Kota BimaKS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Rabu (4/3) melakukan kegiatan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Lingkungan ...
Kota BimaKS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Rabu (4/3) melakukan kegiatan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Lingkungan Sekretariat KPU Kota Bima.
Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, yang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan professional, serta penuh tanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Kota Bima, Drs Ajmah saat membuka kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan dan Pengembangan Media Sosial dan Media Komunikasi, serta Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Bima. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima itu, diikuti oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kota Bima dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima.
Sementara yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bima, Agussalim dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati.
“Semula kegiatan ini dikhususkan untuk Admin Media Sosial, Admin Media Komunikasi dan Admin JDIH saja, tapi semua staf akhirnya kami ikut sertakan. Ini kesempatan yang sangat berharga untuk belajar dan menambah ilmu pengetahuan,” tuturnya.
Ditambahkan Ajmah, pemberian bimbingan dilakukan agar, Admin Media Sosial dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Begitu juga halnya dengan Admin JDIH.
“Bimbingan ini diberikan supaya mereka memahami hal-hal apa saja yang harus mereka kerjakan setiap harinya,” tegas Ajmah.
Sementara Ketua KPU Kota Bima, Mursalin diawal kegiatan tersebut berpesan, agar semua peserta Bimbingan/Pelatihan menyimak dengan baik, apa yang disampaikan oleh narasumber. “Jika ada yang kurang dimengerti, nanti pada saatnya silahkan disampaikan atau ditanyakan,” ujarnya saat memberikan sambutan di awal kegiatan tersebut.
Pada kesempatan pertama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati memberikan materi tentang Tugas Admin Media Sosial dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima. Pada kesempatan itu, Yety menjelaskan apa saja akun Media Social dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima. Kemudian, mantan wartawati ini juga menjelaskan apa itu Media Sosial dan Media Komunikasi, manfaat Media Sosial dan Media Komunikasi serta tugas dari Admin Media Sosial dan Admin Media Komunikasi.
“Untuk Media Sosial, KPU Kota Bima memiliki akun Facebook, Twiter, YouTube dan juga Instagram. Sementara untuk Media Komunikasi, KPU Kota Bima memiliki Website dan beberapa alamat email,” jelas Yety.
Lanjutnya, sebagai Admin Media Sosial dan Media Komunikasi, ada beberapa hal yang harus dan wajib dilalukan. Satu diantaranya adalah mengelola semua Akun Media Sosial dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima.
“Diingat baik-baik apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing, silahkan laksanakan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Yety.
Sementara Agussalim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bima menuturkan, keberadaan JDIH merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi pada publik. Pada kesempatan itu juga, Agussalim menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Administrator JDIH.
“Yang diposting di JDIH adalah semua produk hukum yang dihasilkan oleh KPU Kota Bima, kecuali informasi yang dikecualikan,” tegasnya.
Kegiatan bimbingan dan pelatihan tersebut diakhiri dengan diskusi dan juga tanya jawab seputar Admin Media Sosial, Admin Media Komunikasi dan JDIH KPU Kota Bima.(RED)
Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, yang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan professional, serta penuh tanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Kota Bima, Drs Ajmah saat membuka kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan dan Pengembangan Media Sosial dan Media Komunikasi, serta Bimbingan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Bima. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima itu, diikuti oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kota Bima dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima.
Sementara yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bima, Agussalim dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati.
“Semula kegiatan ini dikhususkan untuk Admin Media Sosial, Admin Media Komunikasi dan Admin JDIH saja, tapi semua staf akhirnya kami ikut sertakan. Ini kesempatan yang sangat berharga untuk belajar dan menambah ilmu pengetahuan,” tuturnya.
Ditambahkan Ajmah, pemberian bimbingan dilakukan agar, Admin Media Sosial dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Begitu juga halnya dengan Admin JDIH.
“Bimbingan ini diberikan supaya mereka memahami hal-hal apa saja yang harus mereka kerjakan setiap harinya,” tegas Ajmah.
Sementara Ketua KPU Kota Bima, Mursalin diawal kegiatan tersebut berpesan, agar semua peserta Bimbingan/Pelatihan menyimak dengan baik, apa yang disampaikan oleh narasumber. “Jika ada yang kurang dimengerti, nanti pada saatnya silahkan disampaikan atau ditanyakan,” ujarnya saat memberikan sambutan di awal kegiatan tersebut.
Pada kesempatan pertama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati memberikan materi tentang Tugas Admin Media Sosial dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima. Pada kesempatan itu, Yety menjelaskan apa saja akun Media Social dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima. Kemudian, mantan wartawati ini juga menjelaskan apa itu Media Sosial dan Media Komunikasi, manfaat Media Sosial dan Media Komunikasi serta tugas dari Admin Media Sosial dan Admin Media Komunikasi.
“Untuk Media Sosial, KPU Kota Bima memiliki akun Facebook, Twiter, YouTube dan juga Instagram. Sementara untuk Media Komunikasi, KPU Kota Bima memiliki Website dan beberapa alamat email,” jelas Yety.
Lanjutnya, sebagai Admin Media Sosial dan Media Komunikasi, ada beberapa hal yang harus dan wajib dilalukan. Satu diantaranya adalah mengelola semua Akun Media Sosial dan Media Komunikasi yang dimiliki KPU Kota Bima.
“Diingat baik-baik apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing, silahkan laksanakan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Yety.
Sementara Agussalim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bima menuturkan, keberadaan JDIH merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi pada publik. Pada kesempatan itu juga, Agussalim menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Administrator JDIH.
“Yang diposting di JDIH adalah semua produk hukum yang dihasilkan oleh KPU Kota Bima, kecuali informasi yang dikecualikan,” tegasnya.
Kegiatan bimbingan dan pelatihan tersebut diakhiri dengan diskusi dan juga tanya jawab seputar Admin Media Sosial, Admin Media Komunikasi dan JDIH KPU Kota Bima.(RED)
COMMENTS