Kota Bima,KS.- AS (31) warga Desa Maria Kecamatan Wawo yang berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta di Kota Bima, pelaku pembun...
Kota Bima,KS.-AS (31) warga Desa Maria Kecamatan Wawo yang berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta di Kota Bima, pelaku pembunuhan sadis di jalur Pegunungan Dana Traha Kota Bima, tidak butuh waktu lama, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Rabu (5/8) ba'da dzuhur, memastikan sang dosen sebagai tersangka saat penyampaian rilis pers di halaman Mako Polres Bima Kota.
Dijelaskan Kapolres, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana penjara 15 tahun dengan sangkaan pasal 338 KUHP.
Adapun motif pembunuhan, akibat cinta dan lamarannya ditolak sang pujaan hati begitu pengakuan AS (31) pelaku pembunuhan di jalan gunung raja Kelurahan Dara Kota Bima, tega menghabisi nyawa Intan dengan cara dibacok.
Pelaku sambung orang nomor satu di Mapolres Bima Kota ini, mengaku sebelum terjadi perisitiwa penikaman dan pembacokan atas korban, sempat cekcok dengan korban.
pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, seperangkat baju milik korban dan pelaku. dua unit sepeda motor dan helm milik pelaku dan korban, sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh.
"Sementara ini pasal yang disangkakan 338 KUHP. Apakah akan ada pasal lainnya tergantung pengembangan penyidikan.(RED)
COMMENTS