Kota Bima,KS.- Luar biasa goyangan narkoba di wilayah Bima. Berita terbaru, nyaris saja ganja dengan berat bersih 800 lebih gram atau setida...
Kota Bima,KS.-Luar biasa goyangan narkoba di wilayah Bima. Berita terbaru, nyaris saja ganja dengan berat bersih 800 lebih gram atau setidaknya mendekati 1 kilogram, beredar dan membunuh masa depan generasi Bima.
Beruntung jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota, sigap menangkap dan membuka tabir cara edar barang haram itu.
Kaplores Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah yang didampingi Kasubag humas dan Kasat Narkoba, menjelaskan, kronologi kejadian diperolehnya narkoba jenis ganja itu, berawal dari informasi masyarakat yang disikapi dengan melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Tepat dihari Kamis (7/11) sekitar pukul 12.30 wita, petugas dari Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) saat hendak mengambil paket itu di JNT Bima bilangan Kelurahan Nae Kota Bima.
Adapun SL selaku terduga pelaku jes Kapolres, selain pemilik barang juga mengaku sudah dua bulan terakhir sebagai pemakai. Pelaku beralamatkan Kelurahan Paruga Kota Bima.
BB yang berhasil diamankan itu, sambung Kapolres, menurut pelaku dipesan secara online dari Gorontalo Sulawesi. Rencananya pelaku akan menjual dalam bentuk poketan dan juga untuk dikonsumsi sendiri."kami mengamankan terduga pelaku bersama seorang ojek.
Sesuai pasal 111 ayat 2 terduga pelaku akan dituntut penjara maksimal 5 tahun.
Pada seluruh masyarakat Bima, Kapolres mengimbau agar menjauhi barang haram bentuk apapun narkoba. Karena tidak sama sekali bermanfaat bagi kehidupan. "Jika mendengar dan mengetahui ada peredaran dan jual beli serta apapun yang berkaitan dengan narkoba, segera informasikan ke Polres Bima Kota,"imbaunya. (KS-TIM)
Beruntung jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota, sigap menangkap dan membuka tabir cara edar barang haram itu.
Kaplores Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah yang didampingi Kasubag humas dan Kasat Narkoba, menjelaskan, kronologi kejadian diperolehnya narkoba jenis ganja itu, berawal dari informasi masyarakat yang disikapi dengan melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Tepat dihari Kamis (7/11) sekitar pukul 12.30 wita, petugas dari Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) saat hendak mengambil paket itu di JNT Bima bilangan Kelurahan Nae Kota Bima.
Adapun SL selaku terduga pelaku jes Kapolres, selain pemilik barang juga mengaku sudah dua bulan terakhir sebagai pemakai. Pelaku beralamatkan Kelurahan Paruga Kota Bima.
BB yang berhasil diamankan itu, sambung Kapolres, menurut pelaku dipesan secara online dari Gorontalo Sulawesi. Rencananya pelaku akan menjual dalam bentuk poketan dan juga untuk dikonsumsi sendiri."kami mengamankan terduga pelaku bersama seorang ojek.
Sesuai pasal 111 ayat 2 terduga pelaku akan dituntut penjara maksimal 5 tahun.
Pada seluruh masyarakat Bima, Kapolres mengimbau agar menjauhi barang haram bentuk apapun narkoba. Karena tidak sama sekali bermanfaat bagi kehidupan. "Jika mendengar dan mengetahui ada peredaran dan jual beli serta apapun yang berkaitan dengan narkoba, segera informasikan ke Polres Bima Kota,"imbaunya. (KS-TIM)
COMMENTS