Rafidin BH, S,Sos Kasus utang piutang antara Direktur Utama PD.Wawo, Sudirman,SH alias Topan dengan PT.Green Pangan Sejahtera senilai Rp.26 ...
Rafidin BH, S,Sos |
Kasus utang piutang antara Direktur Utama PD.Wawo, Sudirman,SH alias Topan dengan PT.Green Pangan Sejahtera senilai Rp.26 Milyar, hingga sekarang belum juga tuntas. Kasus hukum yang melilit Direktur BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tersebut, menghebohkan rakyat Kabupaten dan Kota Bima, bahkan rakyat NTB. Pasalnya, kontrak kerjasama dalam kaitan pengadaan bahan pangan seperti beras, minyak goreng, mie instan dan gula putih, untuk kepentingan berbagai program kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bima pada Tahun anggaran 2020 tersebut, konon tak diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, terutama Bupati Bima.
BIMA, KS.- Padahal, secara yuridis terdapat sejumlah surat yang dikeluarkan dewan pengawas PD.Wawo, untuk Direktur PD.Wawo, baik surat rekomendasi kerjasama pengadaan bahan pangan dengan dalir untuk kebutuhan PKH, juga surat peringatan pemberhentian kerjasama antaran PD.Wawo dengan pihak ketiga (PT.Green Pangan Sejahtera).
Anehnya, bantahan tidak terlibat kerjasama PD.Wawo dengan PT.Green Pangan Sejahtera oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri,SE, tak sejalan dengan kebijakannya yang sedikit ‘ngotot” bahka memaksa anggota dewan untuk segera membahas sejumlah raperda yang berkaitan dengan PD.Wawo dan raperda penyertaan modal untuk sejumlah BUMD termasuk PD.Wawo. buktinya, beberapa bulan lalu, eksekutif mengusulkan raperda perubahan nama PD.Wawo menjadi Perumda Bima Karya Sejahtera (BKS), yang sampai sekarang masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) satu yang diketuai oleh Sulaiman MT,SH.
Raperda perubahan nama PD.Wawo tersebut dipending untuk sementara waktu karena ari hasil konsultasi di kementrian dalam Negara di Dirjen Keuangan Daerah (Keuda ) yang membidangi BUMD menyarankan agar, sebelum dilakukan perubahan nama BUMD, perlu dilakukan audit secara khusus oleh BPK terhadap BUMD yang hendak dilakukan perubahan nama, agar diketahui berapa jumlah asset yang dimiliki BUMD tersebut sebelumnya, dan berapa jumlah saldo yang ada.
“Dari hasil konsultasi tersebut, sudah berkali kali pansus satu mengadakan rapat dengan pihak eksekutif yang diwakili Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi. Pada intinya, pansus satu meminta eksekutif untuk melakukan audit secara khusus oleh BPK Perwakilan NTB terhadap pengelolaan keuangan PD.Wawo tersebut. Namun sampai sekarang belum juga ada informasi dari pihak eksekutif, apakah sudah diaudit atau tidak. Kalau belum diaudit, ya kita pending dulu pembahasan raperda perubahan nama PD.Wawo tersebut,”ujar anggota Pansus satu Rafidin S,Sos kepada sejumlah wartawan Kamis kemarin usai paripurna raperda penyertaan modal di Gedung DPRD Kabupaten Bima, Kamis.
Rafidin menilai bahwa sikap eksekutif yang hendak merubah nama PD.Wawo menjadi perumda BKS adalah sebuah pola untuk mengalihkan parhatian publik, agar eksekutif tidak mendapat sorotan dari masyarakat ketika dilakukan penyertaan modal untuk PD.Wawo kedepan.
“Nama BUMD tidak perlu dirubah juga gak apa-apa. Rusaknya pengelolaan anggaran di BUMD itu bukan karena salah nama, melainkan pengelola di BUMD itu. Nah, sampai hari ini Bupati juga tak bersikap apa-apa terhadap Direktur PD.Wawo, padahal sudah jelas melakukan pelanggaran dengan menjalin kerjasama pihak ketiga, dengan angka kerjasama Rp.26 Milyar. Bila benar bupati tidak terlibat, sikapi dong, selamatkan BUMD, jangan biarkan BUMD hancur hingga bangkrut akibat kebijakan bupati yang keliru dan tendensius,” sesalnya.
Lebih tegas, Ketua Fraksi PAN ini menganggap bahwa raperda penyertaan modal untuk sejumlah BUMD tersebut tidak jauh dari kasus utang piutang antara PD.Wawo dengan Pt.Green Pangan Sejahtera.”Saya harap Bupati Bima, agar segera sadar dari kebiasaan buruk, mengeluarkan kebijakan yang merugikan daerah dan rakyat, lebih-lebih APBD Kabupaten bima, yang sekarang tidak bisa dinikmati oleh rakyat sebagaimana mestinya,” imbuhnya dengan nada prihatin.
Kabag Ekonomi selaku Dewan Pengawas PD.Wawo membantah adanya kaitan raperda penyertaan modal dengan bayar utang di PT.Green.”Kita tidak tahu soal kerjasama tersebut. Dan raperda penyertaan modal harus segara dibuat, mengingat banyak BUMD yang harus segera kita suntikan dananya, seperti PT. Bank Pesisir Akbar, Bank NTB Syariah, Bank BPR Bima dan BUMD lainnya,” jawab Herman dengan singkat dan tegas.(KS-AR06)
COMMENTS