$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Mega Proyek RTP Kodo Rp 4,3 M | Langgar Kontrak Kerja, Wanprestasi Koq Tidak Disanksi

Kota Bima,KS.- Publik tentu semakin penasaran dengan dinamika proses dan tahapan pekerjaan Mega Proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo yang ...

Kota Bima,KS.-Publik tentu semakin penasaran dengan dinamika proses dan tahapan pekerjaan Mega Proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo yang mengelan anggaran APBD Kota Bima sebesar Rp 4,3 Miliar tersebut.


Jika merujuk dari kontrak kerja penyedia pekerjaan CV Putera Melayu yang berakhir 31 Desember tahun 2019 lalu, semestinya adendum atau penambahan waktu 50 hari kejra yang diberikan ruang dan peluang oleh Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Fahad yang juga Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, kerana alasan fungsi dan kemanfaatan serta kesanggupan pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan, sudah barang tentu telah melanggar alias telah terjadi wanprestasi, isi berita acara kontrak kerja yang ditandatangani pemilik perusahaan CV Putera Melayu.

Sesuai referensi, wansprestasi bermakna, pihak CV Putera Melayu, tidak bisa atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang tertera pada berita acara kontrak kerja. Mestinya pada fakta seperti ini baik PPK atau pihak pemberi dan pemilik proyek mestinya, menjatuhkan punishment atau sanksi yang mestinya bisa diambil ketika terjadi wanprestasi.

Apalagi adendum atau penambahan waktu yang 50 hari kerja yang dibijaki PPK RTP Kodo tersebut sama sekali tidak beralasan baik secara admnistrasi pun brdasar fakta teknis atas proses dan potret progres pekerjaan fisik RTP Kodo itu sendiri. Artinya, penambahan waktu tidak ujuk-ujuk diberikan. Ada berbagai pertimbangan dan perhitungan teknis serta pertimbangan hukumnya, diberikan penambahan waktu atau adendum.

Penambahan waktu semestinya, jika terjadi kejadian luar biasa atau Force major. Itupun katanya, harus data otentik. Semisal kalau terjadi cuaca buruk atau bencana alam. Mesti ada pernyataan atau rilis remsi dari BMKG yang menyebutkan terjadi bencana alam.

Nah, pertanyaan yang menggelitiks, jikapun ada penambahan waktu 50 hari kerja disebabkan karena apa ?, tentu ini kuat dugaanya, telah terjadi konspirasi dan kolaborasi jahat yang sengaja memenangkan satu perusahaan yang telah dilebel sejak awal, dengan hanya diikuti satu penawar yang memasukan dokumen penawaran pada sistem penawaran online itu. Sehingga tidak sulit praktek pelelangan hanya dimenangkan oleh satu perusahaan yang membuat penawaran.

Seperti apa sesungguhnya proses pelelangan hingga penghujung pekerjaan RTP Kodo oleh CV Putera Melayu itu ?, Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima Iskandar Z yang dikonfirmasi menjelaskan, pada bagiannya, proses pekerjaan yang dilakukan LPBJ adalah melaksanakan proses pemilihan penyedia melalui tender atau seleksi. Setelah adanya permohonan dari OPD untuk dilakukan proses pemilihan penyedia, ditetapkan pemenang.

“Setelah ada hasilnya, kita sampaikan ke OPD teknis untuk ditindaklanjuti dengan penandatangan kontrak, setelah itu tidak ada lagi kewenangan LPBJ,” jelasnya, Kamis (13/2).

Diakui Iskandar, sumber pekerjaan itu dari DPA OPD, kemudian diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Setelah itu, PPK melakukan pembuatan paket pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang didelegasikan kepada unit kerja pengadaan barang dan jasa untuk dilakukan proses pemilihan penyedia.

“Itu sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” terangnya.

Setelah paket pekerjaan didelegasikan PPK ke UKBPBJ sambungnya, kemudian dilakukan review dan kepala UKBPBJ mendelegasikan ke kelompok kerja pemilihan penyedia (Pokmil). Dalam proses pemilihan penyedia, Pokmil berhubungan dengan penyedia yang memasukan penawaran pada SPSE, sampai pada proses pembuktian kualifikasi dan klarifikasi direktur perusahaan akan menandatangani berita acara.

Disinggung dugaan perusahaan pemenang tidak mengerjakan proyek tersebut dan dikerjakan oleh orang lain? Iskandar menjawab pada dasarnya mereka melakukan proses yang ada di sistem. Pembuktian kualifikasi dilakukan untuk memastikan dan klarifikasi legalitas dan keabsahan perusahan yang ditunjukan dengan dokumen dokumen.

“Siapa yang bekerja saat ini, apakah perusahaan pemenang atau orang lain, bukan urusan kita. Itu di luar kewenangan kita. Yang memiliki kewenangan itu PPK dan OPD terkait,” katanya.

Diakui Iskandar, saat dimulainya pekerjaan itu ada 10 perusahaan yang mendaftar. Kemudian yang memasukan penawaran hanya satu perusahaan tersebut yakni CV Putra Melayu.

Menjawab pertanyaan kaitan dengan keterlambatan proses lelang? Iskandar mengakui memang proses pengumuman tanggal 2 Oktober, kemudian tanda tangan kontrak pada tanggal 22-28 Oktober.

Tapi pada prinsipnya kata dia, mau dalam jangka waktu kapanpun, tergantung dari pihak ketiga yang menyatakan kesanggupan untuk mengerjakan proyek tersebut dan kesanggupan itu dituangkan pada pakta integritas.

Kemudian ditanya soal pekerjaan tersebut dan perusahaan sudah melakukan wanprestasi? Dia mengakui bahwa di dalam kontrak ada daftar sanksi, yang disepakati oleh PPK dan pihak ketiga. Ketika perusahaan melakukan wanprestasi, PPK yang akan memberikan sanksi.

Ia menambahkan, ada 2 punisment untuk perusahaan yang melakukan wanprestasi, pertama pemutusan kontrak dan black list selama 2 tahun. Ini dilakukan ketika pihak ketiga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak.“Itu PPK bisa langsung menjalankan Punishment,” tambahnya.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Mega Proyek RTP Kodo Rp 4,3 M | Langgar Kontrak Kerja, Wanprestasi Koq Tidak Disanksi
Mega Proyek RTP Kodo Rp 4,3 M | Langgar Kontrak Kerja, Wanprestasi Koq Tidak Disanksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaFUVjAzcC2FX9sncQc7lSBOW0HvNyPkoAGJ0ZkhDAcywKUt4wYS-w7rFbb600TP5jMmYMyAHMXUsFwI5vez9o2mq0WaSifKkpnDa2ld0uGPUUAE4HrjY77oyVue63RggDCXW3aTGpmksd/s640/WhatsApp+Image+2019-11-11+at+11.42.04+AM.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaFUVjAzcC2FX9sncQc7lSBOW0HvNyPkoAGJ0ZkhDAcywKUt4wYS-w7rFbb600TP5jMmYMyAHMXUsFwI5vez9o2mq0WaSifKkpnDa2ld0uGPUUAE4HrjY77oyVue63RggDCXW3aTGpmksd/s72-c/WhatsApp+Image+2019-11-11+at+11.42.04+AM.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/02/mega-proyek-rtp-kodo-rp-43-m-langgar.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/02/mega-proyek-rtp-kodo-rp-43-m-langgar.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy