Bima,KS.- Puluhan Guru Tenaga Honorer Kependidikan Hinorer Non Kategori 35+ atau usia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+) mendatangi rumah rakyat d...
Bima,KS.-Puluhan Guru Tenaga Honorer Kependidikan Hinorer Non Kategori 35+ atau usia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+) mendatangi rumah rakyat di DPRD Kabupaten Bima.
Kedatangan puluhan guru honorer non kategori, Rabu (22/7) pagi itu, diterima Ketua Komisi 4 dan anggota diruang kerja.
Saat pertemuan itu, terdengar keluhan disertai permohonan terhadap nasib dan keberlangsungan hidup dari profesi guru yang hanya mendapat imbalan mengajar dan mendidik siswa menjadi manusia cerdas dari besaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Diawali oleh guru honorer Nurhidayati yang meminta kebaikan hati lembaga legislatif untuk mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk dikirim ke Jakarta, sesuai hasil Rakornas Jakarta memerlukan dukungan dewan.
Lalu Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Bima, Aris Munandar menyampaikan, Penghasilan yang tidak mencukupi
Mohon kebijakan Ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun keatas dapat diangkat menjadi PNS melalui Kepres.
Kemudian memohon kebijakan Ketua DPRD dapat memberi gaji terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer usia dibawah 35 tahun keatas sesuai UMK melalui APBN.
Kaharuddin guru honorer lainnya, juga meminta Komisi 4 untuk mengevaluasi kinerja birokrasi pendidikan. Karena selama ini nasib tenaga honorer
Ketua Komisi 4, Ilham Yusuf, memastikan selama ini selallu memeperjuangkan nasib para guru. Namun kuato yang minim selalu menjadi alasan pemerintah.
Justeru faktanya kata ilham yang sependapat dengan keluhan para guru, pengangkatan guru tidak berbading dengan jumlah dan mirisnya pengakatan usia muda yang lebih banyak.
Terkait permohonan paea guru tenaga honorer itu, secepatnya akan ditindaklanjuti. Menunggu kembalinya Ketua DPRD dari dinas luar daerah. Namun sebelumnya akan dimusyawarakan internal Komisi 4 dan dikoordinasikan dengan komisi 1.
"InsyaAllah Senin surat rekomendasi akan diterbitkan,"pastinya.
Diujung pernyataannya Ilham, berharap pada pemerintah periode 5 tahun kedepan mampu mengakomodasi dan memahami nasib para guru dan tenaga pendidik, baik dari sisi penghasilan setta dari sisi fasilitas kerja para guru. (RED)
Kedatangan puluhan guru honorer non kategori, Rabu (22/7) pagi itu, diterima Ketua Komisi 4 dan anggota diruang kerja.
Saat pertemuan itu, terdengar keluhan disertai permohonan terhadap nasib dan keberlangsungan hidup dari profesi guru yang hanya mendapat imbalan mengajar dan mendidik siswa menjadi manusia cerdas dari besaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Diawali oleh guru honorer Nurhidayati yang meminta kebaikan hati lembaga legislatif untuk mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk dikirim ke Jakarta, sesuai hasil Rakornas Jakarta memerlukan dukungan dewan.
Lalu Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Bima, Aris Munandar menyampaikan, Penghasilan yang tidak mencukupi
Mohon kebijakan Ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun keatas dapat diangkat menjadi PNS melalui Kepres.
Kemudian memohon kebijakan Ketua DPRD dapat memberi gaji terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer usia dibawah 35 tahun keatas sesuai UMK melalui APBN.
Kaharuddin guru honorer lainnya, juga meminta Komisi 4 untuk mengevaluasi kinerja birokrasi pendidikan. Karena selama ini nasib tenaga honorer
Ketua Komisi 4, Ilham Yusuf, memastikan selama ini selallu memeperjuangkan nasib para guru. Namun kuato yang minim selalu menjadi alasan pemerintah.
Justeru faktanya kata ilham yang sependapat dengan keluhan para guru, pengangkatan guru tidak berbading dengan jumlah dan mirisnya pengakatan usia muda yang lebih banyak.
Terkait permohonan paea guru tenaga honorer itu, secepatnya akan ditindaklanjuti. Menunggu kembalinya Ketua DPRD dari dinas luar daerah. Namun sebelumnya akan dimusyawarakan internal Komisi 4 dan dikoordinasikan dengan komisi 1.
"InsyaAllah Senin surat rekomendasi akan diterbitkan,"pastinya.
Diujung pernyataannya Ilham, berharap pada pemerintah periode 5 tahun kedepan mampu mengakomodasi dan memahami nasib para guru dan tenaga pendidik, baik dari sisi penghasilan setta dari sisi fasilitas kerja para guru. (RED)
COMMENTS