Kota Bima, KS.- Keberadaan Air Minum Kemasan merk Asakota yang diproduksi CV Hilal, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota. Laporan yang...
Kota Bima, KS.- Keberadaan Air Minum Kemasan merk Asakota yang diproduksi CV Hilal, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Laporan yang menggugat tudingan penipuan Air Asakota itu digawangi HMI MPO Cabang Bima. Sejumlah fungsionaris organisasi berlogokan warna Hjjau-Hitam itu berlangsung Kqmis siang (28/11) di Mapolres Bima Kota dwngan didampingi kuasa hukumnya .
Ketua umum HMI-MPO Cabang Bima, wildan Kusuma melalui rilisnya menduga ada tindak pidana penipuan oleh CV HILAL tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.
Kata Wildan, melalui siaran Air Minum Asakota yang dicap sebagai air minum berkualitas lalu tertulis jelas bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari sumur bor.
Padahal sebutnya, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) kata dia, Air Minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan dalam kemasan tertulis air minum tersebut diambil dari mata air pegunungan.
"Pelaporan pada pihak berwajib ini agar Untuk CV Hilal bertanggung jawab hukum atas dugaan penipuan terhadap konsumen dan segera diproses secara hukum sebagaimana mestinya,"kara Wildan.
Sebagai dasar laporan pihaknya, jelas Wildan, terlampir pula laporan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.
Sementara itu, Kuasa Hukum HMI-MPO Cabang Bima Bambang Purwanto juga mendesak Kapolres Bima Kota agar memproses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.
Kepastian atas laporan HMI-MPO, pihak Polres Bima Kota baik Kasat Reskrim dan pihak terkait yang dihubungi wartawan, belum memberikan jawaban soal laporan tersebut. Demikian juga Kasubbag Humas Polres Bima Kota, saat dihubungi belum memberikan tanggapan.(KS-Aris)
Laporan yang menggugat tudingan penipuan Air Asakota itu digawangi HMI MPO Cabang Bima. Sejumlah fungsionaris organisasi berlogokan warna Hjjau-Hitam itu berlangsung Kqmis siang (28/11) di Mapolres Bima Kota dwngan didampingi kuasa hukumnya .
Ketua umum HMI-MPO Cabang Bima, wildan Kusuma melalui rilisnya menduga ada tindak pidana penipuan oleh CV HILAL tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.
Kata Wildan, melalui siaran Air Minum Asakota yang dicap sebagai air minum berkualitas lalu tertulis jelas bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari sumur bor.
Padahal sebutnya, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) kata dia, Air Minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan dalam kemasan tertulis air minum tersebut diambil dari mata air pegunungan.
"Pelaporan pada pihak berwajib ini agar Untuk CV Hilal bertanggung jawab hukum atas dugaan penipuan terhadap konsumen dan segera diproses secara hukum sebagaimana mestinya,"kara Wildan.
Sebagai dasar laporan pihaknya, jelas Wildan, terlampir pula laporan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.
Sementara itu, Kuasa Hukum HMI-MPO Cabang Bima Bambang Purwanto juga mendesak Kapolres Bima Kota agar memproses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.
Kepastian atas laporan HMI-MPO, pihak Polres Bima Kota baik Kasat Reskrim dan pihak terkait yang dihubungi wartawan, belum memberikan jawaban soal laporan tersebut. Demikian juga Kasubbag Humas Polres Bima Kota, saat dihubungi belum memberikan tanggapan.(KS-Aris)
COMMENTS