Perdebatan panjang soal ilegalnya PT Tukad Mas, selama ini memang hanya tampak dinamika perdebatan soal regulasi, izin dan lain sebagainya. ...
Perdebatan panjang soal ilegalnya PT Tukad Mas, selama ini memang hanya tampak dinamika perdebatan soal regulasi, izin dan lain sebagainya. Tidak itu saja, soal kewenanganpun seakan menjadi senjata ampuh untuk diam dan mebisu, sehingga aksi nyata terhadap sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan yang berlokasi diujung timur Kota Bima itu, sepertinya hambar saja. Legislator kembali angkat bicara, mendesak TKPRD untuk turun lapangan, mengecek keberadaan Tukad Mas agar ada sikap jelas.
Kota Bima,KS- Tidak ingin dikatakan sebagai lembaga yang melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi didepan mata dan atau di wilayah Kota Bima, DPRD Kota Bima pun bersikap tegas.
Sikap tegas itu ditujukan pada TKPRD Kota Bima atas ilegalnya aktivitas pengolahan material oleh PT Tukad Mas. Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan kembali menyorot sikap pemerintah eksekutif melalui TKPRD, yang dinilainya hanya bisa berkoar di media. Tapi tidak pernah turun langsung ke Perusahaan Tukad Mas.
Sebab, informasi yang diperolehnya saat ini, perusahaan itu hingga kini masih melakukan aktivitas ilegal itu, kendati Dinas ESDM Provinsi NTB sudah meminta agar segala kegiatannya dihentikan.
“Tukad masih beraktivitas itu. TKPRD ini kan hanya bisa berkoar – koar di media saja. Turun dong, ko’ tutup mata terus seperti ini,” sorotnya, Minggu kemarin.
Kata Alfian, kendati urusan pertambangan kewenangannya sudah dialihkan ke pemerintah provinsi. Pemerintah daerah juga harus terus berkoordinasi dengan provinsi. Sebab, aktivitas pengolahan yang dilakukan oleh Tukad Mas, berada di Kota Bima. Urusannya, tetap menjadi urusan pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.
Sebab, dampak dan segala macamnya dirasakan warga di Kota Bima. Apalagi terlalu banyak aturan yang diabaikan, seperti UU Kesehatan, UU Lingkungan Hidup, Perda Tata Ruang, dampak kesehatan masyarakat akibat polusi yang ditimbulkan.
“Bicara itu semua, kita di daerah yang kena dampak. Bukan orang – orang yang ada di pemerintah provinsi sana,” tegasnya.
Mengenai rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh TKPRD Kota Bima pada tahun 2016 sambung pria yang juga Ketua partai Golkar Kota Bima itu, pemerintah provinsi dan TKPRD Kota Bima tidak boleh melepas begitu saja. Harus dipastikan apakah izin yang dikeluarkan itu benar – benar di manfaatkan pada wilayah yang ditentukan.
Terbukti karena tidak adanya koordinasi yang intens, TKPRD Kota Bima yang mengeluarkan rekomendasi, pemerintah provinsi justru mengeluarkan izin pengolahan di wilayah Kabupaten Bima bukan wilayah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan.
“Nah, kalau izin itu di cek kembali, tentu tidak seperti ini. Setelah sejumlah pelanggaran Tukad Mas mencuat, Sekarang jadi saling lempar tanggungjawab,” ungkapnya.
Dari masalah ini, Alfian meminta kepada TKPRD untuk tidak terlalu banyak berbicara di media. Tapi harus turun ke Tukad Mas, benar – benar hentikan aktivitas ilegal tersebut. Jangan sampai jika terus dibiarkan, maka menyebabkan terjadinya sesuatu yang buruk terjadi.
Tukad Mas itu tambahnya, sudah ada di Bima sejak tahun 1987. Kemudian pernah diberikan rekomendasi oleh TKPRD Kota Bima pada tahun 2016. Sekarang sudah 5 tahun berjalan aktivitas itu tidak mengantongi izin. Perusahan sebesar itu terlalu seenaknya berada di Bima dan melakukan aktivitas ilegal.
“Di TKPRD itu ada Pokja Pengamanan Perda. Gunakan kewenangan Pol PP untuk memberikan tindakan. Pemerintah tidak boleh tutup mata terus begini,” kesalnya.(KS-Aris)
Alfian Indrawirawan. Foto: kompas |
Kota Bima,KS- Tidak ingin dikatakan sebagai lembaga yang melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi didepan mata dan atau di wilayah Kota Bima, DPRD Kota Bima pun bersikap tegas.
Sikap tegas itu ditujukan pada TKPRD Kota Bima atas ilegalnya aktivitas pengolahan material oleh PT Tukad Mas. Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan kembali menyorot sikap pemerintah eksekutif melalui TKPRD, yang dinilainya hanya bisa berkoar di media. Tapi tidak pernah turun langsung ke Perusahaan Tukad Mas.
Sebab, informasi yang diperolehnya saat ini, perusahaan itu hingga kini masih melakukan aktivitas ilegal itu, kendati Dinas ESDM Provinsi NTB sudah meminta agar segala kegiatannya dihentikan.
“Tukad masih beraktivitas itu. TKPRD ini kan hanya bisa berkoar – koar di media saja. Turun dong, ko’ tutup mata terus seperti ini,” sorotnya, Minggu kemarin.
Kata Alfian, kendati urusan pertambangan kewenangannya sudah dialihkan ke pemerintah provinsi. Pemerintah daerah juga harus terus berkoordinasi dengan provinsi. Sebab, aktivitas pengolahan yang dilakukan oleh Tukad Mas, berada di Kota Bima. Urusannya, tetap menjadi urusan pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.
Sebab, dampak dan segala macamnya dirasakan warga di Kota Bima. Apalagi terlalu banyak aturan yang diabaikan, seperti UU Kesehatan, UU Lingkungan Hidup, Perda Tata Ruang, dampak kesehatan masyarakat akibat polusi yang ditimbulkan.
“Bicara itu semua, kita di daerah yang kena dampak. Bukan orang – orang yang ada di pemerintah provinsi sana,” tegasnya.
Mengenai rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh TKPRD Kota Bima pada tahun 2016 sambung pria yang juga Ketua partai Golkar Kota Bima itu, pemerintah provinsi dan TKPRD Kota Bima tidak boleh melepas begitu saja. Harus dipastikan apakah izin yang dikeluarkan itu benar – benar di manfaatkan pada wilayah yang ditentukan.
Terbukti karena tidak adanya koordinasi yang intens, TKPRD Kota Bima yang mengeluarkan rekomendasi, pemerintah provinsi justru mengeluarkan izin pengolahan di wilayah Kabupaten Bima bukan wilayah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan.
“Nah, kalau izin itu di cek kembali, tentu tidak seperti ini. Setelah sejumlah pelanggaran Tukad Mas mencuat, Sekarang jadi saling lempar tanggungjawab,” ungkapnya.
Dari masalah ini, Alfian meminta kepada TKPRD untuk tidak terlalu banyak berbicara di media. Tapi harus turun ke Tukad Mas, benar – benar hentikan aktivitas ilegal tersebut. Jangan sampai jika terus dibiarkan, maka menyebabkan terjadinya sesuatu yang buruk terjadi.
Tukad Mas itu tambahnya, sudah ada di Bima sejak tahun 1987. Kemudian pernah diberikan rekomendasi oleh TKPRD Kota Bima pada tahun 2016. Sekarang sudah 5 tahun berjalan aktivitas itu tidak mengantongi izin. Perusahan sebesar itu terlalu seenaknya berada di Bima dan melakukan aktivitas ilegal.
“Di TKPRD itu ada Pokja Pengamanan Perda. Gunakan kewenangan Pol PP untuk memberikan tindakan. Pemerintah tidak boleh tutup mata terus begini,” kesalnya.(KS-Aris)
COMMENTS