Kota Bima, KS.- Proses dan tahapan dana kelurahan di Kota Bima kini tengah berjalan bahkan disebagian besar kelurahan pekerjaan fisik yang d...
Kota Bima, KS.-Proses dan tahapan dana kelurahan di Kota Bima kini tengah berjalan bahkan disebagian besar kelurahan pekerjaan fisik yang digawangi Kelompok Masyarakat (Pokmas) sudah selesai untuk tahap pertama pencairan anggarannya.
Gelontor anggaran pusat sebesar tidak kurang dari Rp 14 miliar di Kota Bima tersebut, ditengarai banyak menuai masalah, mulai dari proses awal, pemahaman terhadap dasar peraturan pelaksana sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 130 tahun 2019 hingga pada juklak dan juknisnya. Belum lagi soal teknis, RAB dan besaran anggaran.
Dinamika perbincangan regulasi dana kelurahan pun ramai diperbincangkan publik wabil khusus di dinding media sosial facebook.
Maraknya dugaan ada apa-apanya terkait dana kelurahan yang kemungkinan akan berbuntut masalah hukum, menjadi atensi pula wakil rakyat di lembaga DPRD Kota Bima.
M Irfan pada wartawan menggarisbawahi, jika carut marut dana kelurahan mulai dari tahap awal hingga pengerjaan dan realisasi fisiknya, diploting aparat hukum sebagai temuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi dan mal administrasi, maka ditegaskannya yang bertanggungjawab penuh adalah Bappeda selaku perencana.
Mengapa demikian ?, duta PKB yang kembali duduk di rumah rakyat itu, menimpali karena Bappeda sebagai sutradara soal regulasi dana kelurahan.
"Bayangkan sejak awal bergulirnya dana kelurahan, legislatif sudah dicekoki kebohongan oleh eksekutif. Kami tidak diberikan dasar aturan soal dana kelurahan., baru diberirahu setelah APBD disetujui. Inikan sengaja dimanipulasi,"sentilnya.
Tidak itu saja kata Irfan, Bappeda sebagai perencana tidak bisa lepas diri dari persoalan dana kelurahan. Sebabnya, Bappeda lah yang memahami dan mengatur tata kerja serta tahapan soal dana kelurahan.
Jikapun ada masalah saat pengerjaan baik itu soal fisik pekerjaan, adminstrasi dan tata cara pengelolaan oleh Pokmas dan Lurah sebagai KPA, sebut Irfan, hanyalah penyerta dari akibat regulasi dana tersebut. Tetap saja Bappeda yang membuat regulasinya.
Menjawab pernyataan legislator, Kepala Bappeda, H Fakhruranji menolak jikapun nanti ada persoalan hukum atas pelaksaan dana kelurahan, Bappeda sebagai perencana dijadikan penanggungjawab atas semua masalah.
"Tidak bisa digeneralisir jika ada kesalahan pelaksanaan dana kelurahan lalu kami disalahkan dan menjadi penanggungjawabnya, "bantah Fakhrunraji.
Kalau ada masalah dan berakibat hukum bantahnya pula, tergantung titik masalahnya. Tidak bisa serta meeta ditimpalkan pada Bappeda sebagai perencana.
"Jika salahnya di soal pekerjaan fisik ya pelaksana pekerjaan yang disalahkan. Jangan kita semua dong, "timpalnya sembari menanyakan apa sudah ada yang salah dalam pelaksanaan dana kelurahan. (KS-Aris)
Ilustrasi |
Gelontor anggaran pusat sebesar tidak kurang dari Rp 14 miliar di Kota Bima tersebut, ditengarai banyak menuai masalah, mulai dari proses awal, pemahaman terhadap dasar peraturan pelaksana sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 130 tahun 2019 hingga pada juklak dan juknisnya. Belum lagi soal teknis, RAB dan besaran anggaran.
Dinamika perbincangan regulasi dana kelurahan pun ramai diperbincangkan publik wabil khusus di dinding media sosial facebook.
Maraknya dugaan ada apa-apanya terkait dana kelurahan yang kemungkinan akan berbuntut masalah hukum, menjadi atensi pula wakil rakyat di lembaga DPRD Kota Bima.
M Irfan pada wartawan menggarisbawahi, jika carut marut dana kelurahan mulai dari tahap awal hingga pengerjaan dan realisasi fisiknya, diploting aparat hukum sebagai temuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi dan mal administrasi, maka ditegaskannya yang bertanggungjawab penuh adalah Bappeda selaku perencana.
Mengapa demikian ?, duta PKB yang kembali duduk di rumah rakyat itu, menimpali karena Bappeda sebagai sutradara soal regulasi dana kelurahan.
"Bayangkan sejak awal bergulirnya dana kelurahan, legislatif sudah dicekoki kebohongan oleh eksekutif. Kami tidak diberikan dasar aturan soal dana kelurahan., baru diberirahu setelah APBD disetujui. Inikan sengaja dimanipulasi,"sentilnya.
Tidak itu saja kata Irfan, Bappeda sebagai perencana tidak bisa lepas diri dari persoalan dana kelurahan. Sebabnya, Bappeda lah yang memahami dan mengatur tata kerja serta tahapan soal dana kelurahan.
Jikapun ada masalah saat pengerjaan baik itu soal fisik pekerjaan, adminstrasi dan tata cara pengelolaan oleh Pokmas dan Lurah sebagai KPA, sebut Irfan, hanyalah penyerta dari akibat regulasi dana tersebut. Tetap saja Bappeda yang membuat regulasinya.
Menjawab pernyataan legislator, Kepala Bappeda, H Fakhruranji menolak jikapun nanti ada persoalan hukum atas pelaksaan dana kelurahan, Bappeda sebagai perencana dijadikan penanggungjawab atas semua masalah.
"Tidak bisa digeneralisir jika ada kesalahan pelaksanaan dana kelurahan lalu kami disalahkan dan menjadi penanggungjawabnya, "bantah Fakhrunraji.
Kalau ada masalah dan berakibat hukum bantahnya pula, tergantung titik masalahnya. Tidak bisa serta meeta ditimpalkan pada Bappeda sebagai perencana.
"Jika salahnya di soal pekerjaan fisik ya pelaksana pekerjaan yang disalahkan. Jangan kita semua dong, "timpalnya sembari menanyakan apa sudah ada yang salah dalam pelaksanaan dana kelurahan. (KS-Aris)
COMMENTS