Perusahaan Daerah (PD) Wawo adalah sebuah perusahaan milik Daerah Kabupaten Bima, yang berdiri sejak daerah ini berdiri pula. Semestinya, s...
Perusahaan Daerah (PD) Wawo adalah sebuah perusahaan milik Daerah Kabupaten Bima, yang berdiri sejak daerah ini berdiri pula. Semestinya, sebagai BUMD, PD Wawo yang umurnya sudah tua ini, sudah sudah banyak memberikan kontribusi buat masyarakat daerah Kabupaten Bima. Namun apa daya, PD Wawo ibarat anak yang di tinggalkan oleh orang tuanya.PD Wawo terkesan dibiarkan hidup segan mati tak mau, karena selama ini hanya ditelantarkan.
Bagaimana itu bisa terjadi ? berikut petikan wawancara Eksklusif Wartawan Koran Stabilitas AMULUK dengan Direktur Utama (Dirut) PD Wawo SUDIRMAN,SH. Dengan gaya bertutur saya.
Direktur Utama (Dirut) PD Wawo SUDIRMAN,SH.
Kepemimpinan Sudirman,SH atau yang akrab disapa Tofan pada Badan Usaha Milik Daerah atau yang dikenal Perusahaan Daerah (PD) Wawo, memasuki tahun kelima. Selama itu pula, dia sebagai seorang pemimpin dalam sebuah perusahan sekelas PD Wawo, sudah banyak mengalami suka duka dalam memenej dan mengurus PD Wawo, mulai dari A sampai Z.
“Mungkin Publik atau masyarakat Bima menganggap, PD Wawo ini banyak di songkong dengan anggaran daerah, dalam menjalankan usahanya selama ini. Tetapi sejak saya masuk dan dipercaya sebagai Direktur, toh kenyataanya jauh panggang dengan api. Kita dibiarkan ibarat anak yang ditinggal orang tuanya. Kita harus mengatur kehidupan sendiri untuk bisa menjalankan perusahaan ini,”bebernya.
Kenapa PD Wawo ini, saya ibaratkan sebagai Anak yang ditinggal orang tuanya, karena selama saya memimpin di PD Wawo ini, Kabag Ekonomi selain sebagai Leding Sektor nya perusahaan Daerah, juga sebagai badan pengawas, tidak pernah melaksanakan tupoksi sebagai badan Pengawas selama ini. Tidak pernah memberikan arahan atau bimbingan agar perusahaan ini berkembang. Justru sebaliknya, setiap usulan dan rencana kegiatan yang kami ajukan selalu mendapat halangan dan tidak pernah diakomodir oleh Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima.
Dengan demikian, saya bisa mennyimpulkan, Kabag ekonomi yang dinahkodai oleh Saudara Hariman,SE tidak memiliki niat baik atau nawaitu untuk membangun daerah ini, terutama niat baiknya untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan daerah di Kabupaten Bima. Terlebih untuk mensuport PD Wawo.
Selama lima tahun saya menjadi Direktur PD Wawo, baru ditahun 2019 kita mendapat kucuran dana penyertaan modal senilai Rp 400 juta. Itu pun pemberiannya ditakar-takar, bahkan di cairkan setelah akhir tahun. Dengan demikian apa yang kita bisa kita perbuat, pencaairan anggaran di akhir tahun.
Kondisi kantor PD Wawo, tidak seperti yang terlihat sekarang ini. Dulu kantor tidak memiliki apa-apa, baik meja, kursi dan perlengkapan lainnya, layaknya sebuah perusahaan daerah. Tapi setelah saya masuk, saya mencoba untuk melengkapinya meskipun itu menggunakan uang pribadi saya.
PD Wawo, hingga saat ini hanya mengelola garam rakyat menjadi garam beryodium, yang pasarnya sudah jelas, dengan perlatan yang belum begitu memadai seperti yang diharapkan.
Sebelumnya kondisi penggilingan garam yang ada di Donfggobolo dulunya tidak ubahanya seperti kandang kambing. Namun perlahan-lahan kita benahi bahkan sudah kita rehap menjadi bangunan yang presentatif dan layak disebut sebagai perusahaan.
Untuk diketahui, itu semua muncul dari saya sebagai Direktur, karena saya ingin membawa PD Wawo, sebagai perusahaan yang go Nasional. Tetapi apa daya, dukungan dari Kabag Ekonomi sebagai Lewding Sektor tidak ada, bahkan saya berani katakan, Kabag Ekonomi justru berniat untuk mematikan PD Wawo ini. karena selama ini, tidak memiliki niat baik untuk memajukan PD Wawo, padahal sebagai Badan Pengawas, ia justru memberikan kontribusi nyata untuk pengembangan perusahaana daerah seperti PD Wawo ini.
Sekali lagi, saya berharap kepada Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri dan Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan HM Nur, untuk mengevaluasi Tupoksi yang dimiliki oleh Kabag Ekonomi selaku badan Pengawas.
Saya juga meminta kepada Sekda sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pembinaan kepada bawahannya, seperti Kabag ekonomi, karena tidak pernah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya dengan baik dan benar. Baik sebagai leding sektormnya Perusahaan Daerah maupun sebagai badan pengawas. (***)
COMMENTS