$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


7 Tahun PT JMK Ogah Bayar Pajak, Bupati Dituding Tutup Mata

Bima,KS.- Kehadiran PT Jagad Mahesa Karya (JMK), selaku perusahaan yang diberi izin mengelola Sumber Daya Alam (SDA) pasir besi yang berada ...

Bima,KS.-Kehadiran PT Jagad Mahesa Karya (JMK), selaku perusahaan yang diberi izin mengelola Sumber Daya Alam (SDA) pasir besi yang berada di Desa Oi Tui Kecamatan Wera, terus saja menuai masalah dan kritikan berbagai elemen masyarakat. Bahkan tidak jarang keberadaan perusahaan ini, di demo warga.


Kali ini hal mencengangkan terungkap. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edi Mukhlis, PT JMK, diketahui ogah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak diluar royalty, besarannya mencapai angka Rp 549 juta lebih.

Pajak tertunggak PT JMK sebesar dimaksud sebut Edi yang di iyakan pula Anggota Komisi 3 lainnya, Dedi MT, telah berlangsung selama 7 tahun lebih, sejak tahun 2012 lalu.

"Dari PNBP sebesar 549 juta itu terbagi 65 persen didapat daerah.,16 persen untuk Pemprov NTn dan sisanya untuk pemerintah pusat.,"jelas Edi.

Tidak itu saja, sambung Edi pula, PT JMK juga menunggak kewajiban dalam bentuk royalty sebesar Rp 470 juta lebih. Angka kewajiban itu sebutnya, diperuntukan bagi daerah Kabupaten Bima sebesar Rp 37 persen, 16 persen untuk Pemprov dan persen sisanya dialokasikan pada pemerintah pusat.
Angka itu belum ditambah denda 1 M lebih. Belum lagi comonity debelpment.
Dipanggil tidak datang.

"Komisi 3 sudah mengecek ke Menteri ESDM. Ternyata kewajiban itu sama sekali tidak diselesaikan,"timpalnya.

Saat Komisi 3 konsultasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta, bersama Dinas pertambangan Provinsi, ada beberapa kesimpulan yang disepakati sebagai tindaklanjut dari wanprestasinya PT JMK. Satu diantaranya, jelas duta Partai Nasdem itu, apabila PT JMK tidak menyelesaikan tunggakan kewajiban sebagaimana nilai dan besaran tersebut hingga bulan Desember tahun ini, maka baik Komisi 3 pun Dknas ESDM Provinsi akan merrkomendasikan pencabutan izin ekploitasi pasir besi oleh PT JMK.

"Itu kesepakatan yang telah kami bahas dan simpulkan bersama dengan ESDM Provinsi NTB,"jelasnya.

Tidak itu saja ungkap Edi, Komisi 3 telah memanggil managemen PT JMK, namun surat pemanggilan pertama yang dilayangkan pihaknya, sama sekali tidak ditanggapi perusahaan tersebut.

Pada persoalan ini, Ketua Komisi 3 ini, menilai bukan saja PT JMK yang wanprestasi, lebih dari itu Bupati Bima, dituding tutup mata dan terkesan acuh saja. Padahal kalau Bupati serius, berapa uang daerah yang diterima dari kewajjban PT JMK.

"Kami minta Bupati tegas dan jangan terkesan membiarkan ada perusahaan yang berkewajiban membayar pajak, tidak di sanksi atau minimal ditegur,"tegasnya.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: 7 Tahun PT JMK Ogah Bayar Pajak, Bupati Dituding Tutup Mata
7 Tahun PT JMK Ogah Bayar Pajak, Bupati Dituding Tutup Mata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwNF9XyTD0RBqy_f9SzOn2fcdKmJEYnXM6WQH36-gd2jHTYCya0mpzkVdcW9dQvIb3n1X9dzVWMStYV1bwWkb9xbCEbp-VYULz9tHZiSoD917JS2FW95Qcfvs4rZASJh9jAmO4Ix-ps7vy/s640/IMG-20200323-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwNF9XyTD0RBqy_f9SzOn2fcdKmJEYnXM6WQH36-gd2jHTYCya0mpzkVdcW9dQvIb3n1X9dzVWMStYV1bwWkb9xbCEbp-VYULz9tHZiSoD917JS2FW95Qcfvs4rZASJh9jAmO4Ix-ps7vy/s72-c/IMG-20200323-WA0003.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/03/7-tahun-pt-jmk-ogah-bayar-pajak-bupati.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/03/7-tahun-pt-jmk-ogah-bayar-pajak-bupati.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy