$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bawaslu Rumahkan Sementara Panwacam dan Panwas Desa

Bima,KS.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Pa...

Bima,KS.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bima di Sekretariat Bawaslu setempat, Minggu (29/3/2020).


Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., menuturkan, Rakor tersebut membahas terkait akan dirumahkan/ dinonaktikannya Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Mulai April mendatang, Panwaslu Kecamatan dan Desa akan dirumakhkan untuk sementara hingga batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” tuturnya.

Keputusan menonaktifkan pengawas Pilkada di tingkat kecamatan dan desa tersebut, kata dia, dilakukan atas dasar instruksi dari Bawaslu RI berkaitan dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebabkan oleh merebaknya Corona Virus Decease (Covid-19) di tanah air saat ini.

Selain itu, lanjutnya, penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD itu juga dilakukan atas dasar pertimbangan ketersediaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD yang nominalnya sudah ditetapkan serta ditentukan waktunya sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bima 2020.

“Jadi, kata kuncinya adalah penonaktifan ini dilakukan karena ada penundaan tahapan Pilkada. Kawan-kawan pengawas Pilkada yang sifatnya ad hoc itu kan dibentuk untuk mengawasi tahapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, sehingga mereka akan diaktifkan kembali setelah tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali. Karena alokasi dana hibah dari APBD kabupaten Bima sudah disesuaikan dengan tahapan Pilkada,” bebernya. 

Terkait berapa lama waktu dinonaktifkan atau dirumahkannya Panwascam dan PKD, Opik, sapaan akrab Komisioner Bawaslu kabupaten Bima ini mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memastikan hal itu, karena Bawaslu kabupaten/kota sifatnya menunggu keputusan dari Bawaslu RI

“Saya sendiri belum bisa pastikan sampai kapan, apakah sampai wabah ini selesai sehingga tahapan Pilkada dapat diaktifkan kembali oleh KPU atau bagaimana? Tetapi yang pasti jika kami sudah menerima perintah dari Bawaslu RI untuk mengatifkan kembali, maka tentunya akan langsung kami aktifkan,” pungkasnya.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bawaslu Rumahkan Sementara Panwacam dan Panwas Desa
Bawaslu Rumahkan Sementara Panwacam dan Panwas Desa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3LxhvgPHIn3w4wAmI4UBRmDpSvABuYpp0J5aia35B6DEzEDt8ibPLTZmn_4JN4T-2w1Tq_P4CRE7swfwxKFX0izCIQOhbV6dRP4y3xAJUtRpcKNy2SI46oyY8bN-fJabqRC0dk5SlPcGC/s640/IMG-20200330-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3LxhvgPHIn3w4wAmI4UBRmDpSvABuYpp0J5aia35B6DEzEDt8ibPLTZmn_4JN4T-2w1Tq_P4CRE7swfwxKFX0izCIQOhbV6dRP4y3xAJUtRpcKNy2SI46oyY8bN-fJabqRC0dk5SlPcGC/s72-c/IMG-20200330-WA0014.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/03/bawaslu-rumahkan-sementara-panwacam-dan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/03/bawaslu-rumahkan-sementara-panwacam-dan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy