Kota Bima,KS.- Proses pelelangan pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan Masjid Al-Muwahidin Kota Bima dituding bermasalah. Tudin...
Kota Bima,KS.-Proses pelelangan pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan Masjid Al-Muwahidin Kota Bima dituding bermasalah.
Tudingan dan penilaian bermasalahnya proses tender (pelelangan) masjid yang menjadi icon dan sejarah peradaban Islam di Bima itu, disampaikan Abdul Haris, satu penyedia (kontraktor) yang menjadi peserta lelang, Selasa (1/9) saat jumpa pers.
Disampaikannya, sejak awal proses lelang hingga akhir termasuk kaitan administrasinya, banyak terjadi kesalahan yang ditemukan dituangkan Pokja Tender LPBJ Kota Bima.
Poin yang paling mencolok, ungkap Kuasa Usaha dari PT Inneco ini, dimana dokumrn lelang, nama paket pekerjaan yang seharusnya paket Masjid Agung, tidak sama dengan nama Pokja yang bernamakan Pokja Masjid Raya.
Tidak itu saja sorot penyedia yang saat proses tender sebagai penawar terendah pertama dengan penawaran sebesar Rp 8, 342 Miliar lebih dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 9,8 Miliar lebih, bahwa Pokja mengcopy paste dokumen lelang dari Dinas Kesehatan, terbukti seperti pada item sanggah banding, masih tertulis Kepada Yang Terhormat Kadis Kesehatan.
Belum lagi kata Haris, proses lelang dimulai pengumuman paeca kualifisaki 14-24 agustus hingga pada penetapan pemenang 1 September, justeru yang dimenangkan atau ditetap serta yang diundang klarifikasi oleh Pokja adalah PT CA, sebagai penawar terendah ketiga dengan besaran tawaran sebesar Rp 9. 662 Miliar. penawar terendah ketiga PT Citra Andika.
Padahal menurutnya perusahaan penawar terendah ketiga tersebut, menurut Haris, untuk Kemampuan Dasar (KD) seangka Rp 9.8 miliar (HPS), belum mampu atau tidak memungkinkan.”Kenapa Pokja hanya memanggil satu perusahaan saja saat klarfikasi, itupun penawar terendah ketiga yang menawar jauh lebih tinggi dari HPS,”tanyanya seraya mengaku masih banyak eksalahan administrasi dan teknis yang dilakukan Pokja LPBJ Kota Bima.
Sementara itu, Ketua Gapensi Kota Bima sebagai asosiasi yang menaungi para penyedia atau kontraktor, menuding Pokja telah melanggar administrasi dan hukum. Sebabnya bekerja tidak profesional hingga ada yng menyanggah lebih awal dari proses yang semestinya. Artinya ada masalah memang yang dibijaki Pokja yng jkeluar dari aturan proses tender.
“Panitia jangan kedepankan titipan dan kepentingan. Infikasinya jauh hari sudah ditahu siapa pemenangnya,”tudingnya.
Sementara itu, Kepala Bagian LPBJ Kota Bima, Iskandar mengakui perbedaan nama Pokja dengan nama paket pekerjaan tidak menjadi maslaah. Sebabnya tidak ada aturan atau standar baku yang mengharuskan nama Pokja dengan nama paket pekerjaan harus sama.
Soal tudingan copy paste hingga muncul nama Dikes Kota dalam ormat surat sanggahan diakui Iskandar antara pekerjaan di Dikes memiliki kesamaan format dan itu tidak menjadi kesalahan yang membuat cacat administrasi dan cacat hukum.
Mengapa Pokja hanya mengundang penawar terendah ketiga untuk klrafikasi, jawab Iskandar, di pedoman evaluasi yang didalamnya ada ada evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, Pokja menilai penawar terendah ketiga yang lolos evaluasi teresebut sehingga diundang untuk klarifikasi.”Jadi tidak perlu mengundang semua penyedia,”jawabnya. (RED)
COMMENTS