Kota Bima, KS.- Perbincangan publik terkait penetapan Ipa Suka sebagai Caleg terpilih, akhir-akhir ini begitu banyak terdengar. Caleg terpi...
Kota Bima, KS.- Perbincangan publik terkait penetapan Ipa Suka sebagai Caleg terpilih, akhir-akhir ini begitu banyak terdengar. Caleg terpilih dari Partai PERINDO tersebut kini ramai di bicarakan terkait penggunaan ijazah palsu dalam mengikuti pentas demokrasi pada 17 April 2019 yang lalu.
Ketua DPD II KNPI Kota Bima Muhsin Yusuf SH menyatakan, terkait adanya Penggugatan ijazah palsu Ipa Suka sebagai calon DPRD Kota Bima terpilih Dapil 2 (Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda) merupakan sesuatu hal diluar daripada prosedur.
“Penetapan Ipa Suka sudah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 5 tahun 2018,” ujarnya, Jumat 30/8).
Menurutnya, Dalam ketentuan UU No. 7 tahun 2017 pasal 421 sampai 425 dan ketentuan PKPU pasal 27 sampai dengan pasal 30, Ipa Suka sudah memenuhi semua ketentuan yang dimaksud dan selanjutnya tinggal menunggu ketentuan berikutnya terkait pelantikan Calon Terpilih.
“Jika memang ada keberatan para pihak atau siapapun yang berkepentingan terkait penentuan caleg terpilih seharusnya sudah dilakukan sejak rapat pleno Penetapan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 tahun 2018 pasal 26,” Terangnya
Lanjut Muhsin, Siapapun yang merasa keberatan dengan penetapan Ipa Suka terkait ijazah palsu, silakan menggunakan hak hukumnya untuk menggugat, tetapi bukan ke KPU melainkan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Kalaupun ada keberatan saat ini maka itu bukan lagi ranah nya KPU karena ruang kebertan telah dilewati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai Organisasi kepemudaan, mestinya para politisi memberikan contoh yang baik kepada para pemuda sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih.
“kami mengharapkan agar hal – hal yang dianggap merusak dan tidak bernilai edukasi tidak boleh dicontohkan kepada generasi,”tuturnya.(KS-Aris)
Ipa Suka |
Ketua DPD II KNPI Kota Bima Muhsin Yusuf SH menyatakan, terkait adanya Penggugatan ijazah palsu Ipa Suka sebagai calon DPRD Kota Bima terpilih Dapil 2 (Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda) merupakan sesuatu hal diluar daripada prosedur.
“Penetapan Ipa Suka sudah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 5 tahun 2018,” ujarnya, Jumat 30/8).
Muhsin Yusuf SH |
Menurutnya, Dalam ketentuan UU No. 7 tahun 2017 pasal 421 sampai 425 dan ketentuan PKPU pasal 27 sampai dengan pasal 30, Ipa Suka sudah memenuhi semua ketentuan yang dimaksud dan selanjutnya tinggal menunggu ketentuan berikutnya terkait pelantikan Calon Terpilih.
“Jika memang ada keberatan para pihak atau siapapun yang berkepentingan terkait penentuan caleg terpilih seharusnya sudah dilakukan sejak rapat pleno Penetapan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 tahun 2018 pasal 26,” Terangnya
Lanjut Muhsin, Siapapun yang merasa keberatan dengan penetapan Ipa Suka terkait ijazah palsu, silakan menggunakan hak hukumnya untuk menggugat, tetapi bukan ke KPU melainkan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Kalaupun ada keberatan saat ini maka itu bukan lagi ranah nya KPU karena ruang kebertan telah dilewati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai Organisasi kepemudaan, mestinya para politisi memberikan contoh yang baik kepada para pemuda sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih.
“kami mengharapkan agar hal – hal yang dianggap merusak dan tidak bernilai edukasi tidak boleh dicontohkan kepada generasi,”tuturnya.(KS-Aris)
COMMENTS