Tak disangka, sekelas Perusahaan Daerah (PD.Wawo) dibawa kendali Sudirman,SH alias Topan mampu menjalin kerjasama dengan sebuah perusahaan s...
Tak disangka, sekelas Perusahaan Daerah (PD.Wawo) dibawa kendali Sudirman,SH alias Topan mampu menjalin kerjasama dengan sebuah perusahaan sembako bonafit yang berdomisili di Jakarta, dengan sebuah harapan dan impiannya, agar hasil dari kerjasama tersebut menambah pendapatan bagi BUMD juga PAD bagi Pemkab Bima. Pasalnya, nilai kerjasama antara PD.Wawo dengan pihak ketiga tersebut sebanyak Rp.26Milyar. Tapi sayangnya, pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tersebut, bukannya memberikan nilai positif bagi Daerah, justru merugikan bahkan merusak nama baik Pemkab Bima dibawa kepemimpinan Hj. Indah Damayanti Putri (IDP) dan Dahlan.
BIMA,KS.- Bagaimana kronologis terjadinya kerjasama antara PD.Wawo dengan Perusahaan Terbatas (PT) yang diduga telah memberikan kuasa kepada Est dan Ek untuk menyelesaikan masalah uang Rp.26Milyar tersebut ?. Berikut hasil investigasi Koran Stabilitas dari sejumlah sumber berita yang dapat dipercaya, baik terhadap pihak PT maupun dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, yang bertanggungjawab pada PD.Wawo.
Sumber terpercaya dari perusahaan bahwa PT tersebut melakukan kerjasama dengan PD Wawo beberapa bulan sebelum Pilkada tanggal 9 Desember 2020. Pihak PT menyepakati kerjasama karena pihak PT.Wawo memberikan keyakinan kepada pihak PT bahwa telah ada anggaran untuk pengadaan barang berupa minyak goreng, telur, gula pasir, sabun, sampo dan sejumlah jenis dagangan yang berkaitan dengan kebutuhan paket sembako, saat kita dihadapkan dengan menularnya pandemi covid19.
Namun sayangnya, pengakuan Tofan yang begitu meyakinkan bagi pihak perusahaan tersebut, jutru membawa kerugian bagi pihak perusahaan. Dimana setelah dilakukan cek nomenkelatur APBD Kabupaten Bima baik di Tahun Anggaran 2020-2021, tidak ada angggaran pengadaan barang berupa paket sembako, sehingga pihak perusahaan memutuskan melaporkan dugaan penipuan terhadap Tofan Dkk di Polda NTB, oleh Polda NTB pun membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan cara damai.
Sebab, dugaan telah diselesaikannya kasus penipuan tersebut, dimana pihak PD.Wawo telah membayar sebagian dari jumlah kerugian perusahaan itu sekitar Rp.4Milyar lebih, dan masih tersisa banyak di management PD.Wawo.”Baru dibayar sekitar Rp.4Milyar lebih oleh pihak BUMD, itupun dibayar secara bertahap beberapa kali, mulai angka Rp.50Juta sampai angka Rp.500Juta,” tutur sumber ini yang mengaku tahu siap yang membayar utang Tofan tersebut, melalui Ibu Ek, kemudian diserahkan ke pihak perusahaan yang diwakili oleh Ibu Est yang saat itu uang dari bayaran utang tersebut di transfer melalui Bank BRI Cabang Bima.
Ketika ditanya soal sejumlah barang sembako itu didrop kemana oleh Tofan dan dalam kepentingan apa ?. Sumber ini mengaku tidak mengatahui soal sasaran pemberian adan pendropan sembako yang bergitu banyak di Wilayah Kabupaten Bima tersebut oleh Tofan Dkk.”Tapi saya yakin, Direktur PD Wawo tidak mungkin kerja sendiri dengan perusahaan dengan angka Rp.26Milyar tersebut. Kuat dugaan Tofan hanya membatu menfasilitasi kerjasama tersebut. Namun, karena posisi Tofan sebagai Direktur PD.Wawo, maka Tofan menjadi korban dari kasus Rp.26Milyar tersebut, sebab hampir semua pegawai PD.Wawo tidak tau ada kerjasama pengadaan sembako tersebut,”urainya rinci.
Hingga berita ini ditulis, pihak Tofan belum berhasil dikonfirmasi, namun Kabag Ekonomi selaku leading sektor dari BUMND di Lingkup Pemkab Bima membenarkan adanya kerjasama antara PD.Wawo dengan PT di Jakarta tersebut. Namun, kerjasama itu diluar tanggungjawab pemerintah Daerah Kabupaten Bima, apalagi Tofan juga pihak perusahaan tidak pernah datang melaporkan atau membangun komunikasi dengan pihak Pemkab Bima.
“Kerjasama itu diluar tanggungjawab Pemkab Bima, tapi seutuhnya tanggungjawab Tofan sendiri,” kata Hariman.
Disinggung soal angka Rp.26Milyar yang diakui kerugian yang dialami pihak perusahaan, Hariman mengakui adanya informasi yang diterimanya dari pihak perusahaan, bahwa pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp.26 Milyar.”Saat itu saya bersama Sekda Kabupaten Bima Drs.H.Taufik dipanggil oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminullah,SE, yang saat itu ada juga dari pihsak perusahaan. Wakil Ketua Dewan menanyakan soal anggaran pengadaan sembako tersebut, dijawab oleh Sekda dan saya tidak ada. Jangankan uang bernilai puluhan Milyar, uang Rp.100Ribu saja harus jelas dulu nota kerjasamanya,bukan dijalin kerjasama begitu saja,” tegasnya Hariman dengan nada sesalnya.
Yang jelas kata Hariman, tidak ada kaitan dengan pemerintah daerah Kabupaten Bima soal kerjasama PD.Wawo dengan perusahaan di Jakarta tersebut, itu murni pribadi Tofan yang mengaku sebagai Direktur PD.Wawo.”pemerintah tidak tau soal kerjasama itu. Silahkan selesaikan diluar tanggunjgawab pemerintah, kalau pemerintah daerah dilibatkan berarti pemerintah melakukan kejahatan penyalahgunaan APBD,” tandasnya. (KS-002M)
COMMENTS