Bima,KS.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Pa...
Bima,KS.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bima di Sekretariat Bawaslu setempat, Minggu (29/3/2020).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., menuturkan, Rakor tersebut membahas terkait akan dirumahkan/ dinonaktikannya Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Mulai April mendatang, Panwaslu Kecamatan dan Desa akan dirumakhkan untuk sementara hingga batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” tuturnya.
Keputusan menonaktifkan pengawas Pilkada di tingkat kecamatan dan desa tersebut, kata dia, dilakukan atas dasar instruksi dari Bawaslu RI berkaitan dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebabkan oleh merebaknya Corona Virus Decease (Covid-19) di tanah air saat ini.
Selain itu, lanjutnya, penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD itu juga dilakukan atas dasar pertimbangan ketersediaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD yang nominalnya sudah ditetapkan serta ditentukan waktunya sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bima 2020.
“Jadi, kata kuncinya adalah penonaktifan ini dilakukan karena ada penundaan tahapan Pilkada. Kawan-kawan pengawas Pilkada yang sifatnya ad hoc itu kan dibentuk untuk mengawasi tahapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, sehingga mereka akan diaktifkan kembali setelah tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali. Karena alokasi dana hibah dari APBD kabupaten Bima sudah disesuaikan dengan tahapan Pilkada,” bebernya.
Terkait berapa lama waktu dinonaktifkan atau dirumahkannya Panwascam dan PKD, Opik, sapaan akrab Komisioner Bawaslu kabupaten Bima ini mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memastikan hal itu, karena Bawaslu kabupaten/kota sifatnya menunggu keputusan dari Bawaslu RI
“Saya sendiri belum bisa pastikan sampai kapan, apakah sampai wabah ini selesai sehingga tahapan Pilkada dapat diaktifkan kembali oleh KPU atau bagaimana? Tetapi yang pasti jika kami sudah menerima perintah dari Bawaslu RI untuk mengatifkan kembali, maka tentunya akan langsung kami aktifkan,” pungkasnya.(RED)
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., menuturkan, Rakor tersebut membahas terkait akan dirumahkan/ dinonaktikannya Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Mulai April mendatang, Panwaslu Kecamatan dan Desa akan dirumakhkan untuk sementara hingga batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” tuturnya.
Keputusan menonaktifkan pengawas Pilkada di tingkat kecamatan dan desa tersebut, kata dia, dilakukan atas dasar instruksi dari Bawaslu RI berkaitan dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebabkan oleh merebaknya Corona Virus Decease (Covid-19) di tanah air saat ini.
Selain itu, lanjutnya, penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD itu juga dilakukan atas dasar pertimbangan ketersediaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD yang nominalnya sudah ditetapkan serta ditentukan waktunya sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bima 2020.
“Jadi, kata kuncinya adalah penonaktifan ini dilakukan karena ada penundaan tahapan Pilkada. Kawan-kawan pengawas Pilkada yang sifatnya ad hoc itu kan dibentuk untuk mengawasi tahapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, sehingga mereka akan diaktifkan kembali setelah tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali. Karena alokasi dana hibah dari APBD kabupaten Bima sudah disesuaikan dengan tahapan Pilkada,” bebernya.
Terkait berapa lama waktu dinonaktifkan atau dirumahkannya Panwascam dan PKD, Opik, sapaan akrab Komisioner Bawaslu kabupaten Bima ini mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memastikan hal itu, karena Bawaslu kabupaten/kota sifatnya menunggu keputusan dari Bawaslu RI
“Saya sendiri belum bisa pastikan sampai kapan, apakah sampai wabah ini selesai sehingga tahapan Pilkada dapat diaktifkan kembali oleh KPU atau bagaimana? Tetapi yang pasti jika kami sudah menerima perintah dari Bawaslu RI untuk mengatifkan kembali, maka tentunya akan langsung kami aktifkan,” pungkasnya.(RED)
COMMENTS