Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos meminta kepada pihak aparat penegak hukum baik polisi maupun Jaksa untuk mengusut penggunaan dana...
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos meminta kepada pihak aparat penegak hukum baik polisi maupun Jaksa untuk mengusut penggunaan dana covid-19 yang digunakan Pemerintah Kabupaten Bima untuk penanganan pandemi covid tersebut. Pasalnya, dana sebanyak itu diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum tertentu, terutama yang berkaitan dengan dana pengadaan barang berupa sembako senilai Rp.12Milyar lebih.
BIMA,KS.- Indikasi kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mengelola dana covid Rp.50Milyar tersebut memiliki dasar dan alasan yang jelas, apalagi selama ini pemerintah Kabupaten Bima nyaris tak Nampak melaksanakan kegiatan pencegahan covid, justru yang terjadi adalah menvonis sembarangan warga yang masuk datang memeriksa kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, kemudian memutuskan warga terkenak virus corona dan lainnya.” Menvonis seseorang positif corona juga ada dugaan yang berkaitan pengelolaan anggaran covid,” jelasnya.
Hal yang paling penting diusut adalah pengadaan beras, pengadaan telur, minyak goreng dan lainnya, yang masuk dalam bungkusan atau paketan sembako covid Kabupaten Bima. “Saya juga menduga kuat bahwa dibalik pengadaan sembako terjadi kejahatan masiv yang diduga dilakukan oleh oknum penguasan dan croninya, juga pihak lain yang mencari keuntungan banyak dari dana kemanusiaan tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rafidin juga meminta kepada seluruh anggota Pansus dana Covid agar tidak hanya berkoar-koar di media dan medsos, sementara ujungnya tidak jelas.”Harapan saya pada teman-teman di pansus dana covid untuk segera bekerja, jangan sampai pembentukan pansus tersebut bertujuan untuk kepentingan sesaat oknum tertentu,” harapnya.
Selanjutnya, kepada Plt Bupati Bima, Muhammad Husni agar melakukan rapat evaluasi penggunaan dana covid Rp.50Milyar tersebut, agar bisa diketahui secara pasti dan jelas, sudah berapa banyak anggaran tersebut digunakan, dan sisanya tinggal berupa.”Intinya, dana covid itu harus diumumkan kembali pada rakyat, agar rakyat tahu. Sebab, siapapun yang menyalahgunakan dana covid, maka sanksi hukumnya penjara,” tandasnya.(KS-002)
COMMENTS