Kota Bima,KS.- Tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik isteri Walikota Bima, Ellya, Johan Jauhari yang juga pemilik akun Facebo...
Kota Bima,KS.-Tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik isteri Walikota Bima, Ellya, Johan Jauhari yang juga pemilik akun Facebook (Fb) dengan nama yang sama, menegaskan tidak perlu dan tidak akan meminta maaf atas dugaan dan sangkaan yang dialamatkan kepadanya, atas postingan statusnya yang menjadi Barang Bukti (BB) dugaan dimaksud.
“Tidak penting meminta maaf pada dia (menyebutkan isteri Walikota). Karena tidak ada dosa. Dia bukan orang tua saya dan saya tidak perlu meminta maaf,”tegas Johan Jauhari, Rabu (29/1) sore tadi.
Johan malah dengan kesatria akan mengikuti irama dari proses hukum atas dirinya. Semua proses dan tahapan atas kasusnya itu, kata Johan, akan dihormati.”Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita hormati pihak kepolisian yang telah bekerja untuk itu,”uajrnya.
Adapun beredarnya informasi yang berkembang dalam dua hari terkahir ini, terkait beredarnya informasi bahwa dirinya ditangkap dan dijemput paksa oleh pihak Polres Bima Kota, dibantahnya tidak benar sama sekali.
“Saya bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atas diri saya di hadapan penyidik, hasil dari komunikasi yang persuasif yang dilakukan oleh pihak penyidik sehingga saya dengan rasa tanggungjawab sebagai warga negara yang taat dan patuh pada aturan dan norma hukum, berkewajiban secara sadar untuk datang ke Bima dari Jakarta bersama pihak penyidik,”ucapnya yang saat itu didampingi rekannya Ketua KNPI Kota Bima, Rigen.
Sebagaimana diketahui, Johan Jauhari yang dijemput penyidik Polres Bima Kota di Jakarta pada Selasa lalu, guna diperiksa terkait kasus yang dilaporkan isteri Walikota Bima itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Hilmi menjelaskan, penjemputan itu bertepatan dengan adanya urusan dinas anggotanya di Jakarta.”Kebetulan ada info keberadaan JJ, jadi sekalian aja kita singgah,”jelasnya.
Johan Jauhari sebutnya, dijemput anggota Polres Bima Kota di rumahnya dan tiba di Bandara SMS Bima pada Selasa sekitar pukul 13.40 Wita. Setelah itu, yang bersangkutan dilakukan proses secara intens diruang Tipidter Polres Bima Kota.
Kasus ITE yang terjadi pada 2019 lalu yang diposting tersangka di akun facebook miliknya dan beredar luas sehingga korban bernama HML merasa difitnah, dihina dan dicermarkan nama baiknya, dengan tulisan yang mengiring opini publik seolah-olah benar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. "Ancaman hukuman kasus penghinaan di bawah 5 tahun, jadi tidak bisa ditahan," tegas Kasat.(RED)
“Tidak penting meminta maaf pada dia (menyebutkan isteri Walikota). Karena tidak ada dosa. Dia bukan orang tua saya dan saya tidak perlu meminta maaf,”tegas Johan Jauhari, Rabu (29/1) sore tadi.
Johan malah dengan kesatria akan mengikuti irama dari proses hukum atas dirinya. Semua proses dan tahapan atas kasusnya itu, kata Johan, akan dihormati.”Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita hormati pihak kepolisian yang telah bekerja untuk itu,”uajrnya.
Adapun beredarnya informasi yang berkembang dalam dua hari terkahir ini, terkait beredarnya informasi bahwa dirinya ditangkap dan dijemput paksa oleh pihak Polres Bima Kota, dibantahnya tidak benar sama sekali.
“Saya bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atas diri saya di hadapan penyidik, hasil dari komunikasi yang persuasif yang dilakukan oleh pihak penyidik sehingga saya dengan rasa tanggungjawab sebagai warga negara yang taat dan patuh pada aturan dan norma hukum, berkewajiban secara sadar untuk datang ke Bima dari Jakarta bersama pihak penyidik,”ucapnya yang saat itu didampingi rekannya Ketua KNPI Kota Bima, Rigen.
Sebagaimana diketahui, Johan Jauhari yang dijemput penyidik Polres Bima Kota di Jakarta pada Selasa lalu, guna diperiksa terkait kasus yang dilaporkan isteri Walikota Bima itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Hilmi menjelaskan, penjemputan itu bertepatan dengan adanya urusan dinas anggotanya di Jakarta.”Kebetulan ada info keberadaan JJ, jadi sekalian aja kita singgah,”jelasnya.
Johan Jauhari sebutnya, dijemput anggota Polres Bima Kota di rumahnya dan tiba di Bandara SMS Bima pada Selasa sekitar pukul 13.40 Wita. Setelah itu, yang bersangkutan dilakukan proses secara intens diruang Tipidter Polres Bima Kota.
Kasus ITE yang terjadi pada 2019 lalu yang diposting tersangka di akun facebook miliknya dan beredar luas sehingga korban bernama HML merasa difitnah, dihina dan dicermarkan nama baiknya, dengan tulisan yang mengiring opini publik seolah-olah benar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. "Ancaman hukuman kasus penghinaan di bawah 5 tahun, jadi tidak bisa ditahan," tegas Kasat.(RED)
COMMENTS