Rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi dewan terhadap raperda tentang perubahan ke empat atas perda nomor 2 Tahun 200...
Rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi dewan terhadap raperda tentang perubahan ke empat atas perda nomor 2 Tahun 2009 tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Bima, yang digelar Kamis (22/7) pagi menjelang siang kemarin, terpaksa “dibubarkan” secara paksa oleh sejumlah Anggota dewan, karena dianggap, agenda paripurna tersebut telah melanggar Tata Tertib (tatib).
Kabupaten Bima, KS.- Pelanggaran tatib dimaksud, ketika menggelar rapat banmus sebelumnya, dari 23 anggota banmus yang hadir hanya lima orang, yaitu tiga orang pimpinan dewan yakni Muhammad Aminullah,SE dari Fraksi PAN, Yasin S.Pd dari fraksi Gerindra, dan Hj. Sumiati dari fraksi PPP, sedangkan dua anggota banmus yang hadir saat itu, M.Natsir S,Sos dari Fraksi PAN dan Ahyar dari Fraksi PKS. Dengan jumlah anggota banmus yang tidak mencapai 50 persen ditambah satu, maka secara otomatis, agenda paripurna raperda penyertaan modal tersebut dianggap ilegal alias tidak sah. Sehingga oleh sejumlah anggota dewan dari sejumlah fraksi dewan meminta paripurna tidak dilanjutkan dan harus dilakukan banmus ulang.
Alhasil, alotnya paripurna atas banyaknya interupsi dari sejumlah anggota dewan dari erbagai fraksi tersebut, sehingga oleh pimpinan sidang yang saat itu dikendalikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Putra Feriyandi memutuskan untuk dilakukan banmus ulang. Sebelum palu keputusan banmus ulang diketuk, pimpinan sidang sempat memberikan kesempatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengangkat tangan bagi anggota yang menginginkan sidang paripurna dilanjutkan, yang tidak sepakat untuk berlanjut agar tidak mengangkat tangan. Namun, harapan besar pimpinan sidang untuk bisa melanjutkan paripurna dengan pilihan tersebut mendapat reaksi keras dari sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi.
Nukrah dari Partai Demokrat meminta agar dibanmus ulang karena keputusan rapat banmus telah melanggar tatib, yang tidak mencapai 50 persen ditambah satu kehadiran anggota banmus.”Saya minta pimpinan sidang untuk putuskan agar dibanmus ulang. Toh, dari penjelasan sejumlah fraksi-fraksi juga tadi memutuskan untuk dibanmus ulang,” pintanya mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019 lalu itu.
Senada juga disampaikan Syaifullah alias Sufi dari PKS. Kader PKS terbaik asal Desa Ngali ini menilai bahwa paripurna raperda penyertaan modal yang digelar hari ini (Kamis kemarin,red) dianggapnya tidak sah karena, keputusan rapat banmus untuk menggelar agenda paripurna raperda penyertaan modal sekarang melanggar tatib alias tidak sah.”Tidak perlu ada keputusan banmus ulang segala. Paripurna sekarang juga saya anggap tidak sah dan tidak ada. Pimpinan juga dianggap melanggar tatib kalau ada keputusan apa-apa dalam sidang paripurna sekarang,” tegasnya.
Fraksi Nasdem, Edy Muchlis secara tegas bahwa paripurna penyertaan modal sekarang cacat hukum alias ilegal, dan dapat disebut sebagai bentuk kejahatan dilembaga dewan akibat ulah segelintir oknum pimpinan dan anggota yang mensahkan agenda sidang paripurna raperda penyertaan modal tersebut.”Saya secara tegas mengatakan bahwa paripurna kita sekarang ilegal alias cacat hukum, dan harus dilakukan banmus ulang. Apapun alasannya harus dibanmus ulang. Kalau dilanjutkan berarti kita legalkan kejahatan pelanggaran tatib,apalagi yang berkaitan dengan raperda penyertaan modal,” urainya.
Sedangkan Rafidin S,Sos dari Fraksi PAN juga meminta agar dilakukan banmus ulang. Katanya, sudah jelas terjadi pelanggaran saat rapat banmus yang dihadiri oleh lima orang anggota dan pimpinan, tentunya hasil banmus tersebut tidak sah, melanggar tatib dan kodeetik dilembaga dewan ini.”Kita tidak ingin terjebak dalam pelanggaran tatib tersebut. Solusinya, banmus ulang. Lagi pula, raperda penyertaan modal itu tidak terlalu penting, apalagi di dewan sendiri memiliki sejumlah raperda inisiatif dewan yang sampai sekarang satupun belum dibahas. Padahal, sejumlah raperda inisiatif dewan tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat kabupaten Bima sekarang, karena menyangkut rembung desa akibat sering terjadinya perang kampung. Raperda soal pemberantasan penyakit sosial masyarakat yang sekarang semakin merajalela di wilayah Kabupaten Bima,”paparnya seraya meminta seluruh anggota dewan agar agendakan lebih cepat salah satu raperda inisiatif tersebut.(KS-Mul)
COMMENTS