Kota Bima,KS.- Berbagai upaya dan ikhtiar dilakukan Indonesia guna melawan pandemi Covid-19 yang kian hari kian menghawatirkan. Gerakan memi...
Kota Bima,KS.-Berbagai upaya dan ikhtiar dilakukan Indonesia guna melawan pandemi Covid-19 yang kian hari kian menghawatirkan.
Gerakan meminimalisir Covid-19 dilakukan secara serentak di seluruh pelosok negeri nusantara ini. Satu diantaranya membiasakan dan keharusan menggunakan masker bagi seluruh warga negara republik ini. Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 Tahun 2020.
Tidak terkecuali di Kota Bima. Kamis (10/9) sebelum digiatkan pembagian masker secera serentak, sebagaimana instruksi nasional dilaksanakan terlebih dahulu Video Konfren (Vikon) bersama di jajaran masing-masing.
Untuk Kota Bima, Vikon dilaksanakan di Polres Bima Kota. Vikon dihadiri Walikota Bima, Wakil Walikota Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Pimpinan DPRD Kota Bima, Kejari Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Sekda Kota Bima serta sejumlah pejabat teras lainnya.
Setelah vikon yang berlangsung selama jam, seluruh pejabat teras Kota Bima, bergerak menuju jalan Soekarno-Hatta atau tepatnya di depan Mako Polres Bima Kota, guna giat pembagian masker serentak pada warga pengedara di wilayah Kota Bima.
Walikota Bima, HM Lutfi, mengimbau pada seluruh warga agar patuh dan taat atas aturan penggunaan masker ini. ini penting katanya, sebagai usaha meminimalisir mewabahnya Covid-19 dikehidupan bermasyarakat.
Apalagi sebut orang nomor satu di Kota Bima ini, regulasi tentang wajib menggunakan masker, sudah diatur secara nasional dengan dikeluarkannya Inpres nomor 06 Tahun 2020, kemudian untuk di Kota Bima di atur dengan Perda nomor 07 tahun 2020 dan Perwali yang didalamnya memuat sanksi dan denda jika melanggar.
Namun selama sepekan kedepan pemerintah, sambung Walikota, giat menyoalisasikan baik dalam bentuk spanduk dan lisan informasi. Ini dibijakk katanya, agar masyarakat Kota Bima semua mengetahui aturan yang berlaku tentang kewajiban menggunakan masker.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wocaksono, menjelaskan, pembagian masker ini serentak di serentak seluruh Indonsia.
Untuk Kota Bima sendiri sebut Kapolres, sasaran pembagian masker seluruh warga Kota Bima. Tadi pagi katanya, sudah dibagikan pada pengguna jalan dan Pasar. Kemudian nantinya juga di sasar sejumlah lokasi hiburan dan tempat keramaian lainnya.
Sebagai dasar aturan sambung Kapolres, merujuk Inpres nkmor 06 Tahun 2020 dan Perda no 07 tahun 2020 dan Perwali. Sanksinya, tertulis, administrasi dan denda. "Dendanya dari 100 ribu hingga 500 ribu,"sebut Kapolres.
Polri lanjutnya, dalam tugas penidakan nanti bekerja sama dengan Sat Pol PP Kota Bima. (RED)
COMMENTS