Kota Bima,KS.- Disaat Kota Bima dinyatakan zona merah pandemi Covid-19 sebagaimana rilis pemetaan Tim Gugus Tugas Provinsi NTB, justeru sema...
Kota Bima,KS.-Disaat Kota Bima dinyatakan zona merah pandemi Covid-19 sebagaimana rilis pemetaan Tim Gugus Tugas Provinsi NTB, justeru semangat melawan virus mematikan itu, melemah dan cenderung diabaikan oleh Pemerintah Kota Bima.
Sebut saja fakta terbaru yang ditampakan Dinas Sosial Kota Bima dibawah pimpinan H Muhidin ini.
Saat kegiatan pembagian kartu jaminan Sosial bantuan Covid-19 dilakukan di kantor Camat Rasanae Timur, terkonfirmasi memunculkan sorotan karena dinilai melanggar protokol Covid-19 dengan cara mengimpulkan warga secara berkerumun.
Tentu kegiatan di Dinas Sosial Kota Bima ini, semakin menghawatirkan, setelah meninggalnya warga Kelurahan Dodu akibat Covid-19 yang hingga kini masih ditunggu hasil tracking dan swab warganya.
Mestinya menurut sejumlahwarga yang tidak ingin disebutkan namana, berharap sebelum pembagian bisa dikukan disetiap kantor lurah guna menghindari adanya kerumuman.
Dimintai tanggapan atas pelanggaran protokol Covid-19 tersebut, Kepala Dinas Sosial kota Bima, H Muhidin awalnya, membenarkan adanya agenda pembagian kartu jaminan sosial bantuan Covid-19 di setiap kantor kecamatan.
Kata Muhidin, pembagian yang dipusatkan di Kantor Camat tersebut, demi mempercepat waktu pembagian sesuai instruksi dari pemerintah pusat " Kami hanya sediakan data yang membagikan pihak Bank BRI," terang H Muhidin.
Mengapa tidak dilakukan pembagian dimasing-masing Kelurahan ? sosok yang sudah cukup lama menjabat di Dinas Sosial ini, memgaku terpaksa karena mengejar waktu menyelesaikan sesegera mungkin pembagian itu
Dicecar wartawan mengapa melanggar protokol Covid-19, Muhidin justeru dijawab enteng akan segera cek lapangan."Nanti saya turun ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan protokol Covid-19 saat pembagian,"janjinya.
Nah, hingga berita ini dilansir, informasi dari kantor kecamatan tidak ada Kadis Sosial Kota Bima yang turun pantau pembagian kartu jaminan sosial di kantor kecamatan, apalagi dengan protokol Covid-19.(RED)
COMMENTS