Kota Bima,KS.- Gunjingan yang menyorot prosesi pesta pernikahan anaknya Wakil Ketua DPRD dengan Ajudan Walikota Bima, semakin ramai dan berd...
Kota Bima,KS.-Gunjingan yang menyorot prosesi pesta pernikahan anaknya Wakil Ketua DPRD dengan Ajudan Walikota Bima, semakin ramai dan berdinamika saja.
Nah, apakah ijin nikah dengan jumla udangan membludak seperti itu, dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bima melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raba, sebagai pemilik wilayah pengawasan nikah di Kelurahan Rontu ?
Kepala KUA Kecamatan Raba, Ibnu Hajar pada wartawan, Senin (1/6) pagi ini vi seluler, mengaku, sejak permohonan nikah disampaikan yang berhajat, pihaknya telah memberitahu sekaligus mengingatkan, akad nikah tidak boleh lebih dari 6 atau 7 orang yang menghadiri. Karena itu sudah aturan dan edaran yang mesti dipatuhi.
"Kami sudah memberitahu dan mengingatkab sejak awal,"katanya, sembari menjelaskan, aturan akad nikah, jika nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara nikah diluar kantor KUA, biayanya Rp 600 ribu.
Jika merujuk fakta peristiwa pesta pernikahan mewah tadi malam, apa sikap KUA Kecamatan Raba sebagai pemilik kuasa pengawasan nikah ?, Ibnu, mengaku tidak bisa berbuat apa2. Apalagi pastinya, saat akad nikah tadi malam, posisi panggung tempat prosesi akad nikah, hanya terisi 7 orang terkait ijab kabul saja.
Mengapa tidak diingatkan atau dihentikan prosesi pernikahan itu ?, Kepala KUA Kecamatan Raba ini, mengaku tidak mungkin menghentikan prosesi akad nikah. Apalagi tampiknya, posisi tempat atau panggung akad nikah, sesuai protap pernikahan saat.pandemi Covid-19.
Ataukah segan karena disaksikan para pejabat penting daerah ini ?, Ia dengan tegas mengatakan, tidak segan sama siapapun. (RED)
COMMENTS