$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Sengkarut Tanah Tengke, Legislator Tuding BPN Hianati Kesepakatan | Pastikan Akan Adukan ke-Kementrian Agraria

Bima,KS.- Keberadaan tanah Tengke di wilayah Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, semamin hari semakin tidak jelas saja keberadaanya. Tak itu s...

Bima,KS.-Keberadaan tanah Tengke di wilayah Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, semamin hari semakin tidak jelas saja keberadaanya. Tak itu sepertinya dininabobokan oleh pemerintah termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan sertifikat tak berdasar.


Bahkan sengkarut dan masalah tanah Tengke sudah berjalan 3 tahun lamanya. Hingga kinipun sama sekali tidak berujung ke titik yang terang penguasaannya. 
Atas rentetan ketidakpastian dari berbagai permsalahan yang terjadi, legisalator menunding pihak BPN NTB, sebagai biang dari gaduhnya persoalan Tanah Tengke tersebut. 


M Erwin anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima pada wartawan, Kamis (2/7), begitu eksal dengan tingkah pola yang dimainkan BPN. Pasalnya, kesepakatan yang dibicarakan sebelumnya dengan pihak BPN Provinsi NTB, nyaris tidak diindahkan lagi oleh BPN sendiri. Padahal sebelumnya kata Erwin, di kantor Kanwil BPN provinsi telah disepakati untuk, menguji relevansi program redis dengan struktur Tanah Tengke, mengingat program redis diperuntukan untk tanah sawah dan tegalan. 


Kemudian lanjut Duta PPP ini, kesepakatan Komisi 1 bersama BPN, menguji proses pembagian tanah apakah sudah melalui tahapan yang fair dan terbuka seperti pembentukan panitia dan lain sebagainya. 

Lalu sebutnya, sertifikasi tanah yang berjumlah ratusan bahkan ribuan itu apakah sudah melalui proses administrasi yang benar.”Ini namanya ingkar kesepakatn dan sama halnya BPN telah melakukan wan administrasi,”tudingnya.

Atas polemik dan ketidakjelasan status Tanah Tengke, sewakil rakyat dari Dapil 3 dan sebagai putra asli Sanggar, akan tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat banyak termasuk memfasilitasi masalah Tanah Tengke sampai ke-Kementrian Agraria.

“Saya melihat BPN hari ini dalam cengkeraman para mafia tanah, bahkan mafia itu ada dalam tubuh BPN itu sendiri. Ini sangat berbahya,”duganya.

Ia menceritakan, sejarah Doro Tengke merupakan pembatas yang membagi antara Desa Boro dan Desa Piong. Dimana sisi timurnya adalah Desa Boro, sedangkan sisi baratnya masuk wilayah Desa Piong. 

Struktur Tanah Doro Tengke sebutnya, tanah bebatuan, awalnya dijadikan lokasi pelepasan ternak, karena ada isu investor masuk, oleh sekelompok masyarakat berbondong-bondong melakukan dan membuat sertifikasi terhadap seluruh tanah yang ada di Doro Tengke yang awalnya tanah itu tidak bertuan.

Disampaikannya pula, berdasarkan audiensi di Kantor Camat Rabu kemarin, Kepala Desa Piong terpilih, Ismail, Kepala Desa Boro yang diwakili oleh Kepala Dusun Towan selaku dusun yang masuk wilayah Tanah Tengke, Nurdin Toib, Camat Sanggar, Ahmad, telah menyatakan sama-sama tidak mengetahui proses pembagian tanah Tengke. Bahkan kata Erwin, para pemangku desa dan kecamatan itu, semua sependapat bahwa Tanah Tengke, tidak layak dijadikan tanah tegalan atau tanah sawah.

“Ini membuktikan BPN Provinsi pun BPN Bima, telah melakukan mall Mall administrasi dalam penerbitan sejumlah sertifikat di Doro Tengke,”duganya lagi.
Sebelumnya diberitakan pula, menindak lanjuti laporan Masyarakat soal Penerbitan Puluhan Sekrefikat di lokasi "So Tengke" Desa Piong kecamatan Sanggar. Komisi I DPRD Kabupaten Bima turun ke lokasi. 

Kunnungan lapangan itu dilaksanakan sekitar hari Minggu (24/11) tahun kemarin.
Adapun anggota Komisi I yang turun untuk melakukan Cek lapangan saat itu,  Sulaiman MT Ketua Komisi I dari partai Gerindra, Rafidin S.Sos dari Partai PAN,  Muhammad Erwin S.IP M. SI dari partai PPP, Muhtar dari PKB, Isnaini Demokrat, dan Ada juga Ketua Komisi III Edy Muhlis, S.Sos.

Saat tatap muka dengan Anggota DPRD Kabupaten, salah satu warga Desa piong menyatakan, puluhan Sertefikat  yang diterbitkan oleh BPN itu untuk dibatal. Karna, munculnya Sertifikat itu tidak melibatkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

"Kami inginkan Sertefikat diterbitkan oleh BPN saat ini untuk dibatalkan, karna banyak Masyarakat yang dirugikan," kata Armasyah.

Masyarakat lain juga menegaskan, BPN maupun pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan sanggar untuk segera di panggil untuk selesaikan permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Desa Piong."Segera panggil BPN, Pemdes, Pemerintah Camat untuk selesaikan persoalan Masyarakat saat ini," tegasnya Ahmad yani.

Sementara itu,  dihadapan puluhan Masyarakat, Ketua Komisi I menegaskan, tetap akan melakukan pemanggilan terhadap Instansi terkait maupun Pemdes dan Perintah Kecamatan dalam waktu dekat."Secepatnya kita panggil BPN, Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan dengan apa laporan yang masuk di Komisi I. Kehadiran kami anggota Komisi I disini untuk mencek lansung lokasi "So Tengke,"terangnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Erwin menyatakan, setelah mendengar langsung pernyataan Warga setempat,  banyak hal yang bisa disimpulkan dari hasil Observasi, dari hasil keterangan dengan banyak pihak,  tentu penerbitan Serfikat tersebut ada indikasi lain.

"Ada pemalsuan Dokumen, ada kecacatan proses dalam  penerbitan Sertifikat, ada Proses yang tertutup dalam pembagian tanah tengke, ada oknum yang brmaksud memperkaya diri sendiri dengan menguasai banyak lahan "so Tengke", katanya.

Sebagai Anggota DPRD dari Komisi I, Erwin tegaskan tetap membongkar persoalan Penerbitan Sertefikat tersebut, dan meminta pada Pihak Bada Pertahan Nasional Kabupaten Bima untuk segera membatalkan surat Kepemilikan Tanah yang sudah diterbitkan.

"Saya sebagai warga asli sanggar melalui Komisi I akan membongkar masalah ini dan jika semua dugaan terbukti, akan mendesak BPN untuk membatalkan seluruh sertifikat yang cacat proses ini,"pastinya saat itu.(RED)



COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sengkarut Tanah Tengke, Legislator Tuding BPN Hianati Kesepakatan | Pastikan Akan Adukan ke-Kementrian Agraria
Sengkarut Tanah Tengke, Legislator Tuding BPN Hianati Kesepakatan | Pastikan Akan Adukan ke-Kementrian Agraria
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxGTRgvEguEBC4Eio_oCMXZFgSJBHyWpymqfeVf1rErAJMgxmPldn0pBZu9LMCS-DRpaq7E0FMoP6bgU1lFDD2ziwH3gw0b92_AgA4TyJft-DnW7Q5lPuSvIMn-I-jkcRT63SLQDwkf7NB/w398-h400/IMG-20200702-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxGTRgvEguEBC4Eio_oCMXZFgSJBHyWpymqfeVf1rErAJMgxmPldn0pBZu9LMCS-DRpaq7E0FMoP6bgU1lFDD2ziwH3gw0b92_AgA4TyJft-DnW7Q5lPuSvIMn-I-jkcRT63SLQDwkf7NB/s72-w398-c-h400/IMG-20200702-WA0002.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/07/sengkarut-tanah-tengke-legislator.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/07/sengkarut-tanah-tengke-legislator.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy