Pelantikan yang digelar Pemkot Bima pada 15 Mei lalu berujung duka dan kekcewaan serta kemarahan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN). Betapa...
Pelantikan yang digelar Pemkot Bima pada 15 Mei lalu berujung duka dan kekcewaan serta kemarahan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN). Betapa tidak pelantikan 300 lebih ASN tersebut adalah demosi atau ketidakpercayaan Kepala Daerah pada aparaturnya. Atas keputusan yang dinilai Mal Administrasi itu, ratusan ASN bukan saja membawa persoalan ke KASN juga mengadu di rumah rakyat. Tangisan bahkan emosi dilimpahkan dari hati terdalam pada wakilnya yang duduk di DPRD Kota Bima. berikut liputannya.
Kota Bima,KS.-Potret ironi dikepemimpinan Lutif-Feri sepertinya telah menyayat rasa dan hati bukan saja ASN yang menyebut dirinya telah dimutasi, lebih dari itu ikut mengantar duka bagi sanak keluarga mereka. 300 lebih ASN yang dilantik dan diabil sumpahnya pada 15 Mei lalu, menangis, meronta dan pasti terlihat kecewa atas keputusan yang nilai mereka sebagai penghukuman yang tidak berdasar dan telah dianggap sebagai penyimpangan aturan yang membingkai ASN itu sendiri.
Penuruan pangkat dan golongan dari satu hingga dua great dari jabatan awal, kemudian ada pula ASN yang dipromosi satu dan dua great dari sebelumnya, adalah bukti kekuasaan yang diperankan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bima saat ini.
Begitulah sebagaian dari ungkapan ratusan ASN yang bertandang dan sengaja mengadukan nasib mereka yang merasda dizholimi atas pelantikan lalu, dirumah rakyat Kota Bima yang tidak lain DORD setempat.
Ratusan ASN yang dimutasi, rotasi dan demosi oleh Walikota Bima hadir diruang rapat DPRD Kota Bima pada Selasa (11/6). Mereka mengadu tentang kebijakan tersebut yang dinilai mendzolimi.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, Wakil Ketua DPRD Kota Alfian Indrawirawan, Wakil Ketua Sudirman DJ, Ketua Komisi I, Taufik H A Karim dan sejumlah anggota dewan lain.
Ada enam ASN dari sekian ASN yang hadir bertindak sebagai juru bicara menyampaikan perasaan dan isi hatinya pada wakil mereka.
Apa saja yang disampaikan mereka ?, Irwansyah sebagai pembicara pertama mengungkapkan, pihaknya sudah ke Sekda Kota Bima dan BKPSDM, agar difasilitasi bertemu dengan kepala daerah. Tapi hingga saat ini, belum terwujud. Maka dari itu, pihaknya datang mengadu kami ke lembaga legislatif.
Menurut dia, kebijakan yang diambil tersebut Sewenang-wenang. Kendati mutasi dan rotasi serta demosi menjadi kewenangan kepala daerah, tapi ada mekanisme dan aturan yang harus dilalui. Seperti mengacu pada PP 11 Tahun 2017 dan PP 54 Tahun 2010.
"Kebijakan ini telah menganggu hati kami," ujarnya.
Kata dia, penurunan jabatan itu sah. Hanya saja, ada prosedur dan mekanisme yang benar. Sebab, sebelum mereka didemosi, merasa tidak pernah diperiksa sekalipun oleh atasan. Apabila ada kesalahan, maka harus ada sanksi ringan, sedang dan berat. Namun langkah-langkah itu tidak dilalui. Kebijakan ini justru diambil tanpa ada alasan dan proses aturan yang jelas.
"Dari kebijakan ini juga, ada semacam perampasan terhadap pendapatan ASN. Jadi, tolong kita jangan didzolimi. Padahal kami tidak memiliki masalah dengan kepala daerah dan sekda," ungkapnya.
Di tempat yang sama, salah seorang ASN Pemkot Bima Nurwahidah juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka merasa didzolimi dengan kebijakan demosi tersebut. Jika memang ini urusan politik, dirinya tidak melakukan politik praktis saat Pilkada tahun lalu.
"Kita sebagai ASN juga memang memiliki hak sebagai warga negara untuk memberikan hak politik dalam pesta demokrasi,"ucapnya dengan derai air mata membasahi pipinya. Nampak pula keharuan dari seluruh yang hadir diruang rapat dewan itu.
Wanita berjilbab itu dalam curahan hatinya tak henti-henti menangis. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Pejabat pemerintah, dipindahkan sekehendak hati tanpa melalui mekanisme.
Pada kesempatan itu juga dirinya mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat mutasi waktu itu. Seperti, jabatan lama tidak dibacakan, hanya jabatan baru. Artinya, beberapa ASN memiliki rangkap jabatan.
Proses audiensi hingga saat ini masih terus berlangsung. Dinamikanya masih pada tahapan penyampaian isi hati sejumlah ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Juraidin juru bicara lainnya mengemukakan, Penurunan jabatan lebih rendah dari jabatan sebelumnya adalah pelanggaran berat dari aturan yang memayungi ASN. Kalaupun demosi atau krisis kepercayaan kepala daerah pada aparaturnya, mestinya haruslah disertai dengan bukti dan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Tim yang dibentuk untuk memeroses ASN yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Artinya kata dia, tidak semena-mena tanpa ada sara yang jelas.
“Kalau kami salah, bukan saja di diperiksa tetapi pemerintah wajib membentuk tim yang memeroses masalah ASN. Semisal karena tidak hadir secara berturut turut selama 36 hari,”ujarnya.
Kemudian ASN juru bicara lainnya, M Ali menyebutkan demosi yang dilakukan Wali Kota Bima diduga telah melanggarundnag-undang 23 tahun 2014 . yang antara lain isinya Kepala daerah dilarang membuat keputusan bsecara pribadi yg mneguntukan golongannya
“Dengan praktek yang terjadi atas diri kami ASN yang diturunkan jabatan tanpa ada dasar yang jelas, Wali Kota telah menunjukan arogansi kekuasaan,”tudingnya sembari memintapada DPRD Kota Bima untuk mendesak walikota membatalkan SK mutasi dan pelantikan pada 15 Mei lalu.
Yang lebih menarik lagi, disampaikan Asn lain sebagai juru bicara yakni, Mutadi alis Gito. Mantan Kabid di Dinas Perkim ini, mencertikan saat pelantikan lalu, dirinya tengah ditugaskan Sekda untuk mewakili Kota Bima terkait program dan anggaran. Sepengetahuannya yang saat itu berada di luar daerah, pelantikan itu tidak termasuk dirinya, sebab tidak ada undangan dan namanya tidak dibacakan pula saat pelantikan berlangsung.
Anehnya, kata dia, bukan saja jabatan Kabid terdahulu sudah di isi ASN lain, dirinya hanya menjadi staf biasa dan atau tidak lagi menjabat sebagai Kabid pada Dinas Perkim.
“Kesalahan saya dan ratusan ASN lain yang di demosi itu, dasar dan buktinya apa sehingga harus turun jabatan bahkan menjadi staf biasa. Mestinya harus terukur dan harus pula ada proses yang tertulis atas tindakan itu. Bukan langsung main hantam karena ketidaksukaan Wali Kota,”keluhnya.
Sebab bicara prestasi kerja kalau mau dikukur katanya Gito, selama lima tahun duduk sebagai Kabid di Dinas Perkim, banyak kerja dan pengabdian yang ditorehkan yang terlah bernilai manfaat bagi daerah utama sekali bagi rakyat sebagai penerima manfaat.
“Lalu atas pengabdian dan prestasi kerja yang telah dihasilkan itu, bukan sebagai penilaian bagi Wali Kota, mengapa justeru hadiahnya samapi turun jabatan seperti ini,”tanyanya.
Lain lagi yang dialami, M Jafar,. Iya mengaku telah menjadi pelayan masyarakat di Kesbangpol dan sangat tahu cara kerja sebagai intlejen pemerintah, justeru merasakan pil pahit pula atas pelantikan tersebut. Padahal katanya bicara kedekatan, ia sangat dekat dengan Walikota. Bahkan saat dirinya telah menerima jabatan baru, langsung bertanya pada Walikota mengapa dirinya dimutasi seperti itu. Justeru Walikota kata Jafar, bertanya “lho kamu juga dimutasi yah. Koq saya nda tahu.
Atas berbagai keluhan ASN yang merasa dizolimi itu, satu persatu anggota DPRD Kota Bima menjawabnya. Sudirman DJ misalnya menilai mutasi tersebut sebagai sebuah kesalahan fatal. Tidak boleh untuk dan atas nama hak prerogratif, Walikota memutasi ASN tanpa dasar. Sebab bicara hak prerogratif hanyalah milik presiden saja. Jajaran dibawah hanya pendelegasian wewenang saja.
Sementara itu, Alfian Indra Wirawan mengatakan lembaga dewan itu hanyalah lembaga aspirtaif. Artinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihajatkan, artinya keputusannya ada di walikota dan lembaga hukum lainnya yang dipadang perlu untuk diberikan aduan atas hasil mutasi dimaksud.
Meski demikian, Alfian menilai mutasi yang terjadi adalah preseden buruk sebuah pemerintahan. Sebagai wakil rakyat Alfian mamastikan mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan ratusan ASN yang merasa dizolimi tersebut. Bahkan dirinya memerintahkan pada Komisi I untuk mendampingi kemanapun ASN itu mengadu.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 Taufik A Karim, mengawali dengan kecurigaan bahwasanya Walikota hanya tandatangan saja tetapi tidak tahu sama sekali soal pegawai dan penempatannya. Meski demikian Taufik meminta pada pimpinan dewan agar segera sikapi dan segera memanggil tim baperjakat dan Walikota.
Irfan MSi, malah meminta pimpinan dewan menggunakan hak angket atau hak interpelasi atau paling tidak membentuk Pansus untuk itu. Agar semua menjadi terang benderang seperti apa proses mutasi yang terjadi.
Lalu Anwar Arman melihat apa yang telah terjadi dan atas apa yang menimpa ratusan ASN sebagai korban politik. Mestinya kata Anwar ASN sebagai orang pilihan yang memiliki kapabilitas dan kualitas yang mumpuni dalam managemen pemerintahan diperlakukan sesuai dengan aturan yang membingkai ASN itu sendiri.
Walikota katanya tidak semena-mena pada ASN. Sebab ASN bukanlah karyawan perusahaan dan Walikota bukan pimpinan perusahaan.
“Wajar ASN mengadu dan berteriak karena mereka telah dizolimi,”ujarnya.
Diakhir RDP, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri selaku ketua sidang RDP, menyimpulkan akan memanggil Baperjakat pada RDP berikutnya dan mempertemukan tim Baperjakat dan wakil ASN untuk duduk bersama serta menfasilitasi ASN dengan Walikota agar duduk satu meja membahas persoalan yang dikeluhkan atas mutasi dimaksud.(KS-Aris)
Kota Bima,KS.-Potret ironi dikepemimpinan Lutif-Feri sepertinya telah menyayat rasa dan hati bukan saja ASN yang menyebut dirinya telah dimutasi, lebih dari itu ikut mengantar duka bagi sanak keluarga mereka. 300 lebih ASN yang dilantik dan diabil sumpahnya pada 15 Mei lalu, menangis, meronta dan pasti terlihat kecewa atas keputusan yang nilai mereka sebagai penghukuman yang tidak berdasar dan telah dianggap sebagai penyimpangan aturan yang membingkai ASN itu sendiri.
Penuruan pangkat dan golongan dari satu hingga dua great dari jabatan awal, kemudian ada pula ASN yang dipromosi satu dan dua great dari sebelumnya, adalah bukti kekuasaan yang diperankan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bima saat ini.
Begitulah sebagaian dari ungkapan ratusan ASN yang bertandang dan sengaja mengadukan nasib mereka yang merasda dizholimi atas pelantikan lalu, dirumah rakyat Kota Bima yang tidak lain DORD setempat.
Ratusan ASN yang dimutasi, rotasi dan demosi oleh Walikota Bima hadir diruang rapat DPRD Kota Bima pada Selasa (11/6). Mereka mengadu tentang kebijakan tersebut yang dinilai mendzolimi.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, Wakil Ketua DPRD Kota Alfian Indrawirawan, Wakil Ketua Sudirman DJ, Ketua Komisi I, Taufik H A Karim dan sejumlah anggota dewan lain.
Ada enam ASN dari sekian ASN yang hadir bertindak sebagai juru bicara menyampaikan perasaan dan isi hatinya pada wakil mereka.
Apa saja yang disampaikan mereka ?, Irwansyah sebagai pembicara pertama mengungkapkan, pihaknya sudah ke Sekda Kota Bima dan BKPSDM, agar difasilitasi bertemu dengan kepala daerah. Tapi hingga saat ini, belum terwujud. Maka dari itu, pihaknya datang mengadu kami ke lembaga legislatif.
Menurut dia, kebijakan yang diambil tersebut Sewenang-wenang. Kendati mutasi dan rotasi serta demosi menjadi kewenangan kepala daerah, tapi ada mekanisme dan aturan yang harus dilalui. Seperti mengacu pada PP 11 Tahun 2017 dan PP 54 Tahun 2010.
"Kebijakan ini telah menganggu hati kami," ujarnya.
Kata dia, penurunan jabatan itu sah. Hanya saja, ada prosedur dan mekanisme yang benar. Sebab, sebelum mereka didemosi, merasa tidak pernah diperiksa sekalipun oleh atasan. Apabila ada kesalahan, maka harus ada sanksi ringan, sedang dan berat. Namun langkah-langkah itu tidak dilalui. Kebijakan ini justru diambil tanpa ada alasan dan proses aturan yang jelas.
"Dari kebijakan ini juga, ada semacam perampasan terhadap pendapatan ASN. Jadi, tolong kita jangan didzolimi. Padahal kami tidak memiliki masalah dengan kepala daerah dan sekda," ungkapnya.
Di tempat yang sama, salah seorang ASN Pemkot Bima Nurwahidah juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka merasa didzolimi dengan kebijakan demosi tersebut. Jika memang ini urusan politik, dirinya tidak melakukan politik praktis saat Pilkada tahun lalu.
"Kita sebagai ASN juga memang memiliki hak sebagai warga negara untuk memberikan hak politik dalam pesta demokrasi,"ucapnya dengan derai air mata membasahi pipinya. Nampak pula keharuan dari seluruh yang hadir diruang rapat dewan itu.
Wanita berjilbab itu dalam curahan hatinya tak henti-henti menangis. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Pejabat pemerintah, dipindahkan sekehendak hati tanpa melalui mekanisme.
Pada kesempatan itu juga dirinya mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat mutasi waktu itu. Seperti, jabatan lama tidak dibacakan, hanya jabatan baru. Artinya, beberapa ASN memiliki rangkap jabatan.
Proses audiensi hingga saat ini masih terus berlangsung. Dinamikanya masih pada tahapan penyampaian isi hati sejumlah ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Juraidin juru bicara lainnya mengemukakan, Penurunan jabatan lebih rendah dari jabatan sebelumnya adalah pelanggaran berat dari aturan yang memayungi ASN. Kalaupun demosi atau krisis kepercayaan kepala daerah pada aparaturnya, mestinya haruslah disertai dengan bukti dan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Tim yang dibentuk untuk memeroses ASN yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Artinya kata dia, tidak semena-mena tanpa ada sara yang jelas.
“Kalau kami salah, bukan saja di diperiksa tetapi pemerintah wajib membentuk tim yang memeroses masalah ASN. Semisal karena tidak hadir secara berturut turut selama 36 hari,”ujarnya.
Kemudian ASN juru bicara lainnya, M Ali menyebutkan demosi yang dilakukan Wali Kota Bima diduga telah melanggarundnag-undang 23 tahun 2014 . yang antara lain isinya Kepala daerah dilarang membuat keputusan bsecara pribadi yg mneguntukan golongannya
“Dengan praktek yang terjadi atas diri kami ASN yang diturunkan jabatan tanpa ada dasar yang jelas, Wali Kota telah menunjukan arogansi kekuasaan,”tudingnya sembari memintapada DPRD Kota Bima untuk mendesak walikota membatalkan SK mutasi dan pelantikan pada 15 Mei lalu.
Yang lebih menarik lagi, disampaikan Asn lain sebagai juru bicara yakni, Mutadi alis Gito. Mantan Kabid di Dinas Perkim ini, mencertikan saat pelantikan lalu, dirinya tengah ditugaskan Sekda untuk mewakili Kota Bima terkait program dan anggaran. Sepengetahuannya yang saat itu berada di luar daerah, pelantikan itu tidak termasuk dirinya, sebab tidak ada undangan dan namanya tidak dibacakan pula saat pelantikan berlangsung.
Anehnya, kata dia, bukan saja jabatan Kabid terdahulu sudah di isi ASN lain, dirinya hanya menjadi staf biasa dan atau tidak lagi menjabat sebagai Kabid pada Dinas Perkim.
“Kesalahan saya dan ratusan ASN lain yang di demosi itu, dasar dan buktinya apa sehingga harus turun jabatan bahkan menjadi staf biasa. Mestinya harus terukur dan harus pula ada proses yang tertulis atas tindakan itu. Bukan langsung main hantam karena ketidaksukaan Wali Kota,”keluhnya.
Sebab bicara prestasi kerja kalau mau dikukur katanya Gito, selama lima tahun duduk sebagai Kabid di Dinas Perkim, banyak kerja dan pengabdian yang ditorehkan yang terlah bernilai manfaat bagi daerah utama sekali bagi rakyat sebagai penerima manfaat.
“Lalu atas pengabdian dan prestasi kerja yang telah dihasilkan itu, bukan sebagai penilaian bagi Wali Kota, mengapa justeru hadiahnya samapi turun jabatan seperti ini,”tanyanya.
Lain lagi yang dialami, M Jafar,. Iya mengaku telah menjadi pelayan masyarakat di Kesbangpol dan sangat tahu cara kerja sebagai intlejen pemerintah, justeru merasakan pil pahit pula atas pelantikan tersebut. Padahal katanya bicara kedekatan, ia sangat dekat dengan Walikota. Bahkan saat dirinya telah menerima jabatan baru, langsung bertanya pada Walikota mengapa dirinya dimutasi seperti itu. Justeru Walikota kata Jafar, bertanya “lho kamu juga dimutasi yah. Koq saya nda tahu.
Atas berbagai keluhan ASN yang merasa dizolimi itu, satu persatu anggota DPRD Kota Bima menjawabnya. Sudirman DJ misalnya menilai mutasi tersebut sebagai sebuah kesalahan fatal. Tidak boleh untuk dan atas nama hak prerogratif, Walikota memutasi ASN tanpa dasar. Sebab bicara hak prerogratif hanyalah milik presiden saja. Jajaran dibawah hanya pendelegasian wewenang saja.
Sementara itu, Alfian Indra Wirawan mengatakan lembaga dewan itu hanyalah lembaga aspirtaif. Artinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihajatkan, artinya keputusannya ada di walikota dan lembaga hukum lainnya yang dipadang perlu untuk diberikan aduan atas hasil mutasi dimaksud.
Meski demikian, Alfian menilai mutasi yang terjadi adalah preseden buruk sebuah pemerintahan. Sebagai wakil rakyat Alfian mamastikan mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan ratusan ASN yang merasa dizolimi tersebut. Bahkan dirinya memerintahkan pada Komisi I untuk mendampingi kemanapun ASN itu mengadu.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 Taufik A Karim, mengawali dengan kecurigaan bahwasanya Walikota hanya tandatangan saja tetapi tidak tahu sama sekali soal pegawai dan penempatannya. Meski demikian Taufik meminta pada pimpinan dewan agar segera sikapi dan segera memanggil tim baperjakat dan Walikota.
Irfan MSi, malah meminta pimpinan dewan menggunakan hak angket atau hak interpelasi atau paling tidak membentuk Pansus untuk itu. Agar semua menjadi terang benderang seperti apa proses mutasi yang terjadi.
Lalu Anwar Arman melihat apa yang telah terjadi dan atas apa yang menimpa ratusan ASN sebagai korban politik. Mestinya kata Anwar ASN sebagai orang pilihan yang memiliki kapabilitas dan kualitas yang mumpuni dalam managemen pemerintahan diperlakukan sesuai dengan aturan yang membingkai ASN itu sendiri.
Walikota katanya tidak semena-mena pada ASN. Sebab ASN bukanlah karyawan perusahaan dan Walikota bukan pimpinan perusahaan.
“Wajar ASN mengadu dan berteriak karena mereka telah dizolimi,”ujarnya.
Diakhir RDP, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri selaku ketua sidang RDP, menyimpulkan akan memanggil Baperjakat pada RDP berikutnya dan mempertemukan tim Baperjakat dan wakil ASN untuk duduk bersama serta menfasilitasi ASN dengan Walikota agar duduk satu meja membahas persoalan yang dikeluhkan atas mutasi dimaksud.(KS-Aris)
COMMENTS