Kota Bima,KS.- Proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa pembunuhan sadis yang diawali pemerkosaan yang dialami, Katrina Salina alias Put...
Kota Bima,KS.-Proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa pembunuhan sadis yang diawali pemerkosaan yang dialami, Katrina Salina alias Putri (10) beberapa waktu lalu, semakin terang benderang memmastikan siapa pelaku yang tega dan bejat itu.
PA yang sejak awal didugakan sebagai pelaku tunggal atas peristiwa pembunuhan sekaligus pemerkosaan tersebut telah dipastikan Polres Bima Kota, saat jumpa pers, Jum'at (29/5) pagi ini, sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, menjelaskan detail kronologi peristiwa tersebut.
Menguatnya AP sebagai tersangka atas perisitiwa yang merenggut nyawa bocak cantik asal NTT itu, sebut Kapolres, setelah penyidik mendapatkan cerita dan kesaksian dari adik kandung korban, Sten.
Dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) saksi kunci yakni adik korban sendiri, telah menceritakan secara menyeluruh runutan peristiwa sejak korban di perkosa hingga di bunuh dengan cara digantung.
"Meski masih terlihat trauma dan langsung didampingi LPA, adik korban menceritakan dari awal hingga dibunuh dengan cara digantung,"ujar Kapolres.
Kapolres dengan pangkat dua melati dipundak tersebut, menjelaskan sebagaimana cerita saksi kunci adik kandung korban, bahwa saksi kunci saat itu dalam keadaan tidur sekasur dengan korban yang tidak lain kakaknya. Lalu terbangun karena mendengar teriakan yang begitu gaduh.
Saat itulah sambung Kapolres, saksi kunci melihat dan menyaksikan seluruh peristiwa yang telah memisahkan kehidupan sehari-hari adik kakak tersebut.
Adik korban lanjut Kapolres, dengan rasa ketakutan yang luar biasa, keluar dari kamar kost sambil berteriak hingga digerbang kompleks kost bilangan Tanjung tersebut, hingga menemui saksi lain yang awalnya mendengar teriakan kegaduhan dari dalam korban.
Pada saksi lain, Stein adik korban, sambung Kapolres menjelaskan, memberi tahu pada saksi lain tas peristiwa meilukan hati dan jiwa setiap manusia ini.
"Kini saksi kunci dibawah perlindungan LPA untuk memulihkan psikologinya. Adik korban masih trauma berat,"ujar Kapolres.
Nah, dari kesaksian Stein selaku adik kandung korban yang meluhat dan mendengar langusung peristiwa memilukan itu, lanjut Kapolres, AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertimbangan lain ditetapkan AP sebagai tersangka, dikuatkan pula dengan alibi waktu, dimana saat AP sebagai tersangka pulang ke kost dan saat korban membeli makan di warung yang keseluruhannya telah digelar kasusnya pada Kamis kemarin.
Kapolres memastikan pula, penetapan AP sebagai tersangka sudah cukup kuat dengan keterangan dari saksi kunci dan sejumlah saksi dan alat bukti lain serta petunjuk yang ada. Terkait hasil DNA dari labvorensik Denpasar yang telah dikirim, tinggal menunggu hasil, sebagai bukti dan petunjuk tambahan yang tentunya menguatkan penentuan AP sebagai tersangka.
Penyangkalan korban hingga hari ini, pasti Haryo, tidak memengaruhi penetapan dirinnya sebagai tersangka. Sebab dengan keterangan saksi kunci, saksi-saksi lain berikut BB dan petunjuk yang ada, telah cukup memenuhi unsur bahwa AP sebagai tersangka pada peristiwa pembunuhan yang diawali pemerkosaan tersebut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita pihaknya, kasur dan bantal yang digunakan untuk menyekap korban. Kemudian kain dan tali sebagai alat untuk menggantung korban. Serta sejumlah BB lain yang menunjang kasus tersebut.
Kapolres juga telah memastikan SPDP telah disampaikan ke Kejaksan Negeri Bima, sebagai pemberitahuan awal bahwa pihaknya tengah menyidik kasus dimaksud.(RED)
PA yang sejak awal didugakan sebagai pelaku tunggal atas peristiwa pembunuhan sekaligus pemerkosaan tersebut telah dipastikan Polres Bima Kota, saat jumpa pers, Jum'at (29/5) pagi ini, sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, menjelaskan detail kronologi peristiwa tersebut.
Menguatnya AP sebagai tersangka atas perisitiwa yang merenggut nyawa bocak cantik asal NTT itu, sebut Kapolres, setelah penyidik mendapatkan cerita dan kesaksian dari adik kandung korban, Sten.
Dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) saksi kunci yakni adik korban sendiri, telah menceritakan secara menyeluruh runutan peristiwa sejak korban di perkosa hingga di bunuh dengan cara digantung.
"Meski masih terlihat trauma dan langsung didampingi LPA, adik korban menceritakan dari awal hingga dibunuh dengan cara digantung,"ujar Kapolres.
Kapolres dengan pangkat dua melati dipundak tersebut, menjelaskan sebagaimana cerita saksi kunci adik kandung korban, bahwa saksi kunci saat itu dalam keadaan tidur sekasur dengan korban yang tidak lain kakaknya. Lalu terbangun karena mendengar teriakan yang begitu gaduh.
Saat itulah sambung Kapolres, saksi kunci melihat dan menyaksikan seluruh peristiwa yang telah memisahkan kehidupan sehari-hari adik kakak tersebut.
Adik korban lanjut Kapolres, dengan rasa ketakutan yang luar biasa, keluar dari kamar kost sambil berteriak hingga digerbang kompleks kost bilangan Tanjung tersebut, hingga menemui saksi lain yang awalnya mendengar teriakan kegaduhan dari dalam korban.
Pada saksi lain, Stein adik korban, sambung Kapolres menjelaskan, memberi tahu pada saksi lain tas peristiwa meilukan hati dan jiwa setiap manusia ini.
"Kini saksi kunci dibawah perlindungan LPA untuk memulihkan psikologinya. Adik korban masih trauma berat,"ujar Kapolres.
Nah, dari kesaksian Stein selaku adik kandung korban yang meluhat dan mendengar langusung peristiwa memilukan itu, lanjut Kapolres, AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertimbangan lain ditetapkan AP sebagai tersangka, dikuatkan pula dengan alibi waktu, dimana saat AP sebagai tersangka pulang ke kost dan saat korban membeli makan di warung yang keseluruhannya telah digelar kasusnya pada Kamis kemarin.
Kapolres memastikan pula, penetapan AP sebagai tersangka sudah cukup kuat dengan keterangan dari saksi kunci dan sejumlah saksi dan alat bukti lain serta petunjuk yang ada. Terkait hasil DNA dari labvorensik Denpasar yang telah dikirim, tinggal menunggu hasil, sebagai bukti dan petunjuk tambahan yang tentunya menguatkan penentuan AP sebagai tersangka.
Penyangkalan korban hingga hari ini, pasti Haryo, tidak memengaruhi penetapan dirinnya sebagai tersangka. Sebab dengan keterangan saksi kunci, saksi-saksi lain berikut BB dan petunjuk yang ada, telah cukup memenuhi unsur bahwa AP sebagai tersangka pada peristiwa pembunuhan yang diawali pemerkosaan tersebut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita pihaknya, kasur dan bantal yang digunakan untuk menyekap korban. Kemudian kain dan tali sebagai alat untuk menggantung korban. Serta sejumlah BB lain yang menunjang kasus tersebut.
Kapolres juga telah memastikan SPDP telah disampaikan ke Kejaksan Negeri Bima, sebagai pemberitahuan awal bahwa pihaknya tengah menyidik kasus dimaksud.(RED)
COMMENTS