$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


KEJATI NTB TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS PENGADAAN TANAH DI SAMBINAE RP.4,9 MILYAR

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek juga pengadaan tanah di Lingkup Pem...

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek juga pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima bernilai puluhan Milyar, akhirnya berhasil mengungkap para pelaku kejahatan yaitu dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Sambinae senilai Rp.4,9 Milyar.

Dedy Irawan,SH,MH. Foto: Gatra

BIMA, KS.- Kasus pengadaan tanah tersebut terjadi diera kepemimpinan HM Qurais H.Abidin sebagai Walikota Bima bersama adik kandungnya H.Arahman H.Abidin,SE. pihak Kejaksaan Tinggi menemukan dugaan korupsi bermodus mark –up harga tanah. Yakni, pemerintah menetapkan harga Rp.11Juta perare tanah di lokasi tersebut, sementara pemilik lahan (warga) hanya menerima Rp.7Juta perare dari harga Rp.11Juta tersebut. Atas kejahatan bersama-sama tersebut, Negara dirugikan Milyaran Rupiah, sementara tanah yang dibelipun tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Kota Bima.

Kejati NTB melalui Humasnya, Dedy   Irawan,SH,MH mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan pihaknya sejak Tahun 2019 lalu, dengan menyita sejumlah barang bukti penting di Dinas terkait. Alhasil, sekian banyak saksi diperiksa, akhirnya ditemukan adanya kejahatan atau tindakan yang melawan hukum dan merugikan Negara, sehingga pihaknya untuk sementara waktu menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.

“Untuk sementara baru dua tersangka dulu kita tetapkan. Kalaupun nanti ada perkembangan baru, tidak tutup kemungkin ada tersangka lainnya,” jelasnya.

Dedy berharap agar dengan kejadian seperti ini ada efek jera bagi yang lainnya, agar tidak sembarang menggunakan APBD untuk pembebasan lahan, apalagi dengan cara mark up.”Hindari cara-cara demikian, karena tetap bisa terungkap secara hukum, apalagi lahan yang dibeli tersebut luas dan tidak terlalu penting bagi kepentingan dan kebutuhan rakyat,” cetusnys.

Kasus seperti ini, tidak hanya kasus pembebasan lahan di Sambinae yang berhasil diungkap oleh penegak hukum. Sebelumnya juga ada kasus  pembelian lahan di Penaraga dengan satu orang tersangka yaitu H.Syahrullah,MH mantan Asisten I Setda Kota bima, yang sekarang telah dipecat dari PNS, imbas dari kasus korupsi dengan mark up harga tersebut. (KS-001)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: KEJATI NTB TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS PENGADAAN TANAH DI SAMBINAE RP.4,9 MILYAR
KEJATI NTB TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS PENGADAAN TANAH DI SAMBINAE RP.4,9 MILYAR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8tdwO6PkXVa3RVXWdKajbgq6fjCksIh0A8tVHQXwnTH4BbUUn9T1hpht3hyphenhyphenlg5jB8bHZFB-yGOAEAD60pdY1EfOCoDDD9Z4XKEAjqGdvL1KRiIhH3yRzo5KdwUdrGQ31qj8A158GMYUau/w400-h266/Kasi-Penerangan-Hukum-dan-Humas-Kejati-NTB%252C-Dedi-Irawan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8tdwO6PkXVa3RVXWdKajbgq6fjCksIh0A8tVHQXwnTH4BbUUn9T1hpht3hyphenhyphenlg5jB8bHZFB-yGOAEAD60pdY1EfOCoDDD9Z4XKEAjqGdvL1KRiIhH3yRzo5KdwUdrGQ31qj8A158GMYUau/s72-w400-c-h266/Kasi-Penerangan-Hukum-dan-Humas-Kejati-NTB%252C-Dedi-Irawan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/07/kejati-ntb-tetapkan-dua-tersangka-kasus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/07/kejati-ntb-tetapkan-dua-tersangka-kasus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy