Kota Bima,KS.- Laporan yang menggugat tudingan penipuan konsumen yang dilakukan Perusahaan Air Minum Kemasan merek Asakota yang digawangi H...
Kota Bima,KS.-Laporan yang menggugat tudingan penipuan konsumen yang dilakukan Perusahaan Air Minum Kemasan merek Asakota yang digawangi HMI MPO Cabang Bima, Kamis siang (28/11) kemarin di Mapolres Bima Kota, dibenarkan Kapolres Bima Kota AKBP Aryo Tejo Wicaksono.
Melalui Kasubag Humas Iptu Hasnun yang dikonfirmasi wartawan disela pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis ganja di Mapolres Bima Kota, Jumat (29/11) pagi, membenarkan adanya laporan sebagaimana diberitakan tersebut.
" Iya benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan Air Asakota oleh HMI-MPO bernomor SPKT 705/11/2019,"jelas Hasnun membenarkan.
Tentu sambungnya, laporan itu akan diindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang ada. Surat itu katanya akan diproses pada unit yang berwenang dalam penanganan lebih lanjut.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Keberadaan Air Minum Kemasan merk Asakota yang diproduksi CV Hilal, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Ketua umum HMI-MPO Cabang Bima, wildan Kusuma melalui rilisnya menduga ada tindak pidana penipuan oleh CV HILAL tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.
Kata Wildan, melalui siaran Air Minum Asakota yang dicap sebagai air minum berkualitas lalu tertulis jelas bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari sumur bor.
Padahal sebutnya, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) kata dia, Air Minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan dalam kemasan tertulis air minum tersebut diambil dari mata air pegunungan.
"Pelaporan pada pihak berwajib ini agar Untuk CV Hilal bertanggung jawab hukum atas dugaan penipuan terhadap konsumen dan segera diproses secara hukum sebagaimana mestinya,"kara Wildan.
Sebagai dasar laporan pihaknya, jelas Wildan, terlampir pula laporan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.
Sementara itu, Kuasa Hukum HMI-MPO Cabang Bima Bambang Purwanto juga mendesak Kapolres Bima Kota agar memproses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.
Kepastian atas laporan HMI-MPO, pihak Polres Bima Kota baik Kasat Reskrim dan pihak terkait yang dihubungi wartawan, belum memberikan jawaban soal laporan tersebut. Demikian juga Kasubbag Humas Polres Bima Kota, saat dihubungi belum memberikan tanggapan.(KS-Aris)
Kapolres Bima Kota AKBP Aryo Tejo Wicaksono |
Melalui Kasubag Humas Iptu Hasnun yang dikonfirmasi wartawan disela pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis ganja di Mapolres Bima Kota, Jumat (29/11) pagi, membenarkan adanya laporan sebagaimana diberitakan tersebut.
" Iya benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan Air Asakota oleh HMI-MPO bernomor SPKT 705/11/2019,"jelas Hasnun membenarkan.
Tentu sambungnya, laporan itu akan diindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang ada. Surat itu katanya akan diproses pada unit yang berwenang dalam penanganan lebih lanjut.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Keberadaan Air Minum Kemasan merk Asakota yang diproduksi CV Hilal, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Ketua umum HMI-MPO Cabang Bima, wildan Kusuma melalui rilisnya menduga ada tindak pidana penipuan oleh CV HILAL tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.
Kata Wildan, melalui siaran Air Minum Asakota yang dicap sebagai air minum berkualitas lalu tertulis jelas bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari sumur bor.
Padahal sebutnya, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) kata dia, Air Minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan dalam kemasan tertulis air minum tersebut diambil dari mata air pegunungan.
"Pelaporan pada pihak berwajib ini agar Untuk CV Hilal bertanggung jawab hukum atas dugaan penipuan terhadap konsumen dan segera diproses secara hukum sebagaimana mestinya,"kara Wildan.
Sebagai dasar laporan pihaknya, jelas Wildan, terlampir pula laporan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.
Sementara itu, Kuasa Hukum HMI-MPO Cabang Bima Bambang Purwanto juga mendesak Kapolres Bima Kota agar memproses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.
Kepastian atas laporan HMI-MPO, pihak Polres Bima Kota baik Kasat Reskrim dan pihak terkait yang dihubungi wartawan, belum memberikan jawaban soal laporan tersebut. Demikian juga Kasubbag Humas Polres Bima Kota, saat dihubungi belum memberikan tanggapan.(KS-Aris)
COMMENTS