$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Lantaran PD. Wawo Tersangkut Kasus Pengadan Pangan Rp.26 Milyar | PANSUS DEWAN PANGGIL DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI

Pembahasan raperda terkait rencana perubahan nama PD.Wawo menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Karya Sejahtera (BKS) oleh Pansus sa...

Pembahasan raperda terkait rencana perubahan nama PD.Wawo menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Karya Sejahtera (BKS) oleh Pansus satu DPRD Kabupaten Bima bersama sejumlah pejabat di bagian Hukum dan bagian Ekonomi lingkup Setda Kabupaten Bima terus dilakukan. Di hari Senin (1/2), pimpinan dan anggota pansus kembali menggelar rapat bersama dengan bagian hukum dan ekonomi tersebut, pasca berkunjung ke Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka study komperatif terkait bagaimana mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan  baik dan professional, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi Daerah.

Rapat Pansus dengan Bagian Ekonomi dan Hukum Setda Kabupaten Bima

BIMA, KS.-
Bagaimana perkembangan hasil rapat antara pimpinan dan anggota pansus satu dengan pihak eksekutif tersebut ?. Berikut hasil wawancara Wartawan Koran Stabilitas di Gedung Kantor DPRD setempat dengan Wakil Ketua Pansus, Edy Muchlis S,Sos. Katanya, keinginan pemerintah Daerah untuk merubah atau mendirikan BUMD baru, tentunya harus didukung penuh oleh pimpinan dan Anggota dewan, juga seluruh elemen masyarakat. Namun, niat pemerintah untuk memperbanyak  BUMD tidak serta merta diterima begitu saja oleh pihaknya (Pansus), sebab harus dilakukan kajian dan analisa secara tajam, tentang apa dan kenapa BUMD itu dirubah namanya atau dibentuk baru.

“Banyak tandatanya bagi kami di pansus satu soal pengajuan raperda perubahan nama PD.Wawo menjadi Perumda BKS ini. Masalahnya, BUMD milik Pemkab Bima seperti PD.Wawo dan PDAM itu bermasalah soal keuangan dan tidak memberikan kontribusi PAD bagi daerah. Nah, tiba-tiba sekarang eksekutif hendak merubah nama PD Wawo menjadi perumda BKS, dan hendak diberikan modal dasar perumda BKS tersebut sebanyak Rp.15Milyar,” ungkapnya.

Lanjut duta Nasdem ini, adanya pertanyaan besar bagi pansus satu dengan sikap eksekutif yang sedikit mendesak mendirikan perumda BKS tersebut, membuat pihaknya untuk mencari tahu apa sesungguhnya yang terjadi dengan PD Wawo dan kenapa eksekutif terburu-buru untuk membahas perubahan nama PD Wawo tersebut. Alhasil, dari informasi banyak pihak serta adanya berita di media massa, ternyata PD.Wawo memiliki kerjasama dengan sebuah perusahaan pengadaan pangan  (PT.Grand Pangan) yang berdomisili di Jakarta, dengan total MoU (Momerondum of Understanding) antara BUMD milik Pemkab Bima dengan PT.Grand sebanyak Rp.26Milyar.

“Mungkin, adanya masalah kerjasama itu, yang membuat eksekutif mendesak kami di dewan terutama di pansus satu untuk membahas secara marathon raperda perubahan nama PD.Wawo menjadi  perumda  BKS. Ya, Alhamdulillah, informasi serta data awal kerjasama ini, menjadi bahan evaluasi bagi kami di pansus, apakah raperda perubahan nama PD.Wawo ini perlu dilanjutkan atau dihentikan sementara, sambil menunggu proses hukum antara Direktur PD Wawo dengan pihak perusahaan,” jelas mantan Ketua HMI Cabang Bima ini dengan nada kerasnya.

Edy Muchlis yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima tersebut pun mengaku telah memerintahkan pendamping pansus satu juga Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memanggil Direksi-Direksi PD Wawo, juga dewan pengawasnya, agar mengklarifikasi adanya kerjasama BUMD dengan PT.Grand tersebut.

“Pansus memanggil Direksi dan dewan pengawas PD Wawo hanya untuk mengklarifikasi soal dugaan utang atau penipuan terhadap pihak perusahaan senilai Rp.22Milyar, dari total kerjasama Rp.26Milyar. kenapa pansus memanggil management PD Wawo, karena saat ini kami di pansus lagi membahas raperda soal perubahan nama PD Wawo menjadi perumda BKS. Kalaupun BUMD tersebut bermasalah, tentu kami di pansus bisa jadi acuan dasar untuk tidak dibahas lebih lanjut soal keinginan eksekutif tersebut,” jelasnya lagi.

Di tempat terpisah, anggota Pansus satu, Akhyar dari PKS juga menegaskan, bahwa niat pemerintah untuk memberikan modal bagi BUMD itu sangatlah bagus. Namun, dikala Negara terutama Pemkab Bima sekarang dihadapkan dengan terjadinya deficit anggaran di Tahun 2021 sekitar Rp.24Milyar lebih, maka keinginan melakukan penyertaan modal tersebut agar dihentikan, sebab selama ini pemerintah terus memberikan modal bagi BUMD, tapi  hasilnya nyaris nihil alias tidak bermanfaat bagi daerah dan rakyat Kabupaten Bima.

“Kita sudah banyak BUMD sekarang, antara lain bank pesisir akbar, bank BPR NTB, bank Syariah NTB, PDAM juga PD Wawo. Kalau kita punya niat untuk  memajukan BUMD bisa memberi modal banyak terhadap sejumlah BUMD yang dianggap tidak bermasalah tersebut. Tapi, khusus PD Wawo, saya lebih sepakat untuk dibubarkan, apalagi saat ini tersangkut kasus hukum soal MO dengan perusahaan pengadaan bahan sembako atau pangan,” ujar wakil rakyat utusan Dapil Sape dan Lambu itu.

Akhar juga menuding bahwa terjadinya kerjasama PD.Wawo dengan PT.Grand itu banyak pihak yang terlibat terutama dewan pengawas yang sekarang dijabat oleh seorang asisten dan Kabag Ekonomi, Hariman,SE.”Saya tidak percaya kalau Direktur PD Wawo kerja sendiri dengan perusahan pengadaan pangan tersebut, pasti terlibat banyak pihak yang mencari keuntungan dikala pandemic tahun 2020 kemarin,”kata Ahyar yang juga anggota Pansus Dana Covid19 Rp.50Milyar tersebut.

Pada kesempatan itu, Ahyar juga mengaku bahwa dari hasil rapat tadi dengan bagian ekonomi dan bagian hukum, pihaknya sebagai anggota pansus focus pertanyakan soal kerjasama PD.Wawo dengan PT.Grand. alhasil, dari pertanyaan anggota pansus terhadap Hariman, diakui oleh Hariman bahwa pemerintah tidak terlibat dalam MoU tersebut, namun pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pengelola PKH, setelah  Direktur PD.Wawo Sudirman,SH alias Tofan mendatangi dirinya menyampaikan adanya keinginan Direktur PD.Wawo untuk mengembangkan usaha lain selain garam di PD.Wawo, yaitu usaha berupa pengadaan beras, menyak goreng dan lainnya.

“Hariman mengaku hanya mengeluarkan surat rekomendasi saat itu. Itu artinya, bahwa pemerintah terlibat dalam pengadaan pangan PD.Wawo tersebut, namun dicoba untuk menghilangkan jejak dari dugaan konsiprasi yang merugikan perusahan sebanyak Rp.26Milyar itu,” urainya mengakhiri komentar pada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Senin sore kemarin. (KS-002T)

COMMENTS

BLOGGER: 1
  1. Pada tanggal 30 September 2014, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No. 23/2014), yang kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah–Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia.

    BalasHapus





Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Lantaran PD. Wawo Tersangkut Kasus Pengadan Pangan Rp.26 Milyar | PANSUS DEWAN PANGGIL DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI
Lantaran PD. Wawo Tersangkut Kasus Pengadan Pangan Rp.26 Milyar | PANSUS DEWAN PANGGIL DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3AXeAj8sV7Y-XQAS04T3_-6hZ0Cy1KymeFB_JXZr5Zq9hhaan0UGVO9e1yojwiRk49jTbzKHwPIpKUMXFYoh1MvPSO0xcXh3BAPRHy0-O7ruQEr5RX0AS4QZ8qWjdvmL5PdXeA1-PGPaU/w400-h300/IMG-20210201-WA0025.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3AXeAj8sV7Y-XQAS04T3_-6hZ0Cy1KymeFB_JXZr5Zq9hhaan0UGVO9e1yojwiRk49jTbzKHwPIpKUMXFYoh1MvPSO0xcXh3BAPRHy0-O7ruQEr5RX0AS4QZ8qWjdvmL5PdXeA1-PGPaU/s72-w400-c-h300/IMG-20210201-WA0025.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/02/lantaran-pd-wawo-tersangkut-kasus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/02/lantaran-pd-wawo-tersangkut-kasus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy