Bima,KS.- Kamis (5/12) siang jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima bersua para kuli tinta. Pertemuan penuh kekekuargaan itu,...
Bima,KS.-Kamis (5/12) siang jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima bersua para kuli tinta. Pertemuan penuh kekekuargaan itu, dalam rangka mengeratkan silaturahmi dan saling mendukung dalam menyiarkan bahaya laten narkoba di Bima tentunya.
Huri Nugroho, Kepala BNN Kabupatem Bima, diawal prolognya, meyakini pertemuan dengan awak media ini, membantu sosialisasi dan ikut serta memberantas bahaya narkoba.
Partisipasi seluruh elemen masyarakat, wabil khusus wartawan, tentu membantu mengedukasi, betapa berbahayanya narkoba jika sudah menjalar disetiap lapisan masyarakat, terutama generasi muda."Sinergitas antara BNN dengan media sangat penting dalam mengedukasi betapa berbahayanya narkoba,"ucapnya.
Huri juga menekankan, BNN hanya bagian dari kerja bersama seluruh pihak. Jika polisi memiliki tugas memberantas dan memangkas edar narkoba, BNN jelasnya, sebagai lembaga yang lebih mengedepankan pencegahan yang didasari edukasi lewat sosialisasi.
Ardiansyah Plh Kasi P2M menjelaskan, bahwa seksi P2M sudah melakukan sosialisasi hampir seluruh pelosok dan desa yang ada di daerah kota bima, kabupaten bima dan dompu. Terjauh daerah yang kami lakukan sosialisasi di tambora. Selain sosialisasi seksi p2m juga telah membuat MOU dengan instansi pemerintah seperti BPBD dan instansi lainnya.
Fery Priyanto menambahkan, Indonesia darurat narkoba. Sesuai surat edaran Menpan harus melaksanakan tes urin, sosialisasi minimal internal, membuat regulasi dan membuat satgas anti narkoba."Makna surat edaran Menpan itu, sebagai kepanjangan tangan BNN dalam memerangi narkoba,"jelas Kasubag Umum BNN Kabupaten Bima.
Selama ini pihak BNN, kata Fery, selalu jemput bola, baik dalam rangka tes urin di lembaga pemerintahan di tiga daerah yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupatem Dompu sebagai wilayah kerja BNN Kabupaten Bima.
Amanat aturan pula, setiap daerah mesti sesegara mungkin membuat Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Narkoba. Ini dimaksudkan jelasnya, agar setiap daerah lebih maksimal dalam memerangi bahaya narkoba.
Semenrara itu Kasi Rehabilitasi, Arasyidun, menambahkan, rehabilitasi sangat bisa berjalan jika korban atau pecandu memiliki semangat dan motivasi untuk sembuh.
Yang direhabilitasi adalah korban, pecandu dan pemakai zat yang terkandung narkoba. "Mereka ini bisa dirawat jalan dan dirawat inap,"urainya.
Diakhir bersua para kuli tinta, Huri menggarisbawahi, agar kemitraan ini tetap terjalin sebagai bagian penting merajut asa, Bima bisa zero narkoba atas kerja bersama seluruh elemen. (KS-Aris)
Huri Nugroho, Kepala BNN Kabupatem Bima, diawal prolognya, meyakini pertemuan dengan awak media ini, membantu sosialisasi dan ikut serta memberantas bahaya narkoba.
Partisipasi seluruh elemen masyarakat, wabil khusus wartawan, tentu membantu mengedukasi, betapa berbahayanya narkoba jika sudah menjalar disetiap lapisan masyarakat, terutama generasi muda."Sinergitas antara BNN dengan media sangat penting dalam mengedukasi betapa berbahayanya narkoba,"ucapnya.
Huri juga menekankan, BNN hanya bagian dari kerja bersama seluruh pihak. Jika polisi memiliki tugas memberantas dan memangkas edar narkoba, BNN jelasnya, sebagai lembaga yang lebih mengedepankan pencegahan yang didasari edukasi lewat sosialisasi.
Ardiansyah Plh Kasi P2M menjelaskan, bahwa seksi P2M sudah melakukan sosialisasi hampir seluruh pelosok dan desa yang ada di daerah kota bima, kabupaten bima dan dompu. Terjauh daerah yang kami lakukan sosialisasi di tambora. Selain sosialisasi seksi p2m juga telah membuat MOU dengan instansi pemerintah seperti BPBD dan instansi lainnya.
Fery Priyanto menambahkan, Indonesia darurat narkoba. Sesuai surat edaran Menpan harus melaksanakan tes urin, sosialisasi minimal internal, membuat regulasi dan membuat satgas anti narkoba."Makna surat edaran Menpan itu, sebagai kepanjangan tangan BNN dalam memerangi narkoba,"jelas Kasubag Umum BNN Kabupaten Bima.
Selama ini pihak BNN, kata Fery, selalu jemput bola, baik dalam rangka tes urin di lembaga pemerintahan di tiga daerah yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupatem Dompu sebagai wilayah kerja BNN Kabupaten Bima.
Amanat aturan pula, setiap daerah mesti sesegara mungkin membuat Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Narkoba. Ini dimaksudkan jelasnya, agar setiap daerah lebih maksimal dalam memerangi bahaya narkoba.
Semenrara itu Kasi Rehabilitasi, Arasyidun, menambahkan, rehabilitasi sangat bisa berjalan jika korban atau pecandu memiliki semangat dan motivasi untuk sembuh.
Yang direhabilitasi adalah korban, pecandu dan pemakai zat yang terkandung narkoba. "Mereka ini bisa dirawat jalan dan dirawat inap,"urainya.
Diakhir bersua para kuli tinta, Huri menggarisbawahi, agar kemitraan ini tetap terjalin sebagai bagian penting merajut asa, Bima bisa zero narkoba atas kerja bersama seluruh elemen. (KS-Aris)
COMMENTS