Kota Bima,KS. - Dalam rangka memperharui data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berke...
Kota Bima,KS.- Dalam rangka memperharui data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Mutarlih Berkelanjutan atau PDPB). Kegiatan Mutarlih Berkelanjutan bertujuan untuk memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Serta proses pengumpulan perubahan data melalui Lembaga terkait dengan melakukan koordinasi dan menjalin kerjasama, serta langsung dari masyarakat.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor:181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mengingatkan KPU Kabupaten/Kota terkait kewajibannya untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 huruf (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lanjut Mursalin, khusus bagi Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimulai dari Januari 2020, dan setiap bulan hasilnya diumumkan di papan pengumuman atau di laman website masing-masing,” ujar Mursalin.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurutnya, menjadi hal penting yang perlu KPU Kota Bima implementasikan. Guna memperoleh data yang akurat, mutarlih, komprehensif dan inklusif. Serta untuk memelihara data secara terus menerus dan terkoordinasinya data dengan dinas terkait.
Dijelaskan Mursalin, dasar data Mutarlih Berkelanjutan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI melalui KPU Provinsi. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menerima data kependudukan dari Kemendagri, agar berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan. Seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubaham status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.
Terhadap kegiatan Mutarlih Berkelanjutan, KPU Kota Bima membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat, baik secara online maupun offline. Secara online bisa melalui website KPU Kota Bima. Sementara secara offline, masyarakat bisa mengisi formulir masukan dan tanggapan dengan menunjukkan data bukti pendukung, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Misalnya ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada tetangganya yang sudah meninggal dunia, atau sudah bukan penduduk Kota Bima lagi atau sudah beralih status dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil, bisa menyampaikan tanggapan dengan mengisi formulir tadi,” tutur Mursalin.
Ke depan ditegaskan Mursalin, pemutakhiran data pemilih akan terus diupayakan. Sehingga pedoman data pemilih bukan lagi berdasarkan hasil Pemilu terakhir, tetapi dari proses pemutakhiran yang terus dilakukan. Sehingga bisa mengurangi atau meminimalisir persoalan yang berkaitan dengan data pemilih disetiap Pemilu dan Pemilihan.
“Dasar hukum yang digunakan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini adalah MoU/Nota Kesepahaman, antara Menteri Dalam Negeri RI dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum RI,” pungkasnya.(RED)
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin |
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor:181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mengingatkan KPU Kabupaten/Kota terkait kewajibannya untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 huruf (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lanjut Mursalin, khusus bagi Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimulai dari Januari 2020, dan setiap bulan hasilnya diumumkan di papan pengumuman atau di laman website masing-masing,” ujar Mursalin.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurutnya, menjadi hal penting yang perlu KPU Kota Bima implementasikan. Guna memperoleh data yang akurat, mutarlih, komprehensif dan inklusif. Serta untuk memelihara data secara terus menerus dan terkoordinasinya data dengan dinas terkait.
Dijelaskan Mursalin, dasar data Mutarlih Berkelanjutan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI melalui KPU Provinsi. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menerima data kependudukan dari Kemendagri, agar berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan. Seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubaham status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.
Terhadap kegiatan Mutarlih Berkelanjutan, KPU Kota Bima membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat, baik secara online maupun offline. Secara online bisa melalui website KPU Kota Bima. Sementara secara offline, masyarakat bisa mengisi formulir masukan dan tanggapan dengan menunjukkan data bukti pendukung, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Misalnya ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada tetangganya yang sudah meninggal dunia, atau sudah bukan penduduk Kota Bima lagi atau sudah beralih status dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil, bisa menyampaikan tanggapan dengan mengisi formulir tadi,” tutur Mursalin.
Ke depan ditegaskan Mursalin, pemutakhiran data pemilih akan terus diupayakan. Sehingga pedoman data pemilih bukan lagi berdasarkan hasil Pemilu terakhir, tetapi dari proses pemutakhiran yang terus dilakukan. Sehingga bisa mengurangi atau meminimalisir persoalan yang berkaitan dengan data pemilih disetiap Pemilu dan Pemilihan.
“Dasar hukum yang digunakan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini adalah MoU/Nota Kesepahaman, antara Menteri Dalam Negeri RI dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum RI,” pungkasnya.(RED)
COMMENTS