Kota Bima,KS.- Pengadaan baju bagi 25 anggota DPRD Kota Bima pada tahun anggaran 2019, kini terkuak dan menjadi bidikan Aparat Penegak Hukum...
Kota Bima,KS.-Pengadaan baju bagi 25 anggota DPRD Kota Bima pada tahun anggaran 2019, kini terkuak dan menjadi bidikan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Pada sejumlah wartawan, Rabu (1/7) diruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Suroto, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju tahun anggaran 2019 itu, sebutnya, berawal dari laporan dan beberpa informasi lain yang ditindaklanjuti pihaknya dengan mengumpulkan data dan keterangan (baket).
Sekitar bulan Juni kemarin, pihaknya mendapat laporan pengaduan, dari laporan dan infromasi yang diperoleh, maka dilakukan penelusuran lebih lanjut dengan mengumpulkan data dan keterangan serta informasi sampai ke proses mendapatakan data dan keterangan.
“Kami tengah menelusuri dengan mengumpulkan data dan keterangan. Sudah ada 6 anggota dewan baik yang masih aktif pun mantan telah kami undang untuk diminitai keterangan,”jelasnya.
Pagu anggaran pengadaan baju tahun 2019 itu, sebutnya ada dua tahap dengan jumlah sekitar Rp 500 juta. Tahap pertama Rp 200 juta dan tahap kedua Rp sekitar Rp 300 juta.
Apakah sudah ada unsur memenuhi peristiwa hukum tindak pidana korupsi terkait pengadaan baju dimaksud ?, orang nomor satu di Kejari Bima ini, tidak ingin gegabah dan menyimpulkan dini apakah memenuhi unsur atau tidak. Sebab semuanya katanya, tengah dalam proses Pulbaket dan Puldata.
“Tunggu saja prosesnya apakah memenuhi usnur atau tidak. Saya tidak mau menyimpulkan lebih awal. Karena prosesnya baru dalam tahap pengumpulan data dan keterangan,”tampiknya.
Dipastikannya, untuk pemenuhan data dan keterangan dan kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, masih akan memanggil sejumlah pihak lagi, baik itu anggota dewan yang aktif pun mantan serta pihak lain terkait.(RED)
COMMENTS