$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Bawaslu Telah Merekom 24 ASN Ke Komisi ASN

BIMA,KS.- Terkait dengan tahapan pra penetapan pasangan calon mulai dari sosialisasi dan sebagainya, Bawaslu terlah merekomnedasikan 24 ASN...

BIMA,KS.- Terkait dengan tahapan pra penetapan pasangan calon mulai dari sosialisasi dan sebagainya, Bawaslu terlah merekomnedasikan 24 ASN yang dikerkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindak lanjuti dan kemudian di lanjutkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Terkait dengan sanksi selanjutkan terhadap 24 ASN yang direkomendasikan itu, menurut Januaidin,S.Pd tetap akan dikawal, sejauhmana Bupati sebagai PPK menindaklanjuti Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu. “Dari 24 ASN itu,memang sudah ada sebagai besar yang dirtindalanjuti dengan berbagai tindakan oleh pemerintah daerah namun masih ada yang masih dalam proses,” terangnya Sabtu (19/9).

Dijelaskannya, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bima  ke Komisi ASN itu, bersifat pelanggaran administrasi dan belum mengarah ke pelanggaran hukum pidana, sehingga sanksi yang diterima juga nantinya bersifat administrasi. “Karena Pelangaran yang dilakukan sejumlah ASN itu,  baru bersifat administasi. Yang dilanggar oleh ASN ini ketentuan Peratauran Pemerintah (PP)nomor 42 maupun nomor 53,”jelasnya.

Sementara itu, Junaidin  mengutarakan apabila dikemudian hari, ada keterlibatan Aparat Desa atau kepala desa yang mengambil peran yang  menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).  Baik itu tindakan mapun keputusan yang diambil dalam kontek pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati. Maka pelanggaran tersebut mengarah kepada tindakan hukum, ”Arti ini dapat berefek pada pelanggaran pidana, ketika ada pejabat atau kepala desa yang bertindak menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain,”tegasnya.

Dengan demikian, ia menghimbau kepada seluruh pejabat yang ada di Jajaran Pemerintah Kabupaten Bima dan juga seluruh Kepala Desa yang ada diwilayah Kabupaten Bima, untuk tidak terlibat langsung yang mengarah kepada Politik Praktis, karena akan menciderai pelaksanaan Pemilukada itu sendiri.

“Bagi pejabat dan kepala desa, agar tidak ikut ambil bagian dalam politik praktik yang dapat menimbulkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain,”harapnya. (KS/MUL)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bawaslu Telah Merekom 24 ASN Ke Komisi ASN
Bawaslu Telah Merekom 24 ASN Ke Komisi ASN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE98fR9u2O8S32oH-HmknD51VTo-jAMCze9oBLM06X-DpiCPLp3kAXtO7_hkO6p7wDowMrCK3mbYYHv8aDYsFz4XIHGHTT8Kdj4v4gq_UdBGGf-uylSbJAFjXaJt9AcAZu6yWfbTBuGGxk/w400-h300/WhatsApp+Image+2020-09-20+at+19.13.40.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE98fR9u2O8S32oH-HmknD51VTo-jAMCze9oBLM06X-DpiCPLp3kAXtO7_hkO6p7wDowMrCK3mbYYHv8aDYsFz4XIHGHTT8Kdj4v4gq_UdBGGf-uylSbJAFjXaJt9AcAZu6yWfbTBuGGxk/s72-w400-c-h300/WhatsApp+Image+2020-09-20+at+19.13.40.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/09/bawaslu-telah-merekom-24-asn-ke-komisi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/09/bawaslu-telah-merekom-24-asn-ke-komisi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy