Bima,KS.- Mewabahnya virus corona covid-19 memang menjadi atensi dan kekhawatiran bersama. Lalu pemerintah diharuskan hadir dalam pandemi in...
Bima,KS.-Mewabahnya virus corona covid-19 memang menjadi atensi dan kekhawatiran bersama. Lalu pemerintah diharuskan hadir dalam pandemi ini dengan berbagai kewajiban menyertainya demi rakyat, bangsa dan negara tentunya.
Prolog itu disampaikan legislator Kabupaten Bima, Edi Muhlis, Minggu (19/4) siang, mengawali waringnya pada Bupati Bima, Indah Damayanti Putri, menyoal berbagai kebijakannya mengatasi menyebarnya virus berbahaya ini.
Pemerintah pusat kata Edi-sapaannya-, memang telah mengisyaratkan agar pemerintah daerah berbuat semaksimal mungkin mengahadapi wabah corona ini, tentu dengan menyiapkan dan mengalokasikan anggaran yang ada. Tetapi ingat tegas Edi, Lembaga anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap mengintai penggunaan anggaran negara tersebut pun dengan ancaman hukuman yang begitu berat.”Maka dari itu saya ingatkan Bupati Bima, agar berhati-hati menggunakan anggaran daerah,”ucapnya dengan nada begitu serius.
Tidak itu saja, duta Partai Nasional Demkrotik (Nasdem) ini, mewarning Bapati Bima, setiap kebijakan penganggaran untuk penanggulangan dan memotong mata rantai penyebaran covid-19, tidak tisiasati kepentingan polityik pragmatis jelang Pilkada Bima, sehingga sangat terkesan bekerja demi pencitraan dan menaikan elektabilitas.
Ketua Komisi 3 ini, mengaku berbagai narasi pernyataan yang disampaikannya, bukan tanpa dasar dan alasan yang mengarah pada kebijakan sepihak Bupati Bima. Sebut saja katanya, beredar pernyataan dari Bupati Bima dan sejumlah pejabatnya yang siap mengalokasikan sedikitnya Rp 50 Miliar hingga Rp 70 Miliar anggaran untuk penanganan covid-19. Nah tanya Edi, uang sebesar itu, anggaran yang bersumber dari mana ?, semua harus dijelasnya. Kalau anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Bima, pastinya, Bupati tidak boleh langsung menyatakan akan mengalokasikan anggaran sebesar itu,”Kecuali uang sebanyak itu di rogoh dari kantong pribadinya,”sentil Edi.
Selain pernyataan itu, kata Edi, ada pula pembagian bantuan langsung dalam bentuk paket sembako bagi 100 Kepala Keluarga (KK) setiap desa di Kabupaten Bima. Pembagian inipun tegasnya, harus jelas asal muasal anggarannya. Kalau itu ditarik dari APBD pula, di dinas mana saja yang digerus anggarannya. Lalu akan dibagikan pada KK mana saja, apakah berbasis data kemiskinan atau hanya berdasar selera.”saya khwatir ini bersmasalah dalam anggaran, lebih-lebih akan menyesatkan dalam realisasi pada penerima manfaat karena jangan-jangan ini ada muatan politik dan dibagi pada secara poltik pula,”duganya.
Edi menggarisbawahi, tata kelola pemerintahan ini, bukan hak dan tanggungjawab legislatif atau Bupati saja, pemerintahan itu sebutnya, ada ekskeutif dan ada pula legislatif. Kesetaraan dan kesamaan tanggungjawab ini, mestinya dimaknai secara harmoni pula oleh Bupati Bima dengan tidak bermain dalam anomali dan pendapat sendiri. Artinya, harus ada musyawarah atau pembahasan kerarah permufakatan bersama dua lembaga pemerintahan ini.
“Bukan kami tidak paham dan memahfumi keterdesakan dan daruat covid-19, tetapi setidaknya Bupati dalam mengambil keputusan penganggaran, tidak semau gue dengan tanpa melibatkan lembaga legislatif. Agar kedepan pengalihan anggaran tersebut diketahui dan disetujui bersama sehingga dapat dipertanggungjawabkan bersama. Kami tidak ingin ada tanggungrenteng akibat secara berjamaah, “urainya.
Lebih jauh, singanya parlemen ini, menyentil, selama ini yang tergambar, Bupati Bima terkesan disibukan dengan pencintraan diri dan serimoni saja. Tidak nampak kerja kelembagaan yang terstruktur sebagai sebuah pemerintahan. Apalagi diketahui baik Bupati pun Wakil Bupati, sama sekali bukan bagian dari Tim Gugus Covid-19. padahal sepengetahuannya sesuai petunjuk, Kepala daerah secara eksoficio adalah pejabat ketua Tim Gugus tersebut.”Ini juga pelanggaran,”tutupnya.(RED)
Prolog itu disampaikan legislator Kabupaten Bima, Edi Muhlis, Minggu (19/4) siang, mengawali waringnya pada Bupati Bima, Indah Damayanti Putri, menyoal berbagai kebijakannya mengatasi menyebarnya virus berbahaya ini.
Pemerintah pusat kata Edi-sapaannya-, memang telah mengisyaratkan agar pemerintah daerah berbuat semaksimal mungkin mengahadapi wabah corona ini, tentu dengan menyiapkan dan mengalokasikan anggaran yang ada. Tetapi ingat tegas Edi, Lembaga anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap mengintai penggunaan anggaran negara tersebut pun dengan ancaman hukuman yang begitu berat.”Maka dari itu saya ingatkan Bupati Bima, agar berhati-hati menggunakan anggaran daerah,”ucapnya dengan nada begitu serius.
Tidak itu saja, duta Partai Nasional Demkrotik (Nasdem) ini, mewarning Bapati Bima, setiap kebijakan penganggaran untuk penanggulangan dan memotong mata rantai penyebaran covid-19, tidak tisiasati kepentingan polityik pragmatis jelang Pilkada Bima, sehingga sangat terkesan bekerja demi pencitraan dan menaikan elektabilitas.
Ketua Komisi 3 ini, mengaku berbagai narasi pernyataan yang disampaikannya, bukan tanpa dasar dan alasan yang mengarah pada kebijakan sepihak Bupati Bima. Sebut saja katanya, beredar pernyataan dari Bupati Bima dan sejumlah pejabatnya yang siap mengalokasikan sedikitnya Rp 50 Miliar hingga Rp 70 Miliar anggaran untuk penanganan covid-19. Nah tanya Edi, uang sebesar itu, anggaran yang bersumber dari mana ?, semua harus dijelasnya. Kalau anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Bima, pastinya, Bupati tidak boleh langsung menyatakan akan mengalokasikan anggaran sebesar itu,”Kecuali uang sebanyak itu di rogoh dari kantong pribadinya,”sentil Edi.
Selain pernyataan itu, kata Edi, ada pula pembagian bantuan langsung dalam bentuk paket sembako bagi 100 Kepala Keluarga (KK) setiap desa di Kabupaten Bima. Pembagian inipun tegasnya, harus jelas asal muasal anggarannya. Kalau itu ditarik dari APBD pula, di dinas mana saja yang digerus anggarannya. Lalu akan dibagikan pada KK mana saja, apakah berbasis data kemiskinan atau hanya berdasar selera.”saya khwatir ini bersmasalah dalam anggaran, lebih-lebih akan menyesatkan dalam realisasi pada penerima manfaat karena jangan-jangan ini ada muatan politik dan dibagi pada secara poltik pula,”duganya.
Edi menggarisbawahi, tata kelola pemerintahan ini, bukan hak dan tanggungjawab legislatif atau Bupati saja, pemerintahan itu sebutnya, ada ekskeutif dan ada pula legislatif. Kesetaraan dan kesamaan tanggungjawab ini, mestinya dimaknai secara harmoni pula oleh Bupati Bima dengan tidak bermain dalam anomali dan pendapat sendiri. Artinya, harus ada musyawarah atau pembahasan kerarah permufakatan bersama dua lembaga pemerintahan ini.
“Bukan kami tidak paham dan memahfumi keterdesakan dan daruat covid-19, tetapi setidaknya Bupati dalam mengambil keputusan penganggaran, tidak semau gue dengan tanpa melibatkan lembaga legislatif. Agar kedepan pengalihan anggaran tersebut diketahui dan disetujui bersama sehingga dapat dipertanggungjawabkan bersama. Kami tidak ingin ada tanggungrenteng akibat secara berjamaah, “urainya.
Lebih jauh, singanya parlemen ini, menyentil, selama ini yang tergambar, Bupati Bima terkesan disibukan dengan pencintraan diri dan serimoni saja. Tidak nampak kerja kelembagaan yang terstruktur sebagai sebuah pemerintahan. Apalagi diketahui baik Bupati pun Wakil Bupati, sama sekali bukan bagian dari Tim Gugus Covid-19. padahal sepengetahuannya sesuai petunjuk, Kepala daerah secara eksoficio adalah pejabat ketua Tim Gugus tersebut.”Ini juga pelanggaran,”tutupnya.(RED)
COMMENTS