Kota Bima,KS.- Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Masjid Raya yang bertugas menyelenggarakan proses pelelangan proyek Masjid Al Muwahidin, di du...
Kota Bima,KS.-Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Masjid Raya yang bertugas menyelenggarakan proses pelelangan proyek Masjid Al Muwahidin, di duga betul-betul serampangan dan tidak sesuai dengan spirit Walikota Bima yang mengoptimalkan waktu demi memerioritaskan pembangunan Masjid yang menjadi satu dari sekian icon Kota Bima .
Betapa tidak, proses dan tahapan pelelangan yang semestinya sudah menetapkan penyedia (kontraktor) mana yang akan mengerjakan, justeru berujung di pemasukan dokumen penawaran ulang pada tiga perusahaan yang seeelumnya mengikuti proses tender dimaksud.
Mengapa dilakukan pemasukan ulang penawaran ?, Kepala LBPJ Setda Kota Bima, Iskandar yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (9/9) siang, mengaku dibuka ulangnya proses penawaran proyek Masjid Al Muwahidin, penyebabnya, 3 perusahaan penyedia yang memasukan atau mengikuti proses pelelangan dinyatakan gugur oleh Pokja, maka mesti dilakukan proses pemasukan penawaran kembali.
Tentu pasti Iskandar, sesuai ketentuan yang berlaku, hanya 3 perusahaan penyedia yang mengikuti proses tender sejak awal itulah yang dibolehkan memasukan penawaran ulang,”pastinya.
Pemasukan penawaran ulang, sebut Kepala Bagian LPBJ ini, bukanlah tender ulang. Sebab jika dilakukan tender ulang maka pengerjaannya dikhawatirkan tidak cukup dari sisa waktu tahun berjalan.
Tugas dan kewenangan Pokja masih berlanjut dan dipastikan tidak ada penggantian komposisinya. Sebab jika diganti sambungnya, tentu akan berpengaruh pada proses dan tahapan yang berbeda pula alias sama halnya dengan dilakukan lelang ulang pada paket pekerjaan yang sama.
Munculnya sejumlah sorotan terhadap kinerja Pokja panitia tender Masjid Agung Al Muwahiddin yang dinilai tidak profesional, mengharuskan proses pemasukan penawaran tender diulang.
Menanggapi pernyataan Kepala Bagian LPBJ Setda Kota Bima sebagai penanggungjawab Pokja, Penyedia dari perwakilan PT Inneco, Abdul Haris, sepakat jika yang memasukan penawaran ulang adalah penyedia atau perusahaan yang sudah mendaftar dan mengikuti proses pelelangan sejak awal.
Hanya saja sorotnya sebagai rekanan yang dirugikan dalam proses tender proyek Masjid Al Muwahidin, kinerja Pokja sampai melakukan proses pemasukan penawaran ulang, bentuk bukti kerja Pokja serampangan dan tidak profesional. Mestinya kata Haris, Pokja harus bertanggungjawab pada keputusan yang diambil, bukan hanya melakukan proses masukan ulang penawaran.
“Pokja sudah bekerja serampangan dan tidak terukur serta tidak bertanggungjawab secara profesional. Mestinya sejak awal sudah bisa menentukan pemenang yang memenuhi syarat sesuai dokumen penwaran yang dimasukan, bukan malah melakukan proses masukan ulang penawaran,”sorotnya.
Apa yang dibijaki Pokja dengan melakukan pemasukan penawaran ulang, sama halnya tuding Haris, telah mengindikasi kerja Pokja sarat mengutamakan kepentingan kelompok tertentu. Atas kinerja Pokja yang bersikap sepihak seperti ini, katanya, telah merugikannya sebagai peserta.
“Pokja ini telah menggugurkan kita secara sepihak dan ingin memenangkan perusahaan lain secara sepihak. Berarti kerja panitia ini tidak benar. Evaluasi terhadap perusahaan yang gugur dan calon pemenang juga tidak dilakukan secara maksimal,”keluhnya.
Kerja Pokja sambungnya menuding, telah merugikan daerah dan pemerintah dengan tidak bekerja profesional mengefektifkan waktu semaksimal mungkin sebagai jadwal yang telah ditentukan. Menggelar proses pemasukan penawaran ulang sebutnya, sama saja telah mengulur-ulur waktu sisa tahun berjalan yang semakin dekat akhir tahunya.
Haris tidak sependapat dengan Kepala LPBJ yang berlasan komposisi orang-orang yang ada di Pokja dipertahankan dengan alasan dimaksud. Mestinya kata dia sumber daya manusia yang ada di Polkja harus diganti dan tidak lagi di masukan dalam kerja-kerja proses penawaran apapun. Sebabnya, sudah terindikasi bekerja tidak profesional dan memiliki azas kerja sesuai aturan.
“Kami sebagai perusahaan yang merasa dirugikan juga akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, materi laporannya karena kami merasa dirugikan dengan keputusan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima, H Armansyah, juga menyorot kerja Pokja yang sama sekali mengabaikan visi dan misi Walikota Bima. padahal sebutnya, pembangunan masjid ini harus dikerjakan pada tahun anggaran 2020. Sementara pembangunan masjid dimaksud sudah terjadi kegagalan beberapa kali.
“Jangan sampai kegagalan kali ini lagi menghancurkan nama Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada Pokja untuk tidak coba-coba membuat skenario, sehingga seolah-olah tender ini gagal untuk kedua kalinya, kemudian terjadi penunjukan langsung. Karena panitia mengambil keputusan sudah melewati tahapan-tahapan seperti kajian dan evaluasi. (RED)
COMMENTS