$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Ini Pendapat IKADIN Kota Bima, Soal PSBK

Kota Bima,KS.- Dinamika pendapat publik mengait kebiajkan aturan dan penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sementara Berb...

Kota Bima,KS.-Dinamika pendapat publik mengait kebiajkan aturan dan penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sementara Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, semakin beragam saja.


Jika sebelumnya pegiat Solud NTB, mengeritik kebijakan Perwali tentang PSBK itu, kini mencul pendapat dengan narasi aturan hukum yang mengupas secara mendalam terkait physical distancing dan social distancing.

Adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indoensia (IKADIN) Kota Bima, melelai Ketuanya, Fatmatul Fitriah, bahwa secara sosial yuridis, penerapan physical distancing dan social distancing semula diterapkan menjadi pandangan yang menarik perbincangan masyarakat sebagai upaya pencegahan beredarnya pandemic Virus Covid 19.

Hal mana sebut mantan komisioner KPU Kota Bima ini, dipandang akan merubah pola kebiasaan interaksi sosial masyarakat Indonesia yang selalu cenderung punya aktivitas untuk berkumpul dalam berbagai aktivitas seperti kegiatan kegiatan runitas social budaya, keagamaan dan ekonomi kemasyarakatan, banyak kalangan berpandangan karena kebiasaan dalam kebersamaan, kerja sama, solidaritas, dan sejenisnya sebagai bentuk dari interaksi masyarakat umumnya di Indonesia.

Kata srikandi hebat ini, ada hal yang menarik dan uplus terhadap peran serta masyarakat Kota Bima pasca penerapan physical distancing dan social distancing dimana dapat lihat di semua Kelurahan menerapkan Portal dengan secara tidak langsung juga terjadi kesadaran masyarakat dalam menerapkan Jam malam untuk berkunjung dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya.

“Penerapan physical distancing dan social distancing dapat dipandang secara teori kontrak sosial, dimana untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama,”urainya, Sabtu (30/5).

Berdasarkan logika itulah sambung Fatmatul, dibuat perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya.

Perjanjian tersebut lanjutnya, diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara.

“Dari konteks teori contrak social, penerapan Portal dimasing masing kelurahan bisa dipertahankan melalui Regulasi menjadi PERDA jika hal ini menjadi bentuk kebutuhan dan kesadaran masyarakat Kota Bima untuk menjaga keamanan, ketertiban dimasing-masing wilayah demi Kota Bima Maju Religius,”harap Ketua IKADIN Kota Bima ini.

Ia juga menarasikan, sehubungan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. "Bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Akan tetapi acuan pada Pasal 10 Dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Diujung pernyataanya, Fatmatul menyarankan pada Pemerintah Pascah Lebaran Idul Fitri dapat mengevaluasi kembali ketentuan dalam Pasal 2 PMKES No.9/2020 tersebut agar bersesuaian dengan Kondisi wilayah Daerah khususnya berkaitan dengan Pelaksanaan Ibadah Keagamaan. Agar tidak menimbulkan anti-pati atas kelonggaran disektor Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya. Hal mana dapat dipandang dipandang dari sudut Sosial Yuridis dengan prinsip tetap mengedepankan protokuler kesehatan.(RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Ini Pendapat IKADIN Kota Bima, Soal PSBK
Ini Pendapat IKADIN Kota Bima, Soal PSBK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnmRYv8ua53XvJKvmLW6xH2SNRNUX5MS7sX1wzmxvV66mNzX3b_EQosboZ6ameV8Ab6ca5wLAyE07UhL64JgE-47iTHk0wjOxC4KIMzaVxCpHxKUHFE97sUbUtKITP3zKX42zBBM4223pf/s640/IMG-20200530-WA0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnmRYv8ua53XvJKvmLW6xH2SNRNUX5MS7sX1wzmxvV66mNzX3b_EQosboZ6ameV8Ab6ca5wLAyE07UhL64JgE-47iTHk0wjOxC4KIMzaVxCpHxKUHFE97sUbUtKITP3zKX42zBBM4223pf/s72-c/IMG-20200530-WA0004.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/05/ini-pendapat-ikadin-kota-bima-soal-psbk.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/05/ini-pendapat-ikadin-kota-bima-soal-psbk.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy