BIMA,KS.- Terkait dengan tahapan pra penetapan pasangan calon mulai dari sosialisasi dan sebagainya, Bawaslu terlah merekomnedasikan 24 ASN...
BIMA,KS.- Terkait dengan tahapan pra penetapan pasangan calon mulai dari sosialisasi dan sebagainya, Bawaslu terlah merekomnedasikan 24 ASN yang dikerkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindak lanjuti dan kemudian di lanjutkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terkait dengan sanksi selanjutkan terhadap 24 ASN yang direkomendasikan itu, menurut Januaidin,S.Pd tetap akan dikawal, sejauhmana Bupati sebagai PPK menindaklanjuti Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu. “Dari 24 ASN itu,memang sudah ada sebagai besar yang dirtindalanjuti dengan berbagai tindakan oleh pemerintah daerah namun masih ada yang masih dalam proses,” terangnya Sabtu (19/9).
Dijelaskannya, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bima ke Komisi ASN itu, bersifat pelanggaran administrasi dan belum mengarah ke pelanggaran hukum pidana, sehingga sanksi yang diterima juga nantinya bersifat administrasi. “Karena Pelangaran yang dilakukan sejumlah ASN itu, baru bersifat administasi. Yang dilanggar oleh ASN ini ketentuan Peratauran Pemerintah (PP)nomor 42 maupun nomor 53,”jelasnya.
Sementara itu, Junaidin mengutarakan apabila dikemudian hari, ada keterlibatan Aparat Desa atau kepala desa yang mengambil peran yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon). Baik itu tindakan mapun keputusan yang diambil dalam kontek pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati. Maka pelanggaran tersebut mengarah kepada tindakan hukum, ”Arti ini dapat berefek pada pelanggaran pidana, ketika ada pejabat atau kepala desa yang bertindak menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain,”tegasnya.
Dengan demikian, ia menghimbau kepada seluruh pejabat yang ada di Jajaran Pemerintah Kabupaten Bima dan juga seluruh Kepala Desa yang ada diwilayah Kabupaten Bima, untuk tidak terlibat langsung yang mengarah kepada Politik Praktis, karena akan menciderai pelaksanaan Pemilukada itu sendiri.
“Bagi pejabat dan kepala desa, agar tidak ikut ambil bagian dalam politik praktik yang dapat menimbulkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain,”harapnya. (KS/MUL)
COMMENTS