Kota Bima,KS.- Sungguh patut diapresiasi kerja Polsek Rasanae Timur (Rastim) dibawah pimpinan Kapolsek, Iptu Suratno. Beragam pengungkapan t...
Kota Bima,KS.-Sungguh patut diapresiasi kerja Polsek Rasanae Timur (Rastim) dibawah pimpinan Kapolsek, Iptu Suratno. Beragam pengungkapan tindak kriminal dan penyakit sosial, sudah diungkap dan berhasil diberantas. Mulai dari judi sabung ayam hingga penggrebekan sejumlah tempat dan lokasi para pengedar minuman keras (miras), menjadi catatan prestasi Polsek Rastim.
Kali ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, Minggu (28/6), menjelaskan Tim Opsnal Polsek Rastim dibawah komando Aipda Suharman, pada Sabtu (27/6) berhasil menangkap pemilik Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis Sabu.
Kronoligis penangkapan narkoba tersebut, jelas AKP Hasnun, berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyeldikan, Tim Opsnal mengamankan, DV (24) warga Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima dan dua rekannya, MR (25) warga kelurahan yang sama dan FP (27) warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Dari pengakuan DV, jelas Hasnun, Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,13 gram dalam kemasan dua poket itu, di beli RS warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima. Menariknya, saat penangkapan oleh Tim Opsnal di bilangan Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, DV mengaku kalau BB Narkoba jenis Sabu tersebut, akan diserahkan pada pemesannya warga yang berada di Kelurahan Rabadompu Barat.
“DV dan dua rekannya diamankan Tim Opsnal, tengah berada di mobil dan hendak menyerahkan barang di salah satu warga di Rabadompu, sebagaimana pengakuanya DV saat ditangkap,”jelas Hasnun.
Setelah dilakukan pengeledahan didalam mobil dengan disaksikan warga serta Ketua RT di wilayah Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima tersebut, sambung Hasnun mencertikan kronologinya, Tim Opsnal mendapatkan BB diantaranya, 2 lembar plastik plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,06 gram, 1 lembar plastik klip bening, 2 buah dompet warna hitam, 3 buah Handphon, 1 lembar STNK mobil Suzuki FX-Over, 1 unit Mobil Suzuki FX-Over warna merah beserta kunci kontak, dan uang kertas sebanyak Rp 370 ribu
Setelah diinterogasi di Mako Polsek Rastim dipimpin langsung Kapolsek Rastim, Iptu Suratno, jelas Kasubag Humas Polres Bima Kota, pemilik sabu dan dua rekannya, digelandang ke Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota. Tentu untuk ditindaklanujti sebagaimana mestinya. Kini DV dan dua rekannya serta satu unit kendaraan roda empat tengah diamankan Sat Narkoba.(RED)
COMMENTS