$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Langgar Tatib, Paripurna Raperda Penyertaan Modal "Dibubarkan"

Rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi dewan terhadap raperda tentang perubahan ke empat atas perda nomor 2 Tahun 200...


Rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi dewan terhadap raperda tentang perubahan ke empat atas perda nomor 2 Tahun 2009 tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Bima, yang digelar Kamis (22/7) pagi menjelang siang kemarin, terpaksa “dibubarkan” secara paksa oleh sejumlah Anggota dewan, karena dianggap, agenda paripurna tersebut telah melanggar Tata Tertib (tatib).

Kabupaten Bima, KS.- Pelanggaran tatib dimaksud, ketika menggelar rapat banmus sebelumnya, dari 23 anggota banmus yang hadir hanya  lima orang, yaitu tiga orang pimpinan dewan  yakni Muhammad Aminullah,SE dari Fraksi PAN,  Yasin S.Pd dari fraksi Gerindra,  dan Hj. Sumiati dari fraksi PPP, sedangkan dua anggota banmus yang hadir saat itu, M.Natsir S,Sos dari Fraksi PAN dan Ahyar dari  Fraksi PKS. Dengan jumlah anggota banmus yang tidak mencapai 50 persen ditambah satu, maka secara otomatis, agenda paripurna raperda penyertaan modal tersebut dianggap ilegal alias tidak sah. Sehingga oleh sejumlah anggota dewan dari sejumlah fraksi dewan  meminta paripurna tidak dilanjutkan dan harus dilakukan banmus ulang.

Alhasil, alotnya paripurna atas banyaknya interupsi dari sejumlah anggota dewan dari  erbagai fraksi tersebut, sehingga oleh pimpinan sidang yang saat itu dikendalikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Putra Feriyandi memutuskan untuk dilakukan banmus ulang. Sebelum palu keputusan banmus ulang diketuk, pimpinan sidang sempat memberikan  kesempatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengangkat tangan bagi anggota yang menginginkan sidang paripurna dilanjutkan, yang tidak sepakat untuk berlanjut agar tidak mengangkat tangan. Namun, harapan besar pimpinan sidang untuk bisa melanjutkan paripurna dengan pilihan tersebut mendapat reaksi keras dari sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi.

Nukrah dari Partai Demokrat  meminta agar dibanmus ulang karena keputusan rapat banmus telah melanggar tatib,  yang tidak mencapai 50 persen ditambah satu kehadiran anggota banmus.”Saya minta pimpinan sidang untuk putuskan agar dibanmus ulang. Toh, dari penjelasan sejumlah fraksi-fraksi juga tadi memutuskan untuk dibanmus ulang,” pintanya mantan  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019 lalu itu.


Senada juga disampaikan Syaifullah alias Sufi dari  PKS. Kader PKS  terbaik asal Desa Ngali ini menilai bahwa paripurna raperda penyertaan modal yang digelar hari ini (Kamis kemarin,red) dianggapnya tidak sah karena, keputusan rapat banmus  untuk menggelar agenda paripurna raperda penyertaan modal sekarang melanggar tatib alias tidak sah.”Tidak perlu ada keputusan banmus ulang segala. Paripurna sekarang juga saya anggap tidak sah dan tidak ada.  Pimpinan juga dianggap melanggar tatib kalau ada keputusan apa-apa dalam sidang paripurna sekarang,” tegasnya.

Fraksi  Nasdem, Edy Muchlis secara tegas bahwa paripurna penyertaan modal sekarang cacat hukum alias ilegal, dan dapat disebut sebagai bentuk kejahatan dilembaga dewan akibat ulah segelintir oknum pimpinan dan anggota yang mensahkan agenda sidang paripurna raperda penyertaan modal  tersebut.”Saya secara tegas mengatakan bahwa paripurna kita sekarang ilegal alias cacat hukum, dan harus dilakukan banmus ulang. Apapun alasannya harus dibanmus ulang. Kalau dilanjutkan berarti kita legalkan kejahatan pelanggaran tatib,apalagi yang berkaitan dengan raperda penyertaan modal,” urainya.

Sedangkan Rafidin S,Sos dari Fraksi PAN juga meminta agar dilakukan banmus ulang. Katanya, sudah jelas terjadi pelanggaran saat rapat banmus yang dihadiri oleh lima orang anggota dan pimpinan, tentunya hasil banmus tersebut tidak sah, melanggar tatib dan kodeetik dilembaga dewan ini.”Kita tidak ingin terjebak dalam pelanggaran tatib tersebut. Solusinya, banmus ulang. Lagi pula, raperda penyertaan modal itu tidak terlalu penting, apalagi di dewan sendiri memiliki sejumlah raperda inisiatif dewan yang sampai sekarang satupun belum dibahas. Padahal, sejumlah raperda inisiatif dewan tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat kabupaten Bima sekarang, karena menyangkut rembung desa akibat sering terjadinya perang kampung. Raperda soal pemberantasan penyakit sosial masyarakat yang sekarang semakin merajalela di wilayah Kabupaten Bima,”paparnya seraya meminta seluruh anggota dewan agar agendakan lebih cepat salah satu raperda inisiatif tersebut.(KS-Mul)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Langgar Tatib, Paripurna Raperda Penyertaan Modal "Dibubarkan"
Langgar Tatib, Paripurna Raperda Penyertaan Modal "Dibubarkan"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNiMbZz4Wz8SeRZLozlNSmj5InNTnt1FaTGIbNNnVW4CG94d8P2QPoP5wMS_d_0po3GStLvHFhU3wbyvF5lbEYWQpAEviqZnty-_WunCRyXElHrX4ekXtinZUgZ47ZBhr_0QhI4-rpW3qg/s320/IMG_20210726_195008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNiMbZz4Wz8SeRZLozlNSmj5InNTnt1FaTGIbNNnVW4CG94d8P2QPoP5wMS_d_0po3GStLvHFhU3wbyvF5lbEYWQpAEviqZnty-_WunCRyXElHrX4ekXtinZUgZ47ZBhr_0QhI4-rpW3qg/s72-c/IMG_20210726_195008.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2021/07/langgar-tatib-paripurna-raperda.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2021/07/langgar-tatib-paripurna-raperda.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy