Kota Bima,KS.- Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa aset dan atau kepemilikan atas tanah atau lahan yang dija...
Kota Bima,KS.-Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa aset dan atau kepemilikan atas tanah atau lahan yang dijadikan bangunan Taman Kodo, sama sekali tidak bermasalah dan syah milik Pemkot Bima.
Demikian disampaikan Kepala BPKAD Kota Bima, Zainuddin, Senin (3/8) pada sejumlah wartawan saat merilis informasi yang benar terkait dinamika dan opini yang berkembang soal kebenaran sesungguhnya atas aset Taman Kodo tersebut.
Disampaikan Zainuddin, terkait tukar menukar aset Taman Kodo yang menyatakan, tanah yang dipergunakan untuk membangun Taman Kodo adalah lahan bukan milik Pemerintah Kota, adalah tidak benar. Tanah yang dipergunakan untuk membangun Taman Kodo sambungnya, merupakan bagian dari kebijakan tukar menukar yang dilaksanakan sejak Tahun 2005 dibawah kepemimpinan Walikota Bima HM Nor Alatif.
Kebijakan tersebut lanjut Kepala BPKAD, dilandasi oleh adanya rencana pembangunan Taman Kota dalam rangka penyiapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diwilayah bagian timur Kota Bima, sehingga tersedia fasilitas yang menyenangkan bagi masyarakat sekaligus peningkatan kualitas udara dalam kota.
Di sisi lain urainya, tanah yang dipakai sebagai pengganti pun sudah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Tukar menukar tersebut telah disetujui untuk dilaksanakan sesuai Surat Walikota Bima Nomor: 71/324/2005 tanggal 2 September 2005 perihal Persetujuan Penggantian Tanah Masyarakat. Bahkan rincinya, penentuan tanah pengganti, akan tetapi belum tuntas diputuskan oleh pimpinan daerah secara de jure. Artinya belum sampai pada tahapan penandatanganan perjanjian tukar menukar dan berita acara serah terima objek tukar menukar.
Meski demikian sebut Kepala BPKAD, sejak saat itu sesungguhnya tanah dilokasi Taman Kodo secara de facto sudah menjadi objek yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bima dan tanah pengganti pun sudah dimanfaatkan oleh m,syarakat.
Berdasarkan data yang jelasnya, tanah masyarakat yang ada di lokasi Taman Kodo adalah seluas 7200 meter persegi, dengan rincian kepemilikan, H Mustafa (almarhum)/Muhtar seluas 2.400 meter persegi. Kemudian Jamiun (Almarhum)/Sahlan, seluas 1.100 meter persegi, H Halik/H Mansyur (Almarhum/Sahlan seluas 1.500 meter persegi. Lalu M Yusuf Arsyad/ H Yaman (Almarhum)/Sahlan seluas 1.000 meter persegi, HM Sidik seluas 1.200 meter persegi.
Kemudian tanah pengganti yang disediakan secara keseluruhan ejlasnya, seluas 13.300 meter persegi, dengan rincian. tanah eks jaminan Sekdes Kendo seluas 2.200 meter persegi, tanah eks jaminan Sekdes Nungga seluas 7000 meter persegi, tanah eks jaminan Kades Nitu seluas 3.100 meter persegi, tanah eks jaminan Kaur Kesra Desa Lampe seluas 1.000 meter persegi.
Sebelum pelaksanaan pembangunan Taman Kodo telah sosialisasi oleh Pemerintah kota Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima kepada masyarakat dan pemilik tanah lokaksi Taman Kodo, ketika itu tidak ada satupun masyarakat pemilik tanah yang mempersoalkan status kepemilikan tanah, yang ada hanyalah tuntutan penyelesian tukar menukar agar segera dituntaskan.
Dengan demikian atas pembangunan Taman Kodo, Pemerintah Kota Bima menganggap bahwa kebijakan pembangunan Taman Kota di Kelurahan Kodo Kota Bima telah sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
Ia berharap dengan pernyatan resmi terkait aset Taman Kodo ini, segala persoalan terkait persepsi dan salah informasi yang berujung menyesatkan dapat terarah dan menjadi dimengerti. Semoga pula menjadi bahan dan data serta informasi yang akurat bagi masyarakat. (RED)
Semoga tidak ada masalah kedepannya
BalasHapus