$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Perbub Amputasi Hak Dewan Akhirnya Direvisi

Bima,KS.- Sengkarut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten ...

Bima,KS.-Sengkarut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang dikecam Legislatif akibat disinyalir telah mengkrangkeng dan mengamputasi hak internal lembaga DPRD Kabupaten Bima itu, akhinya direvisi alias dipastikan akan dirubah sesuai dengan bunyi dan amanat aturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur pengelolaan keuangan dan hak serta kewenangan internal lembaga legislatif.


Kepastian perubahan Perbub 11 itu, setelah beberapa pejabat terkait ekskeutif dan legislatif, bertemu di ruang Wakil Ketua DPRD, M Aminurllah, Jum’at (17/4).

“Ya harus di revisi dong. Karena isi Perbub utamanya yang ada di pasal 3 ayat (b), itu telah menyalahi aturan yang lebih tinggi termasuk menyalahi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”sebut Maman-sapaan akrabnya-

Selain itu Maman menegaskan, soal kritikannya terkait Perbub itu, sama sekali tidak ingin meruncingkan perbedaan antara eksekutif dan legislatif apalagi bersentuhan dengan internal lembaga dewan. Semuanya dalam rangka penegakan aturan agar tidak salah menafsirkan dan menjalankan aturan yang berlaku.

“tidak ada sama sekali ingin menyetuh personal dan kienerja seseorang. Semuanya demi kebaikan,”yakinnya.

Poin penting yang perlu dipahami bersama kata Maman, kiritisi dirinya dan lembaga dewan atas lahirnya Perbub 11 tersebut, semata-mata, ingin menjaga marwah lembaga dewan dengan menjaga dan membangun harmonisasi dengan eksekutif pula harmonisasi di internal lembaga dewan.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD, Kabag humas Protokol Setda Kabupaten Bima, M Chandra Kusuma, memastikan hal yang sama akan dilakukan penyempurnaan terhadap Perbub dimaksud.

Sesungguhnya kata Chandra, terkait Perbub itu, lebih ke-kesalahpahaman saja memahami arti yang terkandung didalamnnya. Dalam pahaman pihak ekskutif, sebutnya, Ketua yang dimaksudkan dalam Perbub itu adalah Ketua yang kolektif kolegial. Apabila Ketua tidak ada, maka ada wakil ketua, itulah yang berhak menandatanganinya.

“Tapi rupanya ini menyulitkan secara administrasi di DPRD dan otomatis kami memahami keadaan yang dialami internal DPRD ini. kita akan memperbaiki dan atau menyesuaikan lalu akan melaporkan pada pimpinan kami terkait hasil rapat konsultatif ini,”jelasnya.

Chadra juga menjelaskan, terkait isi Perbub pada pasal dimaksud yang sederhananya berbunyi, tugas dinas Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan, diterbitkan oleh ketua dewan. Nah, isi dari pasal itulah yang dipahami berbeda. Sebagaimana disebutkan, ketua dimaksudkan tersebut adalah ketua secara kolektif kolegial. Maksudnya apabila ketua tidak ada, maka wakil ketualah yang menandatangani perintah perjalanan dinas dimaksud.

Lalau apa dasar dikeluarkannya Perbub ini ?, juru bicara Pemkab Bima ini, menyebutkan, dasar Perbub 11 adalah Permendagri dan aturan lain yang menerangkan terkait tata kelola keuangan dan administrasi daerah.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perbub Amputasi Hak Dewan Akhirnya Direvisi
Perbub Amputasi Hak Dewan Akhirnya Direvisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7WhSuykq-cyZChHFY0Df9sfPiswNrlXHqqdWgS-wF9SoIw-B7yijTk6kCUKwp4ly9My3zxcT6u48QmZTOw62e2ndsuzQDpuKJMJV1eUub7X9cA0wlbDXtkR8nFYlLjtoAB4DgV9PwfOE5/s640/WhatsApp+Image+2020-04-17+at+14.38.24.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7WhSuykq-cyZChHFY0Df9sfPiswNrlXHqqdWgS-wF9SoIw-B7yijTk6kCUKwp4ly9My3zxcT6u48QmZTOw62e2ndsuzQDpuKJMJV1eUub7X9cA0wlbDXtkR8nFYlLjtoAB4DgV9PwfOE5/s72-c/WhatsApp+Image+2020-04-17+at+14.38.24.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/04/perbub-amputasi-hak-dewan-akhirnya.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/04/perbub-amputasi-hak-dewan-akhirnya.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy