$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Tuntaskan Masalah Desa Tolouwi dan Desa Bolo | Komisi I dan BPMDes Gelar Rapat di Ruang Ketua Dewan

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bima dihadapkan dengan persoalan perekrutan tenaga kaur di Lingkup Pemerintah Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kab...

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bima dihadapkan dengan persoalan perekrutan tenaga kaur di Lingkup Pemerintah Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Pasalnya, 10 peserta yang ikut tes dan tidak lulus menyampakan keberatan pada panitia desa, karena dianggap tiga peserta yang lulus akur diduga kuat telah menerima soal dan kunci jawaban soal dari pihak BPMDes selaku Dinas yang menyediakan soal.


BIMA, KS.- Peristiwa itu terjadi berjalan hampir empat bulan, hingga sekarang belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Justru pemerintah memerintahkan pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Alhasil, dari pemeriksaan itu ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan kewenangan oknum pegawai dan pejabat di lingkup BPMDes, sehingga hasil dari LHP (Laporan hasil Pemeriksaan) inspektorat memicu kebijakan bupati yang memerintahkan Camat Monta agar mengeluarkan rekomendasi untuk Kepala Desa Tolouwi agar membatalkan hasil tes kaur tersebut, dan harus dilakukan tes ulang.

Merasa tidak terima dengan kebijakan Bupati, Kadespun mengambil sikap lain yaitu tetap melantik tiga kaur desa yang lolos tes tersebut. Namun sayangnya, ketika desa hendak membayar gaji para perangkat desa seluruhnya, jangankan tiga kaur yang telah dilantik tersebut bisa mendapatkan gaji, termasuk kades dan perangkat desa lainpun hingga sekarang sesenpun belum bisa mencairkan dana desa, termasuk Desa Bolo yang ada kaitan dengan masalah pemecatan Sekdes Bolo A.Anas yang hingga detik inipun masih tarik ulur kepentingan di tataran pemerintah Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten Bima.

merasa tidak terima dengan sikap dan kebijakan BPMDes dan Bupati bima, Kades dan jajaran perangkatnya berkali-kali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten bima, terutama di Komisi satu yang membidangi pemerintahan Desa.

Senin (4/5) pagi tadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminullah,SE, Wakil Ketua II, Hj. Nurhayati, Ketua Komisi I, Sulaiman MT,SH dan dua anggota Komisi I, Rafidin S,Sos dan M Erwin,MM bersama sejumlah Pekabat BPMDES termasuk Asisten I Setda Kabupaten Bima, H. Putarman,SE serta Kabag Hukum menggelar rapat di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Bima.

Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi pada pimpinan Dewan untuk ditindaklanjuti. “Kita sudah mengadakan rapat dengan pihak BPMDES serta pejabat lainnya soal Desa Tolouwi dan Desa Bolo. Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada rekomendasi dari komisi I yang ditujukan kepada pimpinan dewan. Nah, apa isi rekomendasi tersebut, tentunya akan ada rapat dari komisi satu, tentunya berdasarkan hasil keputusan rapat bersama hari ini (Senin kemarin,red),” kata coordinator Komisi I juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten bima, Muhammad AMinullah,SE kepada sejumlah wartawan usai rapat kemarin.

Sementara dari pihak pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili Kepala BPMDES, Tajudin,SH mengatakan bahwa apapun hasil keputusan nanti, itu yang terbaik bagi pemerintah daerah kabupaten bima, khususnya warga Desa Tolouwi dan Desa Bolo.

“Kita tunggu hasil keputusan dewan dulu, baru ada sika lanjutan dari kami di eksekutif,” cetus Tajudin.


Ketua Komisi I, Sulaiman MT,SH secara tegas, bahwa regulasi yang mengatur soal kewenangan tugas dan tanggungjawab Kepala Desa itu diatur oleh Aturan dan perundang-udangan yang berlaku.”Kewenangan penuh kepala desa itu adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya. Jangan lagi bupati, pihak BPMDES mencampuri urusan itu. Nah, bagi yang merasa tidak terima dengan keputusan kepala desa seperti pemecatan dan lainnya,harus menempuh jalur hukum yaitu melalui gugatan SK pemecatan tersebut ke PEngadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil keputusan TUN itu yang menentukan sah dan tidaknya SK pemecatan kades tersebut. Bagi yang tidak melalui TUN, maka dianggap sah SK pemecatan Kades tersebut, tentunya selambat-lambatnya tujuh hari setelah SK pemecatan itu keluar,” jelas Duta Gerindra yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat itu.(KS-002)

COMMENTS

BLOGGER: 1
  1. Terima kasih kpd bapak ketua Dpr komisi 1 yg telah memberikan penjelasan yg akurat dan jelas,karena selama ini kami warga desa bolo hanya mendengar isu saja tentang aturan pemecatan aparatur desa

    BalasHapus





Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tuntaskan Masalah Desa Tolouwi dan Desa Bolo | Komisi I dan BPMDes Gelar Rapat di Ruang Ketua Dewan
Tuntaskan Masalah Desa Tolouwi dan Desa Bolo | Komisi I dan BPMDes Gelar Rapat di Ruang Ketua Dewan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIzg1rcXxGbkhReBtYQra0Stgfp-p1HO8Lz3Sj12HgJYKln3tl80m-Sam8p295b0GVc7Ec0NlYh0iqis7c8OLUChHFRJhGDzYSfzNLfupHVTgkMfg2Zn3xuKUVm_9wxkZv7F7QAapjSM5c/s640/WhatsApp+Image+2020-05-04+at+19.58.58+%25281%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIzg1rcXxGbkhReBtYQra0Stgfp-p1HO8Lz3Sj12HgJYKln3tl80m-Sam8p295b0GVc7Ec0NlYh0iqis7c8OLUChHFRJhGDzYSfzNLfupHVTgkMfg2Zn3xuKUVm_9wxkZv7F7QAapjSM5c/s72-c/WhatsApp+Image+2020-05-04+at+19.58.58+%25281%2529.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/05/tuntaskan-masalah-desa-tolouwi-dan-desa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/05/tuntaskan-masalah-desa-tolouwi-dan-desa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy