Kota Bima,KS.- Catatan buruk awal tahun menyelimuti Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. dari sisi tata kelola administrasi dan keuangan dan belan...
Kota Bima,KS.-Catatan buruk awal tahun menyelimuti Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. dari sisi tata kelola administrasi dan keuangan dan belanja daerah yang tertuang pada postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, mengalami trend negatif.
Betapa tidak, rilis resmi Pemkot Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD), dari Rp 700 Miliar lebih belanja daerah yang termaktub dalam postur ABPD 2019 kemarin, tersisa yang tidak mampu dibelanjakan alias sisa serapan anggarannya, mencapai angka Rp 39 Miliar lebih.”Ya serapan anggaran tersisa ada Rp 39 Miliar lebih,”jawab Kepala BPKAD, Zainuddin pada sejumlah wartawan, Jumat (3/1) siang di ruang kerjanya.
Angka serapan belanja tersisa tahun 2019 tersebut, kata Zainuudin, menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang akan dikucurkan kembali pada tahun belanja 2020.
Merujuk angka Silpa tahun berkenan, sebesar Rp 97 Miliar lebih yang kembali tertuang dalam belanja ABPD tahun 2020, apakah bertambah dengan Silpa baru sebesar Rp 39 Miliar lebih sisa belanja yang tidak terserap itu ?, Zainuddin malah tidak menjelaskan secara meyakinkan menjadi akumulasi langsung Silpa tahun berkenan. Hanya dijelaskannya itu akan dikucurkan kembali menjadi belanja modal tahun (2020) ini,”Silpa 39 Miliar dikucurkan pada belnaja tahun ini,”ujarnya.
Apa saja item belanja di APBD tahun 2019 yang tidak terserap hingga di angka Rp 39 Miliar itu ?, Kepala BPKAD ini, tidak menjelaskan secara rinci pula apa saja mata belanja yang tidak terselesaikan. Hanya yang disampaikannya, sisa serapan belanja itu di belanja modal (pekerjaan) fisik, baik dalam bentuk Pelelangan Langsung (PL) pun dalam bentuk tender atau lelang terbuka.”tersisa belanja fisik baik, ada yang PL ada pula yang tender,”singkatnya.
Didesak untuk memberikan penjelasan rinci atas ketidakmampuan belanja tersebut, Zainuddin tetap enggan membeberkan secara terang-benderang.(RED)
Kepala BPKAD, Zainuddin |
Betapa tidak, rilis resmi Pemkot Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD), dari Rp 700 Miliar lebih belanja daerah yang termaktub dalam postur ABPD 2019 kemarin, tersisa yang tidak mampu dibelanjakan alias sisa serapan anggarannya, mencapai angka Rp 39 Miliar lebih.”Ya serapan anggaran tersisa ada Rp 39 Miliar lebih,”jawab Kepala BPKAD, Zainuddin pada sejumlah wartawan, Jumat (3/1) siang di ruang kerjanya.
Angka serapan belanja tersisa tahun 2019 tersebut, kata Zainuudin, menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang akan dikucurkan kembali pada tahun belanja 2020.
Merujuk angka Silpa tahun berkenan, sebesar Rp 97 Miliar lebih yang kembali tertuang dalam belanja ABPD tahun 2020, apakah bertambah dengan Silpa baru sebesar Rp 39 Miliar lebih sisa belanja yang tidak terserap itu ?, Zainuddin malah tidak menjelaskan secara meyakinkan menjadi akumulasi langsung Silpa tahun berkenan. Hanya dijelaskannya itu akan dikucurkan kembali menjadi belanja modal tahun (2020) ini,”Silpa 39 Miliar dikucurkan pada belnaja tahun ini,”ujarnya.
Apa saja item belanja di APBD tahun 2019 yang tidak terserap hingga di angka Rp 39 Miliar itu ?, Kepala BPKAD ini, tidak menjelaskan secara rinci pula apa saja mata belanja yang tidak terselesaikan. Hanya yang disampaikannya, sisa serapan belanja itu di belanja modal (pekerjaan) fisik, baik dalam bentuk Pelelangan Langsung (PL) pun dalam bentuk tender atau lelang terbuka.”tersisa belanja fisik baik, ada yang PL ada pula yang tender,”singkatnya.
Didesak untuk memberikan penjelasan rinci atas ketidakmampuan belanja tersebut, Zainuddin tetap enggan membeberkan secara terang-benderang.(RED)
COMMENTS