Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek juga pengadaan tanah di Lingkup Pem...
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek juga pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima bernilai puluhan Milyar, akhirnya berhasil mengungkap para pelaku kejahatan yaitu dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Sambinae senilai Rp.4,9 Milyar.
Dedy Irawan,SH,MH. Foto: Gatra |
BIMA, KS.- Kasus pengadaan tanah tersebut terjadi diera kepemimpinan HM Qurais H.Abidin sebagai Walikota Bima bersama adik kandungnya H.Arahman H.Abidin,SE. pihak Kejaksaan Tinggi menemukan dugaan korupsi bermodus mark –up harga tanah. Yakni, pemerintah menetapkan harga Rp.11Juta perare tanah di lokasi tersebut, sementara pemilik lahan (warga) hanya menerima Rp.7Juta perare dari harga Rp.11Juta tersebut. Atas kejahatan bersama-sama tersebut, Negara dirugikan Milyaran Rupiah, sementara tanah yang dibelipun tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Kota Bima.
Kejati NTB melalui Humasnya, Dedy Irawan,SH,MH mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan pihaknya sejak Tahun 2019 lalu, dengan menyita sejumlah barang bukti penting di Dinas terkait. Alhasil, sekian banyak saksi diperiksa, akhirnya ditemukan adanya kejahatan atau tindakan yang melawan hukum dan merugikan Negara, sehingga pihaknya untuk sementara waktu menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.
“Untuk sementara baru dua tersangka dulu kita tetapkan. Kalaupun nanti ada perkembangan baru, tidak tutup kemungkin ada tersangka lainnya,” jelasnya.
Dedy berharap agar dengan kejadian seperti ini ada efek jera bagi yang lainnya, agar tidak sembarang menggunakan APBD untuk pembebasan lahan, apalagi dengan cara mark up.”Hindari cara-cara demikian, karena tetap bisa terungkap secara hukum, apalagi lahan yang dibeli tersebut luas dan tidak terlalu penting bagi kepentingan dan kebutuhan rakyat,” cetusnys.
Kasus seperti ini, tidak hanya kasus pembebasan lahan di Sambinae yang berhasil diungkap oleh penegak hukum. Sebelumnya juga ada kasus pembelian lahan di Penaraga dengan satu orang tersangka yaitu H.Syahrullah,MH mantan Asisten I Setda Kota bima, yang sekarang telah dipecat dari PNS, imbas dari kasus korupsi dengan mark up harga tersebut. (KS-001)
COMMENTS