aman, karena juga dijaga ketat aparat.
"Tadi saat kita turun tidak ada penolakan masyarakat terhadap proses PSU di TPS 29 Jatiwangi. PSU akan berjalan sampai pukul 13.00 Wita," katanya.
Sebelumnya, sejumlah masalah muncul, dihari pemungutan suara. Surat suara tiga Daerah Pemilihan (Dapil), tercampur dalam satu kotak suara.
Ironisnya, kotak suara terpaksa dibuka untuk mengeluarkan puluhan surat suara yang telah terlanjut tercoblos oleh pemilih.
Ini terjadi di TPS 29 Kedo, surat suara Dapil 1 dan Dapil 2 tercampur dengan surat suara Dapil 3. Tercampurnya surat suara ini, diketahui setelah pemilih dengan nomor urut 29 hendak memberikan hak suaranya dan melihat kertas suara untuk Rasanae Timur dan Raba.
Saksi dari Partai Gerindra, Imam Ramadhan mengatakan jika pihaknya tidak menerima jika surat suara yang sudah dicoblos sebanyak 29 orang tersebut, langsung dihitung sebagai perolehan suara partai.
"Ndak bisa langsung dihitung suara partai dong. Caleg pasti tidak terima, karena warga memberikan suaranya untuk seorang caleg. Pokoknya kita minta coblos ulang, " tegasnya.
Hal yang sama juga diungkap sejumlah warga, yang mengaku menggunakan hak suara untuk memilih seorang caleg. Jika suara yang telah diberikan dihitung untuk suara partai, maka akan merugikan caleg usungan mereka.
Setelah ditunda lebih dari satu jam, akhirnya Ketua KPPS mengumumkan bahwa kotak suara akan dibuka segelnya, untuk mengeluarkan 29 kertas suara yang sudah terlanjur dicoblos untuk dibatalkan.
"Ini berdasarkan petunjuk dari Ketua KPU langsung, jadi kita buka sekarang segelnya. Silahkan semua saksi, untuk mendekat dan melihat langsung, " ujar Ketua KPPS 29, M Akbar.
Terlihat Pengawas pemilu, juga turut menjadi saksi dibukanya segel kotak suara dan proses pencoretan 29 surat suara yang dikeluarkan.
Setelah ini dilakukan, pemungutan suara kembali dilanjutkan. 29 orang pemilih yang sebelumnya telah mencoblos, dipanggil kembali untuk mengulang.
Sementara itu, Ketua KPU yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak pernah mengeluarkan instruksi pembukaan kotak suara.
Pasalnya, berdasarkan SE KPU Nomor 653 Tahun 2019 pasal 13 jelas mengatur jika terjadi tertukarnya surat suara maka akan dihitung sebagai suara partai.
Dijelaskannya, surat suara yang telah dicoblos akan tetap dianggap sah tapi masuk menjadi suara partai di dapil tersebut. Sehingga, tidak ada masalah jika pun terjadi surat suara tertukar atau tercampur.
Ditanya soal total TPS yang muncul masalah yang sama, Ketua KPU enggan merincinya. "Kami masih inventarisir. Yang jelas, solusi sudah diberikan oleh aturan yang ada, " tandasnya.
Kertas suara yang tercampur ini, tidak hanya terjadi di TPS 29 Kedo. Tapi juga terjadi di Kelurahan
Monggonao, Panggi dan beberapa TPS lain.
Kapolres Bima Kota dan Ketua Bawaslu Kota Bima, bahkan terlihat turun langsung menyisir persoalan surat suara yang tercampur ini.
Sehari sebelum PSU, sejumlah petinggi partai di Kota Bima mendatangi Kantor KPU Kota Bima dan meminta agar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, tidak dilaksanakan dengan sejumlah pertimbangan.
Ketua DPD II Partai Golkar Alfian Indrawirawan mewakili sejumlah partai lain mengaku, pihaknya menolak rencana PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi karena sebagian besar masyarakat di sana juga tidak menginginkannya.
“Masyarakat banyak yang tidak mau, lagi pula tidak ada berita acaranya,” ungkap Alfian, di kantor KPU Kota Bima, Rabu (24/4).
Menurutnya, PSU di TPS tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru. Maka dari itu, pihaknya meminta agar KPU untuk tidak melaksanakan rencana PSU di TPS dimaksud.
Terhadap keinginan para petinggi partai itu, Ketua KPU Kota Bima Mursalim menegaskan, jika PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi tetap akan dilaksanakan besok, mulai pukul 07.00 – 13.00 Wita.
“KPU tetap akan melaksanakan PSU di TPS 29 Jatiwangi, karena itu sudah menjadi kuputusan. Jadi apapun bentuk desakan, kita yang sudah bekerja sesuai peraturan dan perundang – undangan tetap melaksanakannya,” katanya.
Menurut Mursalim, PSU dilakukan karena memang ada persoalan dan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Asakota. Kemudian, KPU turun di TPS 29 dan melakukan kajian, bahkan KPPS juga sudah dipanggil. Ada kesalahan yang dilakukan di luar ketentuan.
Terpisah pula pada sejumlah wartawan, Ketua DPD II partai Golkar Kota Bima Alfian Indrawirawan memastikan akan menyampaikan surat keberatan ke KPU Kota Bima, karena keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dinilai terburu-buru.
“KPU itu terburu – buru mengeluarkan keputusan pleno mengenai PSU di TPS 29. Makanya kita dari Partai Golkar akan masukan surat keberatan besok ke KPU. Surat itu nanti kita tembuskan ke DKPP,” katanya.
Menurut Alfian, tidak ada hal yang urgent untuk dilakukan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi. Jika KPU beralasan hanya karena telah dibuka kotak suara sebelum perhitungan, tapi sesungguhnya itu sudah disepakati semua oleh saksi seluruh partai, penyelenggara termasuk Panwascam.
“Lagi pula itu hanya rekomendasi dari Panwaslu Asakota. Rekomendasi itu bisa dilaksanakan atau tidak, harus dilihat dari masalahnya dulu,” ujarnya.
Kata pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu, pihaknya tidak punya kepentingan di TPS 29. Jika pun itu ada kesalahan, maka bukan kesalahan dari masyarakat. Tapi kesalahan penyelenggara pemilu yang sekarang dibebankan kepada masyarakat.
Ia pun merasa khawatir, jika PSU dilaksanakan besok, KPU tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi di sana. Dinamika masyarakat juga akan menimbulkan hal – hal yang tidak diiinginkan terjadi.
“Kita tetap berharap tidak terjadi hal – hal yang tidak diingingkan. Tapi keputusan PSU oleh KPU itu juga tidak diinginkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Alfian menambahkan, jajaran KPU harus lebih bisa memahami regulasi pemilu. Jangan sampai pemahaman yang dangkal, menyebabkan keputusan yang diambil terlalu dini dan berdampak tidak baik.
“Jangan sampai nanti sedikit – sedikit KPU ini hanya bisa keluarkan PSU,” sesalnya.(KS-Aris)
Ilustrasi |
Pantauan Stabilitas, pemilih dalam DPT pada TPS 29 tersebut sebanyak 259 orang, ditambah daftar pemilih khusus sebanyak 40 pemilih. PSU hanya dilakukan untuk kotak suara DPRD Kota Bima, karena kesalahan yang ditemukan oleh Panwaslu Asakota hanya pada surat suara DPRD Kota Bima.
Dari lokasi PSU tersebut, terliha hanya ada 1 kotak suara yang disediakan oleh penyelenggara, dengan 4 bilik suara. PSU hingga saat ini berjalan aman dengan dijaga ketat aparat TNI Polri dan Pol PP.
Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani mengaku, pihaknya sudah turun pantau proses PSU bersama Pimpinan Bawaslu NTB. Prosesnya berjalan lancar dan aman, karena juga dijaga ketat aparat.
"Tadi saat kita turun tidak ada penolakan masyarakat terhadap proses PSU di TPS 29 Jatiwangi. PSU akan berjalan sampai pukul 13.00 Wita," katanya.
Sebelumnya, sejumlah masalah muncul, dihari pemungutan suara. Surat suara tiga Daerah Pemilihan (Dapil), tercampur dalam satu kotak suara.
Ironisnya, kotak suara terpaksa dibuka untuk mengeluarkan puluhan surat suara yang telah terlanjut tercoblos oleh pemilih.
Ini terjadi di TPS 29 Kedo, surat suara Dapil 1 dan Dapil 2 tercampur dengan surat suara Dapil 3. Tercampurnya surat suara ini, diketahui setelah pemilih dengan nomor urut 29 hendak memberikan hak suaranya dan melihat kertas suara untuk Rasanae Timur dan Raba.
Saksi dari Partai Gerindra, Imam Ramadhan mengatakan jika pihaknya tidak menerima jika surat suara yang sudah dicoblos sebanyak 29 orang tersebut, langsung dihitung sebagai perolehan suara partai.
"Ndak bisa langsung dihitung suara partai dong. Caleg pasti tidak terima, karena warga memberikan suaranya untuk seorang caleg. Pokoknya kita minta coblos ulang, " tegasnya.
Hal yang sama juga diungkap sejumlah warga, yang mengaku menggunakan hak suara untuk memilih seorang caleg. Jika suara yang telah diberikan dihitung untuk suara partai, maka akan merugikan caleg usungan mereka.
Setelah ditunda lebih dari satu jam, akhirnya Ketua KPPS mengumumkan bahwa kotak suara akan dibuka segelnya, untuk mengeluarkan 29 kertas suara yang sudah terlanjur dicoblos untuk dibatalkan.
"Ini berdasarkan petunjuk dari Ketua KPU langsung, jadi kita buka sekarang segelnya. Silahkan semua saksi, untuk mendekat dan melihat langsung, " ujar Ketua KPPS 29, M Akbar.
Terlihat Pengawas pemilu, juga turut menjadi saksi dibukanya segel kotak suara dan proses pencoretan 29 surat suara yang dikeluarkan.
Setelah ini dilakukan, pemungutan suara kembali dilanjutkan. 29 orang pemilih yang sebelumnya telah mencoblos, dipanggil kembali untuk mengulang.
Sementara itu, Ketua KPU yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak pernah mengeluarkan instruksi pembukaan kotak suara.
Pasalnya, berdasarkan SE KPU Nomor 653 Tahun 2019 pasal 13 jelas mengatur jika terjadi tertukarnya surat suara maka akan dihitung sebagai suara partai.
Dijelaskannya, surat suara yang telah dicoblos akan tetap dianggap sah tapi masuk menjadi suara partai di dapil tersebut. Sehingga, tidak ada masalah jika pun terjadi surat suara tertukar atau tercampur.
Ditanya soal total TPS yang muncul masalah yang sama, Ketua KPU enggan merincinya. "Kami masih inventarisir. Yang jelas, solusi sudah diberikan oleh aturan yang ada, " tandasnya.
Kertas suara yang tercampur ini, tidak hanya terjadi di TPS 29 Kedo. Tapi juga terjadi di Kelurahan
Monggonao, Panggi dan beberapa TPS lain.
Kapolres Bima Kota dan Ketua Bawaslu Kota Bima, bahkan terlihat turun langsung menyisir persoalan surat suara yang tercampur ini.
Sehari sebelum PSU, sejumlah petinggi partai di Kota Bima mendatangi Kantor KPU Kota Bima dan meminta agar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, tidak dilaksanakan dengan sejumlah pertimbangan.
Ketua DPD II Partai Golkar Alfian Indrawirawan mewakili sejumlah partai lain mengaku, pihaknya menolak rencana PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi karena sebagian besar masyarakat di sana juga tidak menginginkannya.
“Masyarakat banyak yang tidak mau, lagi pula tidak ada berita acaranya,” ungkap Alfian, di kantor KPU Kota Bima, Rabu (24/4).
Menurutnya, PSU di TPS tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru. Maka dari itu, pihaknya meminta agar KPU untuk tidak melaksanakan rencana PSU di TPS dimaksud.
Terhadap keinginan para petinggi partai itu, Ketua KPU Kota Bima Mursalim menegaskan, jika PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi tetap akan dilaksanakan besok, mulai pukul 07.00 – 13.00 Wita.
“KPU tetap akan melaksanakan PSU di TPS 29 Jatiwangi, karena itu sudah menjadi kuputusan. Jadi apapun bentuk desakan, kita yang sudah bekerja sesuai peraturan dan perundang – undangan tetap melaksanakannya,” katanya.
Menurut Mursalim, PSU dilakukan karena memang ada persoalan dan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Asakota. Kemudian, KPU turun di TPS 29 dan melakukan kajian, bahkan KPPS juga sudah dipanggil. Ada kesalahan yang dilakukan di luar ketentuan.
Terpisah pula pada sejumlah wartawan, Ketua DPD II partai Golkar Kota Bima Alfian Indrawirawan memastikan akan menyampaikan surat keberatan ke KPU Kota Bima, karena keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dinilai terburu-buru.
“KPU itu terburu – buru mengeluarkan keputusan pleno mengenai PSU di TPS 29. Makanya kita dari Partai Golkar akan masukan surat keberatan besok ke KPU. Surat itu nanti kita tembuskan ke DKPP,” katanya.
Menurut Alfian, tidak ada hal yang urgent untuk dilakukan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi. Jika KPU beralasan hanya karena telah dibuka kotak suara sebelum perhitungan, tapi sesungguhnya itu sudah disepakati semua oleh saksi seluruh partai, penyelenggara termasuk Panwascam.
“Lagi pula itu hanya rekomendasi dari Panwaslu Asakota. Rekomendasi itu bisa dilaksanakan atau tidak, harus dilihat dari masalahnya dulu,” ujarnya.
Kata pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu, pihaknya tidak punya kepentingan di TPS 29. Jika pun itu ada kesalahan, maka bukan kesalahan dari masyarakat. Tapi kesalahan penyelenggara pemilu yang sekarang dibebankan kepada masyarakat.
Ia pun merasa khawatir, jika PSU dilaksanakan besok, KPU tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi di sana. Dinamika masyarakat juga akan menimbulkan hal – hal yang tidak diiinginkan terjadi.
“Kita tetap berharap tidak terjadi hal – hal yang tidak diingingkan. Tapi keputusan PSU oleh KPU itu juga tidak diinginkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Alfian menambahkan, jajaran KPU harus lebih bisa memahami regulasi pemilu. Jangan sampai pemahaman yang dangkal, menyebabkan keputusan yang diambil terlalu dini dan berdampak tidak baik.
“Jangan sampai nanti sedikit – sedikit KPU ini hanya bisa keluarkan PSU,” sesalnya.(KS-Aris)
COMMENTS