Kota Bima,KS.- Menyikapi bahaya penyebaran virus Corona yang begitu mematikan, sebagaimana maklumat pemerintah pusat dan Fatwa MUI, sholat ...
Kota Bima,KS.- Menyikapi bahaya penyebaran virus Corona yang begitu mematikan, sebagaimana maklumat pemerintah pusat dan Fatwa MUI, sholat jumat untuk sementara ditiadakan
Perihal yang sama itu, diberlakukan pula di Kota Bima. Mulai Jumat besok hingga waktu yang belum ditentukan, pelalsanaan ibadah sholat jumat, ditiadakan pula.
Sebagaimana Surat Edaran Walikota Bima, Nomor : 007/124/III/2020, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB, tentang Kewaspadaan Segenap Komponen Masyarakat NTB dalam Penanganan penyebaran Covid-19.
Adapun poin Surat Edaran itu seperti mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar secara gotong-royong mewaspadai penyebaran covid-19 di Kota Bima dengan cara, masyarakat harus memahami bahwa korban Covid-19 terus berjatuhan. Penyebabnya bukan orang yang sedang dirawat di Rumah Sakit, tetapi oleh orang yang sehat namun dia sudah sebagai Carrier, pembawa Covid 19.
Yang bersangkutan berpotensi sebagai penular kepada siapapun yang berada di sekitarnya dan ini sangat berbahaya bila menular kepada orang lanjut usia atau memiliki penyakit bawaan. Carrier tersebut bisa berpotensi menjadi pembunuh potensial karena bisa menyebabkan kematian.
Memperhatikan isi edaran itu, Sekda, H Mukhtar mengimbau pada seluruh umat muslim di Kota Bima, untuk sementara tidak melaksanakan sholat jumat. Tentu dimaknai demi kewaspadaan dan meningkatkan semangat melawan virus corona."Oleh karena itu, maka seluruh masyarakat Kota Bima harus meningkatkan kewaspadaan dan ikhtiar untuk melawan penyebaran covid-19 tersebut," ujar Sekda H Mukhtar Landa, Kamis ini.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka diimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan ibadah sosial keagamaan, pagelaran adat dan budaya yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa umat dalam jumlah yang banyak baik di tempat Ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng dan tempat umum lainnya ataupun di Lingkungan sendiri.
"Untuk sementara waktu agar melaksanakan Shalat Jumat sesuai fatwa MUI bagi umat Islam yang diganti dengan shalat berjamaah di rumah
begitu pula dengan ummat Nasrani (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Ummat Hindu, Ummat Budha dan Ummat Konghucu, agar
beribadah di rumah sesuai tuntutan dan ajaran agama masing-masing," jelasnya.
Selain itu kata Sekda, dilarang mengadakan pertemuan sosial, adat, budaya dan keagamaan
dalam bentuk diskusi, seminar, pengajian, perayaan hari besar keagamaan, berbagai kegiatan festival adat budaya, musik dan olahraga.
Tidak mengadakan acara keluarga berupa tasyakuran resepsi pernikahan serta kegiatan sejenis lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Kemudian, memperhatikan kesehatan dan keselamatan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat.
Poin lain, menghindari sementara waktu untuk melakukan perjalanan yang tidak
penting. Lalu melaporkan kepada RT/RW, Lurah dan Camat apabila ada tamu dari Warga Negara Asing, Pekerja Migran Indonesia atau TKI dan atau warga masyarakat yang baru datang atau pulang kampung dari daerah yang terpapar Covid-19, untuk selanjutnya dibawa melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Agar setiap orang menjadi pahlawan Kemanusiaan dengan cara menyebar pesan
kebaikan, ikuti dan taat serta disiplin tentang jaga jarak (social distancing) dalam
setiap kesempatan, hindari kerumunan, jangan sentuh mata, hidung dan mulut, bila
memegang sesuatu sering mencuci tangan serta perbanyak kegiatan di rumah.
"Sekarang saatnya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Kuasa dengan memperbanyak ibadah di rumah," jelasnya.(RED)
Perihal yang sama itu, diberlakukan pula di Kota Bima. Mulai Jumat besok hingga waktu yang belum ditentukan, pelalsanaan ibadah sholat jumat, ditiadakan pula.
Sebagaimana Surat Edaran Walikota Bima, Nomor : 007/124/III/2020, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB, tentang Kewaspadaan Segenap Komponen Masyarakat NTB dalam Penanganan penyebaran Covid-19.
Adapun poin Surat Edaran itu seperti mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar secara gotong-royong mewaspadai penyebaran covid-19 di Kota Bima dengan cara, masyarakat harus memahami bahwa korban Covid-19 terus berjatuhan. Penyebabnya bukan orang yang sedang dirawat di Rumah Sakit, tetapi oleh orang yang sehat namun dia sudah sebagai Carrier, pembawa Covid 19.
Yang bersangkutan berpotensi sebagai penular kepada siapapun yang berada di sekitarnya dan ini sangat berbahaya bila menular kepada orang lanjut usia atau memiliki penyakit bawaan. Carrier tersebut bisa berpotensi menjadi pembunuh potensial karena bisa menyebabkan kematian.
Memperhatikan isi edaran itu, Sekda, H Mukhtar mengimbau pada seluruh umat muslim di Kota Bima, untuk sementara tidak melaksanakan sholat jumat. Tentu dimaknai demi kewaspadaan dan meningkatkan semangat melawan virus corona."Oleh karena itu, maka seluruh masyarakat Kota Bima harus meningkatkan kewaspadaan dan ikhtiar untuk melawan penyebaran covid-19 tersebut," ujar Sekda H Mukhtar Landa, Kamis ini.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka diimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan ibadah sosial keagamaan, pagelaran adat dan budaya yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa umat dalam jumlah yang banyak baik di tempat Ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng dan tempat umum lainnya ataupun di Lingkungan sendiri.
"Untuk sementara waktu agar melaksanakan Shalat Jumat sesuai fatwa MUI bagi umat Islam yang diganti dengan shalat berjamaah di rumah
begitu pula dengan ummat Nasrani (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Ummat Hindu, Ummat Budha dan Ummat Konghucu, agar
beribadah di rumah sesuai tuntutan dan ajaran agama masing-masing," jelasnya.
Selain itu kata Sekda, dilarang mengadakan pertemuan sosial, adat, budaya dan keagamaan
dalam bentuk diskusi, seminar, pengajian, perayaan hari besar keagamaan, berbagai kegiatan festival adat budaya, musik dan olahraga.
Tidak mengadakan acara keluarga berupa tasyakuran resepsi pernikahan serta kegiatan sejenis lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Kemudian, memperhatikan kesehatan dan keselamatan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat.
Poin lain, menghindari sementara waktu untuk melakukan perjalanan yang tidak
penting. Lalu melaporkan kepada RT/RW, Lurah dan Camat apabila ada tamu dari Warga Negara Asing, Pekerja Migran Indonesia atau TKI dan atau warga masyarakat yang baru datang atau pulang kampung dari daerah yang terpapar Covid-19, untuk selanjutnya dibawa melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Agar setiap orang menjadi pahlawan Kemanusiaan dengan cara menyebar pesan
kebaikan, ikuti dan taat serta disiplin tentang jaga jarak (social distancing) dalam
setiap kesempatan, hindari kerumunan, jangan sentuh mata, hidung dan mulut, bila
memegang sesuatu sering mencuci tangan serta perbanyak kegiatan di rumah.
"Sekarang saatnya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Kuasa dengan memperbanyak ibadah di rumah," jelasnya.(RED)
COMMENTS