Kota Bima,KS- Ada 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bimayang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan oleh Bad...
Kota Bima,KS-Ada 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bimayang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM0 setempat.
Sebagaimana hasil sidak yang disampaikan Kepala BKPSDM memlaui Kepala Bidang Pengembangan SDM, A Rosyid Ruum Hadi SH M Hum, saat konfirmasi, Jum’at siang ini, 141 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu, terangkum pada 89 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot, mulai dari dinas, badan hingga kantor kecamatan dan kantor kelurahan.
“ Disetiap OPD ada 2 hingga 4 ASN yang dalam daftar absensi atau daftar hadir pegawai dimasing-masing OPD yang tidak hadir dan atau menandatangani daftar hadir dimaksud, “jelas Rosyid.
Apa hukuman bagi mereka yang telah melanggar kebijakan dan keputusan Pemkot tersebut ?, Rosyid memastikan sanksi yang ditimpali pada 141 ASN itu, berupa pemangkasan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) sebagaimana jumlah yang mesti diterima tiap bulannya.
Apakah ada jeratan lain bagi ASN yang sengaja meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara itu ? Kabid yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu, mengaku ada. Semisal, akan dijadikan akumulasi sebagai tidak indispliner pegawai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Hanya saja akumulasi sanski pada sisi ini, melihat skala kesalahan yang dilakukan.
Ia juga menjelaskan, sidak dan sanski yang dijatuhkan pada mereka (ASN) murni kebijakan daerah. Kebijakan pusat sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan RI nomor B/26/M,SM.00.01/2019 dikhusukan keharusan masuk awal kerja pasca Hari Raya Idul Fitrih 1440 Hijriah, yakni pada tanggal 10 Juni.
Nah, bagi ASN yang sengaja menambah libur atau meliburkan diri pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni, akan dijatuhi sanski indispliner sesuai PP nomor 53 tahun 2010 dan diwajibkan badi daerah untuk melaporkan nama-nama ASN yang alpa tersebut.
“Jadi khusus bagi yang tidak hadir tanpa keterangan pada 10 Juni akan dilaporkan pada Kemenpan. Kemenpan yang akan memberikan sanski bagi mereka sesuai aturan yang berlaku,”tutupnya.(KS-Aris/Qi)
Kepala Bidang Pengembangan SDM, A Rosyid Ruum Hadi SH M Hum |
Sebagaimana hasil sidak yang disampaikan Kepala BKPSDM memlaui Kepala Bidang Pengembangan SDM, A Rosyid Ruum Hadi SH M Hum, saat konfirmasi, Jum’at siang ini, 141 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu, terangkum pada 89 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot, mulai dari dinas, badan hingga kantor kecamatan dan kantor kelurahan.
“ Disetiap OPD ada 2 hingga 4 ASN yang dalam daftar absensi atau daftar hadir pegawai dimasing-masing OPD yang tidak hadir dan atau menandatangani daftar hadir dimaksud, “jelas Rosyid.
Apa hukuman bagi mereka yang telah melanggar kebijakan dan keputusan Pemkot tersebut ?, Rosyid memastikan sanksi yang ditimpali pada 141 ASN itu, berupa pemangkasan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) sebagaimana jumlah yang mesti diterima tiap bulannya.
Apakah ada jeratan lain bagi ASN yang sengaja meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara itu ? Kabid yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu, mengaku ada. Semisal, akan dijadikan akumulasi sebagai tidak indispliner pegawai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Hanya saja akumulasi sanski pada sisi ini, melihat skala kesalahan yang dilakukan.
Ia juga menjelaskan, sidak dan sanski yang dijatuhkan pada mereka (ASN) murni kebijakan daerah. Kebijakan pusat sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan RI nomor B/26/M,SM.00.01/2019 dikhusukan keharusan masuk awal kerja pasca Hari Raya Idul Fitrih 1440 Hijriah, yakni pada tanggal 10 Juni.
Nah, bagi ASN yang sengaja menambah libur atau meliburkan diri pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni, akan dijatuhi sanski indispliner sesuai PP nomor 53 tahun 2010 dan diwajibkan badi daerah untuk melaporkan nama-nama ASN yang alpa tersebut.
“Jadi khusus bagi yang tidak hadir tanpa keterangan pada 10 Juni akan dilaporkan pada Kemenpan. Kemenpan yang akan memberikan sanski bagi mereka sesuai aturan yang berlaku,”tutupnya.(KS-Aris/Qi)
COMMENTS