$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Perbaharui Data Pemilih, KPU Lakukan Mutarlih Berkelanjutan

Kota Bima,KS. - Dalam rangka memperharui data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berke...

Kota Bima,KS.- Dalam rangka memperharui data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Mutarlih Berkelanjutan atau PDPB). Kegiatan Mutarlih Berkelanjutan bertujuan untuk memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Serta proses pengumpulan perubahan data melalui Lembaga terkait dengan melakukan koordinasi dan menjalin kerjasama, serta langsung dari masyarakat.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor:181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mengingatkan KPU Kabupaten/Kota terkait kewajibannya untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 huruf (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lanjut Mursalin, khusus bagi Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimulai dari Januari 2020, dan setiap bulan hasilnya diumumkan di papan pengumuman atau di laman website masing-masing,” ujar Mursalin.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurutnya, menjadi hal penting yang perlu KPU Kota Bima implementasikan. Guna memperoleh data yang akurat, mutarlih, komprehensif dan inklusif. Serta untuk memelihara data secara terus menerus dan terkoordinasinya data dengan dinas terkait.

Dijelaskan Mursalin, dasar data Mutarlih Berkelanjutan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI melalui KPU Provinsi. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menerima data kependudukan dari Kemendagri, agar berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan. Seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubaham status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.

Terhadap kegiatan Mutarlih Berkelanjutan, KPU Kota Bima membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat, baik secara online maupun offline. Secara online bisa melalui website KPU Kota Bima. Sementara secara offline, masyarakat bisa mengisi formulir masukan dan tanggapan dengan menunjukkan data bukti pendukung, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Misalnya ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada tetangganya yang sudah meninggal dunia, atau sudah bukan penduduk Kota Bima lagi atau sudah beralih status dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil, bisa menyampaikan tanggapan dengan mengisi formulir tadi,” tutur Mursalin.

Ke depan ditegaskan Mursalin, pemutakhiran data pemilih akan terus diupayakan. Sehingga pedoman data pemilih bukan lagi berdasarkan hasil Pemilu terakhir, tetapi dari proses pemutakhiran yang terus dilakukan. Sehingga bisa mengurangi atau meminimalisir persoalan yang berkaitan dengan data pemilih disetiap Pemilu dan Pemilihan.

“Dasar hukum yang digunakan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini adalah MoU/Nota Kesepahaman, antara Menteri Dalam Negeri RI dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum RI,” pungkasnya.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1637,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perbaharui Data Pemilih, KPU Lakukan Mutarlih Berkelanjutan
Perbaharui Data Pemilih, KPU Lakukan Mutarlih Berkelanjutan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ79X_yWXGN7Vf0zNN2oSLwXGJWjtHFipPryIdSXUNUL-copv0gVBQpA14EaGswv3LL4YFFV6ran_VXj7G_L5tSeVIq3yK32PDXtZq2FP3kRoO_GI1oXXILB1HM-nF5N2xEJyzWa4-TqZi/s640/WhatsApp+Image+2020-03-12+at+09.51.38.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ79X_yWXGN7Vf0zNN2oSLwXGJWjtHFipPryIdSXUNUL-copv0gVBQpA14EaGswv3LL4YFFV6ran_VXj7G_L5tSeVIq3yK32PDXtZq2FP3kRoO_GI1oXXILB1HM-nF5N2xEJyzWa4-TqZi/s72-c/WhatsApp+Image+2020-03-12+at+09.51.38.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/03/perbaharui-data-pemilih-kpu-lakukan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/03/perbaharui-data-pemilih-kpu-lakukan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy