Kota Bima,KS.- Sengkarut masalah lama kembali bersemi lagi. Soal hutang piutang yang masih mengendap dan belum terbayarkan ditagih lagi. ...
Kota Bima,KS.- Sengkarut masalah lama kembali bersemi lagi. Soal hutang piutang yang masih mengendap dan belum terbayarkan ditagih lagi.
Masih ingat uang pinjaman untuk pengadaan baju linmas di Sat Pol PP dan Damkar Kota Bima tahun 2019 senilai Rp 50 juta. Uang itu ternyata belum juga dibayarkan Satuan itu.
Sudah satu tahun lebih, pemilik uang menunggu pembayaran pinjaman itu. Selama ini hanya mendapat janji palsu bahwa uang pinjaman itu akan dibayar.
Fakta terbaru soal itu, pemilik uang yang dipinjam Sat Pol PP Kota Bima, Nur Wahdaniyah dengan salah seorang pegawai Sat Pol PP dan Damkar Edy Rahman mengamuk di Inspektorat Kota Bima selaku pihak Inspektorat yang diberi tugas untuk menangani masalah itu.
Apa pasalnya, Edy Rahman merupakan seorang pegawai yang mencari pinjaman uang senilai Rp 50 juta untuk pengadaan baju linmas atas perintah bendahara saat itu. Edy mengamuk lantaran uang yang dipinjamnya ke ibu Nur Wahdaniyah belum juga dibayar oleh pihak Sat Pol PP dan Damkar.
"Saya selalu didesak oleh ibu Nur Wahdaniyah untuk meminta uang yang dipinjam itu segera dibayar. Makanya saya ngamuk-ngamuk disini. Kesabaran saya sudah hilang karena sudah satu tahun lebih menunggu,"keluhnya dengan raut kesal
Edy mengaku, mengenai pinjaman Rp 50 juta itu tahun 2019 lalu sudah diatensi oleh Sekda Kota Bima. Bahkan Sekda menegaskan ke pihak Sat Pol PP dan Damkar agar pencairan uang digunakan untuk pembayaran hutang tersebut.
"Janjinya uang itu dipinjam hanya 7 tahi saja. Tetapi sampai sekarang hutang itu belum juga di bayar. Kemana uang pencairan tahun 2019 lalu," herannya.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Bima Muhaimin mengaku bahwa uang pinjaman Rp 50 juta bukan hutang Sat Pol PP, tetapi hutang pribadi mantan bendahara.
"Tadi sudah ada pertemuan antara pemilik uang dengan mantan Kepala dan Bendahara Sat Pol PP, dan mantan bendahara bersedia membayarnya," jelas Muhaimin.
Sementara itu, Nur Wahdaniyah selaku pemilik uang membenarkan hal itu. Mantan bendahara akan siap membayar hutang itu dengan tempo tiga bulan.
"Jaminannya sertifikat tanah mantan bendahara," terang Nur.(RED)
Masih ingat uang pinjaman untuk pengadaan baju linmas di Sat Pol PP dan Damkar Kota Bima tahun 2019 senilai Rp 50 juta. Uang itu ternyata belum juga dibayarkan Satuan itu.
Sudah satu tahun lebih, pemilik uang menunggu pembayaran pinjaman itu. Selama ini hanya mendapat janji palsu bahwa uang pinjaman itu akan dibayar.
Fakta terbaru soal itu, pemilik uang yang dipinjam Sat Pol PP Kota Bima, Nur Wahdaniyah dengan salah seorang pegawai Sat Pol PP dan Damkar Edy Rahman mengamuk di Inspektorat Kota Bima selaku pihak Inspektorat yang diberi tugas untuk menangani masalah itu.
Apa pasalnya, Edy Rahman merupakan seorang pegawai yang mencari pinjaman uang senilai Rp 50 juta untuk pengadaan baju linmas atas perintah bendahara saat itu. Edy mengamuk lantaran uang yang dipinjamnya ke ibu Nur Wahdaniyah belum juga dibayar oleh pihak Sat Pol PP dan Damkar.
"Saya selalu didesak oleh ibu Nur Wahdaniyah untuk meminta uang yang dipinjam itu segera dibayar. Makanya saya ngamuk-ngamuk disini. Kesabaran saya sudah hilang karena sudah satu tahun lebih menunggu,"keluhnya dengan raut kesal
Edy mengaku, mengenai pinjaman Rp 50 juta itu tahun 2019 lalu sudah diatensi oleh Sekda Kota Bima. Bahkan Sekda menegaskan ke pihak Sat Pol PP dan Damkar agar pencairan uang digunakan untuk pembayaran hutang tersebut.
"Janjinya uang itu dipinjam hanya 7 tahi saja. Tetapi sampai sekarang hutang itu belum juga di bayar. Kemana uang pencairan tahun 2019 lalu," herannya.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Bima Muhaimin mengaku bahwa uang pinjaman Rp 50 juta bukan hutang Sat Pol PP, tetapi hutang pribadi mantan bendahara.
"Tadi sudah ada pertemuan antara pemilik uang dengan mantan Kepala dan Bendahara Sat Pol PP, dan mantan bendahara bersedia membayarnya," jelas Muhaimin.
Sementara itu, Nur Wahdaniyah selaku pemilik uang membenarkan hal itu. Mantan bendahara akan siap membayar hutang itu dengan tempo tiga bulan.
"Jaminannya sertifikat tanah mantan bendahara," terang Nur.(RED)
COMMENTS