Kota Bima,KS.- Program pengadaan tanah sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bima di Bagian Tatapem Setda Pemkab Bima yang sarat ...
Kota Bima,KS.-Program pengadaan tanah sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bima di Bagian Tatapem Setda Pemkab Bima yang sarat dugaan tindak pidana baik mark-up pun tindak pidana korupsi, sebagaimana laporan yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, Senin kemarin di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, kini mulai berproses.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmy Manossoh Prayugo, Selasa (25/8) di ruang kerjanya, saat dikonformasi wartawan, membenarkan telah menerima berkas pelaporan sebagaimana dimaksud dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima.
"Berkas laporan itu sudah diterima dan akan dipelajari,"jawabnya.
Hilmy menjelaskan, atas laporan tersebut penyidik terlebih dahulu mempelajari berkas yang diserahkan. sebabnya, berkas laporan itu masih umum dan akan di telaah dulu mana yang ada indikasi tindak pidana korupsi dan lain sebagainya.
Disamping itu pihaknya akan meniliti dokumen terkait laporan dan teliti fisik dari pengadaan tanah yang menjadi obyek ganti rugi dengan warga pemilik tanah.
Tentu pasti Hilmy, akan menindaklanjuti pula dengan meminta keterangan pihak terkait, semisal pejabat berwenang di Bagian Tatapem Setda Pemkab Bima."Ya untuk proses lebih lanjutnya akan memintai keterangan pihak dan penjabat terkait,"pastinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di Tahun Anggaran 2020 sekarang, Bagian Tatapem mengusulkan belasan milyar anggaran untuk pengadaan tanah diberbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Bima. Atas usulan tersebut, akhirnya Banggar eksekutif dan legislative menyetujui belasan milyar lebih, namun akibat musibah dunia berupa pandemi covid19, akhirnya dipangkas sebagian dari total anggaran awal di APBD murni menjadi Rp.9 Milyar lebih.
Banyaknya anggaran tersebut, membuat oknum pejabat dan pegawai di tatapem berulah, yang diduga telah merugikan Daerah dan rakyat Kabupaten Bima mencapai milyara rupiah. Contohnya, di tahun 2020 ini, bagian tatapem membayar biaya ganti rugi tanah di jalan tanjakan Palibelo ( dari arah talabiu menuju bima) senilai Rp.200Juta lebih kepada pemilik lahan yang diambil ruas jalan tersebut. Padahal, pembuatan jalan tersebut berlangsung sejak lama, namun baru dibayar sekarang oleh pihak pemkab Bima.
Selain itu, bagian tatapem juga membayar ganti rugi tanah di lokasi jembatan gantung di Desa Parangina Kecamatan Sape yang bernilai lebih dari Rp.200Juta lebih, juga membayar ganti rugi tanah di lokasi bangunan dam Soka di Kecamatan Wawo sekitar Rp.3Milylar lebih untuk 64 warga yang memiliki lahan di damsoka tersebut. Padahal, dam tersebut dibangun oleh Pemerintah Propinsi NTB melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan nilai kontrak sekitar Rp.7 Milyar lebih.
Terungkapnya, milyar rupiah APBD Kabupaten Bima yang digunakan untuk membayar ganti rugi tanah tersebut oleh bagian tatapem, ketika bagian tatapem melakukan rapat koordinasi dengan komisi satu DPRD Kabupaten Bima Kamis (20/8) terkait penggunaan APBD oleh bagian tatapem dari Januari hingga Agustus ini.
Salah seorang anggota DPRD Kabupten Bima, Rafidin S,Sos kepada sejumlah wartawan Sabtu sore kemarin di Kantor PWI Bima menuturkan,bahwa ada indikasi kejahatan penyalahgunaan APBD oleh oknum pejabat dan oknum pegawai di bagian Tatapem Setda Kabupaten bima yang nilainya sangat fantastis yaitu mencampai milyaran hingga belasan milyar dari tahun 2019-2020. Pasalnya, nilai ganti rugi tanah oleh pemerintah daerah diduga terlalu tinggi atau mahal, terutama dilokasi yang mestinya pemerintah tidak harus melakukan ganti rugi.
Misalnya, pembebasan lahan di Dam Soka Kecamatan Wawo yang nilainya Rp.3 Milyar lebih, padahal proyek dam tersebut milik propinsi NTB yang nilainya juga Cuma Rp.7 Milyar lebih.”Pemkab bima kok sampai mengeluarkan uang ganti rugi tanah milik warga di lokasi dam mencapai Rp.3Milyar lebih parahnya lagi, ada dua warga yang menerima uang sebanyak Rp.600Juta lebih dari pembebasan lahan tersebut. Nah, seluas berapa tanah dua warga tersebut, dan berapa harga tanah sesungguhnya di lokasi dam tersebut,” tanya duta PAN dapai tiga itu dengan nada serius.
Mantan Ketua PWI Bima itu juga mempertanyakan, kebijakan pemerintah Daerah yang membayar ganti rugi tanah di jalan turunan Palibelo senilai Rp.200Juta lebih, padahal ruas jalan itu dibangun sudah belasan tahun oleh pemerintah Propinsi melalui APBN.”kok dibayar tahun 2020 ini untuk ganti rugi tanah ruas jalan itu. Sekali lagi saya tegaskan, saya menduga kuat terjadi penyalahgunaan APBD terkait pengadaan tanah di tatapem tersebut,” pungkasnya.
Rafidin juga menduga soal pengadaan tanah di jembatan gantung Desa Parangina Sape yang nilainya Rp.200Juta lebih oleh bagian tatapem. Masalahnya, berupa luas lahan yang diambil untuk kebutuhan pembangunan jembatan gantung tersebut.”Jembatan itu proyek propinsi NTB. Kenapa lagi, pemkab Bima harus mengeluarkan anggaran ratusan juta untuk bebaskan lahan, sementara jembatan tersebut merupakan asetnya pemerintah propinsi NTB,” terangnya.
Karena itu, Rafidin akan menggiring masalah pengadaan tanah tersebut ke pihak yang berwajibt untuk diusut secara tuntas.”Saya akan membawa kasus itu ke lembaga penegak hukum untuk diproses. Karena indikasi kejahatan yang merugikan Negara sangat kuat, sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur hukum,” tandasnya.
Kabag Tatapem Setda Kabupaten Bima, Drs.Masykur membantah adanya penyalahgunaan AP:BD soal pengadaan tanah tersebut, sebab pembayaran lahan warga oleh pihaknya melibatkan lembaga independen yaitu appraisal yang bertugas untuk menilai harga tanah yang sebenarnya.
“Harga tanah perare itu bukan diputuskan oleh kami (tatapem,red) melainkan oleh lembaga independen appraisal,” katanya.
Soal pembayaran ganti rugi tanah di jalan turunan palibelo karena pemilik lahan sejak lama meminta ganti rugi.”Pemilik lahan memiliki sertefikat, tentu kita harus membayarnya,” cetusnya. (RED)
COMMENTS