Kota Bima,KS.- Sengkarut akad nikah anaknya Wakil Ketua DPRD, Syamsuri yang digelar pada Minggu (31/5) lalu, semakin meruncing saja dipersoa...
Kota Bima,KS.-Sengkarut akad nikah anaknya Wakil Ketua DPRD, Syamsuri yang digelar pada Minggu (31/5) lalu, semakin meruncing saja dipersoalkan publik khususnya sejumlah elemen dan kelompok profesi.
Jika pada Selasa kemarin, Tim gabungan Advokat Peduli Covid-19 Kota Bima, melaporkan secara resmi sohibul hajat, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri di Mapolres Bima Kota.
Kini fakta baru kembali terjadi. Sedikitnya 8 pengacara handal Bima yang peduli akan wabah pandemi ini berlalu di Bima, secara resmi pula membawa masalah akad nikah itu di meja Kepolisian Resort Bima Kota.
Tidak tanggung-tanggung, 8 pengacara ini melapor Walikota Bima, HM Lutfi untuk dan atas jabatannya sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19. Tidak saja Walikota Bima yang dilaporkan 8 pengacara ini. Syamusri sebagai sohibul hajat pelaksanaan akad nikah dan Kepala KUA Kecamatan Raba, Ibnu Hajar juga “diseret” sebagai terlapor.
Siapa saja 8 pengacara dimaksud. Sebut saja, Bambang Purwanto, Al Imran, Ahrajin, Baharuddin, M Haikal, Sahrin, Mulyati dan Muhammad. Dengan secara bersama 8 pengacara ini, sekitar pukul 15.30 Wita Rabu (2/6), telah menghadap Kepala SPKT Polres Bima Kota dan telah menerima salinan laporan bernomor STTLP/K/VI/2020/NTB/Res.Bima Kota.
Mewakili rekannya pengacara, Al Imran serta Bambang Purwanto, pada wartawan, Rabu (2/6) petang, menjelaskan, dasar laporan polisi, menganggap para terlapor dalam hal ini Walikota Bima sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, turut serta dan bahkan menjadi saksi dalam kegiatan yang seharusnya tidak boleh diadakan di tengah pandemi covid-19.
Padahal kata keduanya, Walikota selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, melarang atau menghimbau agar sohibul hajat yang dinyatakannya sebagai keluarga inti, bisa menahan diri dan atau tidak menyelenggarakan kegiatan akad nikah yang melibat banyak orang. "Secara sadar dihadiri, padahal Wali Kota adalah ketua tim gugus tugas covid-19 yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat,”tegas kedua pengaraca ini mewakili rekan lainnya.
Tidak itu saja, bagi terlapor yakni sohibul hajat, Syamsuri, kata Al Imran dan sejumlah pengaraca lain, memiliki dasar laporan, karena dianggap dengan sengaja mengadakan acara yang mengakibatkan adanya kerumunan di tengah wabah penyakit menular sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Perwali nomor 24 Tahun 2020 serta sejumlah dasar hukum lainnya.
Sambung Al Imran, rujukan laporan tidak hanya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tetapi juga pada Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden yang semuanya berkaitan dengan pembatasan dan peniadaan kegiatan mengumpulkan massa.
Saat jumpa wartawan, 8 pengacara juga menunjukan bukti berkas laporan yang didalamnya juga berisi pengajuan sejumlah saksi dari warga yang berlamatkan di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba atau setidaknya diwilayah peristiwa akad nikah itu berlangsung.
Diakhir pernyataannya, 8 pengacara berharap, laporan yang dilakukan kalangan pihaknya, menjadi atensi serius pihak Kepolisian sebagai bentuk penegakkan aturan. "Jangan sampai hukum hanya tajam ke atas tapi tumpul ke bawah,"tegas Imran.(RED)
COMMENTS