Kota Bima,KS.- Sedikit 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Bima, dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan alias alpa pada hari pert...
Kota Bima,KS.-Sedikit 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Bima, dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan alias alpa pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama hari raya idul fitri.
Jumlah ASN yang disebutkan itu sesuai rilis resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Senin (10/6).
Kepala BKPSDM Kota Bima M Saleh didampingi Kabid Pengembangan SDM M Rosyid, usai menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di semua OPD termasuk kelurahan, Kecamatan dan kantor kesehatan, menjelaskan, sebanyak 91 yang tidak masuk kerja. Dengan rincian 61 ASN tanpa keterangan, 14 cuti melahirkan, 8 orang cuti tahunan, 1 orang cuti diluar tanggungan negara, dan 8 orang sakit.
“Hasil sidak ada 91 ASN yang tercatat tidak hadir dan 61 diantaranya tanpa keterangan. Padahal, sebelum libur lebaran setiap OPD telah kami edarkan surat larangan menambah libur,”ujarnya.
Berdasarkan data yang rangkum tersebut sambungnya menjelaskan, akan ditindaklanjuti dengan mengirim laporan pada Kemenpan RB sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan pada seluruh daerah.
“Bagi 61 ASN yang tidak masuk kerja atau tanpa keterangan, akan dilaporkan ke Kemenpan RB secara online,” katanya.
Saleh memastikan, selain dilaporkan ke Menpan RB, sebanyak 61 oknum ASN tersebut juga akan dipotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen pada bulan Juni sebagai sanksinya.
Selain pemotongan TKD atas catatan itu pula katanya, menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan setiap OPD, untuk memantau kinerja bawahan serta menjadi warning buat ASN untuk tidak melanggar aturan.
“Pemotongan TKD ini bentuk hukuman, agar ASN tidak melakukan kesalahan lagi. Agar kedepan, bisa bekerja lebih baik lagi,”tutupnya.(KS-Aris)
Kepala BKPSDM Kota Bima M Saleh didampingi Kabid Pengembangan SDM M Rosyid |
Jumlah ASN yang disebutkan itu sesuai rilis resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Senin (10/6).
Kepala BKPSDM Kota Bima M Saleh didampingi Kabid Pengembangan SDM M Rosyid, usai menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di semua OPD termasuk kelurahan, Kecamatan dan kantor kesehatan, menjelaskan, sebanyak 91 yang tidak masuk kerja. Dengan rincian 61 ASN tanpa keterangan, 14 cuti melahirkan, 8 orang cuti tahunan, 1 orang cuti diluar tanggungan negara, dan 8 orang sakit.
“Hasil sidak ada 91 ASN yang tercatat tidak hadir dan 61 diantaranya tanpa keterangan. Padahal, sebelum libur lebaran setiap OPD telah kami edarkan surat larangan menambah libur,”ujarnya.
Berdasarkan data yang rangkum tersebut sambungnya menjelaskan, akan ditindaklanjuti dengan mengirim laporan pada Kemenpan RB sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan pada seluruh daerah.
“Bagi 61 ASN yang tidak masuk kerja atau tanpa keterangan, akan dilaporkan ke Kemenpan RB secara online,” katanya.
Saleh memastikan, selain dilaporkan ke Menpan RB, sebanyak 61 oknum ASN tersebut juga akan dipotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen pada bulan Juni sebagai sanksinya.
Selain pemotongan TKD atas catatan itu pula katanya, menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan setiap OPD, untuk memantau kinerja bawahan serta menjadi warning buat ASN untuk tidak melanggar aturan.
“Pemotongan TKD ini bentuk hukuman, agar ASN tidak melakukan kesalahan lagi. Agar kedepan, bisa bekerja lebih baik lagi,”tutupnya.(KS-Aris)
COMMENTS