$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


AJI dan PWI Bima Tolak UU Cipta Kerja

Seperti  Profesi  buruh  lainnya, Wartawan juga merupakan salah satu darisekian profesi buruh yang ada diindonesia yang bakal mendapatkan da...

Seperti  Profesi  buruh  lainnya, Wartawan juga merupakan salah satu darisekian profesi buruh yang ada diindonesia yang bakal mendapatkan dampak dari  disahkannya Undang-undang Omnibuslaw dan Cipta Tenaga Kerja. Dengan demikian, pekerja pers yang ada di Kota Bima yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Perwakilan Bima, dan Aliansi Jaurnalis Independen  (AJI) menolak disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.

KOTA BIMA,KS.- Mengambil bagian dalam usaha penolakan diberlakukannya UU Omnubuslaw tersebut,  Belasan wartawan di Bima yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima menggelar aksi solidaritas, di Perempatan Gunung Dua, Kota Bima, Kamis (8/10). 

Aksi tanpa orasi dan kampanye melalui pamflet bertuliskan Tolak UU Cipta Kerja,gagalkan Omnibuslaw. Dengan tegas kedua organisasi kuli tinta itu menolak UU Cipta Kerja. Karena pada hakekatnya  Wartawan juga  adalah buruh yang sudah pasti akan terdampak dari diberlakukannya UU tersebut, aksi para Kuli tinta itu mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Bima Kota. 

Koordinator aksi, Indra Gunawan mengatakan, UU yang telah disahkan tersebut diskriminatif. Pasalnya, sejumlah poin yang tertuang dalam UU tersebut seperti UMK bersyarat dan UMSK dihapus telah merugikan para buruh. 

Kemudian pengurangan nilai pesangon juga tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kerja - kerja buruh. Lalu PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. 

"Kami Jurnalis juga buruh dan menyatakan penolakan terhadap terbitnya UU Cipta Kerja tersebut," tegasnya, yang dikutip Kahabanet, Kamis (8/10). 

Menurut Gunawan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap seluruh buruh di Indonesia yang terkena dampak dari UU dimaksud. Demikian juga dengan buruh yang ada di Bima, termasuk para Jurnalis yang berkerja pada perusahaan media, akan merasakan dampak dimaksud. 

Di tempat yang sama, Ketua AJI Bima Sofiyan As'ari menegaskan dengan adanya undang-undang omnibus law ini, pihaknya meminta kepada DPR dan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, sebagai pengganti Undang-Undang Omnibus Law. 

"Kami menolak pengesahan UU omnibus law. Karena ada beberapa klausul yang merugikan buruh, seperti aturan buruh kontrak, outsourcing, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh," katanya. (KS/RED)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: AJI dan PWI Bima Tolak UU Cipta Kerja
AJI dan PWI Bima Tolak UU Cipta Kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPZCyqRnXBcC2tDi8wB5l19G_jmToxomZVRPpS_ZfVcGdZVZR4FM6e0tMXLnl5JzpE1aVRhNDa73pQ_xwHS5A138w3ZxSRDYKlNPYjt58cTxBkDE0jAjp7cYqFgqxgZdKvk214gQ34STJ8/w400-h225/IMG-20201008-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPZCyqRnXBcC2tDi8wB5l19G_jmToxomZVRPpS_ZfVcGdZVZR4FM6e0tMXLnl5JzpE1aVRhNDa73pQ_xwHS5A138w3ZxSRDYKlNPYjt58cTxBkDE0jAjp7cYqFgqxgZdKvk214gQ34STJ8/s72-w400-c-h225/IMG-20201008-WA0017.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/10/aji-dan-pwi-bima-tolak-uu-cipta-kerja.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/10/aji-dan-pwi-bima-tolak-uu-cipta-kerja.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy