Kota Bima,KS.- Semangat memerangi bahaya narkoba di Bima, BNNK kembali merajut asa dengan menggelar rakor dengan tajuk program pemberdayaan...
Kota Bima,KS.-Semangat memerangi bahaya narkoba di Bima, BNNK kembali merajut asa dengan menggelar rakor dengan tajuk program pemberdayaan masyarakat anti narkoba
Rakor yang berlangsung di Hotel Marina Kota Bima, berlangsung Rabu (2/10) dengan menghadirkan sejumlah kepala OPD dilingkup Pemkab dan Pemkot Bima. Rakor juga dihadiri pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten Bima.
Kepala BNNK Bima, Huri Nugroho SH MH dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor pemberdayaan anti narkoba pada instansi dimaksudkan adanya kesinambungan serta pemahaman tugas dan kewajiban dalam memerangi narkoba.
Kata Huri, merujuk Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN yang didalamnya menegaskan keterlibatan semua pihak terutama instansi pemerintah.
Keterilbatan seluruh perangkat pemerintah, sesuai Inpres dan Permendagri, dimaksudkan Polisi aktif dengan pangkat AKBP ini, meningplementasikan P4GN dalam setiap program dan kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat.
"Misalnya Dinas Sosial, dalam kegiatanya bisa menyelipkan kampaanye melawan narkoba, baik sebagai pengguna pun pengedar,"contohnya.
Alumnus Fakultas Hukum Unram ini, pada seluruh undangan rakor, menjelaskan pula agar seluruh masyarakat atau pengguna dan pecandu narkoba, segera merehabilitasi diri dan pihaknya sangat berharap bisa langsung datang le BNNK.
Rakor program pemberdayaan masyarakat anti narkoba, menghadirkan sejumlah nara sumber. Diantaranya Kepala BNNK dan unsur pemerintah.
Lagi kepala BNNK dalam presentasinya, menekankan Inpres nomor 06 tahun 2018 yang menggarisbawahi kewajiban OPD. Diantaranya, sosialisasi bahaya narkoba, melaksanakan tes urine, membetuk satgas anti narkoa dan menyiapkan regulasi pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan narkoba.
Sementara untuk Permedagri nomor 02 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, jelas Huri, memiliki poin penting tersusunnya Perda mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mewakili legislatif, Samsurih SH memastikan akan merancang Perda yang berkaitan dengan Narkoba sesuai dengan rapat-rapat terkait itu. Sebabnya Perda itu penting mengingat akibat edar dan penyalahgunaan narkoba di Bima yang sudah sangat menghawatirkan.
"Dari sisi kebijakan dan keberpihakan pemerintah, dipastikan akan melahirkan Perda terkait narkoba,"katanya. (KS-Aris)
Rakor yang berlangsung di Hotel Marina Kota Bima, berlangsung Rabu (2/10) dengan menghadirkan sejumlah kepala OPD dilingkup Pemkab dan Pemkot Bima. Rakor juga dihadiri pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten Bima.
Kepala BNNK Bima, Huri Nugroho SH MH dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor pemberdayaan anti narkoba pada instansi dimaksudkan adanya kesinambungan serta pemahaman tugas dan kewajiban dalam memerangi narkoba.
Kata Huri, merujuk Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN yang didalamnya menegaskan keterlibatan semua pihak terutama instansi pemerintah.
Keterilbatan seluruh perangkat pemerintah, sesuai Inpres dan Permendagri, dimaksudkan Polisi aktif dengan pangkat AKBP ini, meningplementasikan P4GN dalam setiap program dan kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat.
"Misalnya Dinas Sosial, dalam kegiatanya bisa menyelipkan kampaanye melawan narkoba, baik sebagai pengguna pun pengedar,"contohnya.
Alumnus Fakultas Hukum Unram ini, pada seluruh undangan rakor, menjelaskan pula agar seluruh masyarakat atau pengguna dan pecandu narkoba, segera merehabilitasi diri dan pihaknya sangat berharap bisa langsung datang le BNNK.
Rakor program pemberdayaan masyarakat anti narkoba, menghadirkan sejumlah nara sumber. Diantaranya Kepala BNNK dan unsur pemerintah.
Lagi kepala BNNK dalam presentasinya, menekankan Inpres nomor 06 tahun 2018 yang menggarisbawahi kewajiban OPD. Diantaranya, sosialisasi bahaya narkoba, melaksanakan tes urine, membetuk satgas anti narkoa dan menyiapkan regulasi pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan narkoba.
Sementara untuk Permedagri nomor 02 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, jelas Huri, memiliki poin penting tersusunnya Perda mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mewakili legislatif, Samsurih SH memastikan akan merancang Perda yang berkaitan dengan Narkoba sesuai dengan rapat-rapat terkait itu. Sebabnya Perda itu penting mengingat akibat edar dan penyalahgunaan narkoba di Bima yang sudah sangat menghawatirkan.
"Dari sisi kebijakan dan keberpihakan pemerintah, dipastikan akan melahirkan Perda terkait narkoba,"katanya. (KS-Aris)
COMMENTS